Sejumlah stasiun televisi berlomba-lomba menayangkan penggerebekan teroris secara eksklusif. Bahkan foto-foto korban yang cukup mengerikan juga dipertontonkan.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pun mengimbau seluruh stasiun televisi agar jangan sampai mengganggu proses penyidikan.
"Tadi pertemuan dengan Kapolri menjelaskan mengenai imbauan peliputan. Jangan sampai mengganggu peoses penyidikan," ujar Direktur Pemberitaan MetroTV Suryo Pratomo.
Hal itu disampaikan Suryo usai pertemuan sejumlah pimpinan stasiun televisi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (11/8/2009).
Dalam pertemuan itu, polisi dan pimpinan TV setuju membangun aturan baru terkait penayangan penyergapan terorisme. Polisi menyebutkan penayangan harus sesuai aturan KPI No 3 tahun 2007 pasal 30 dan 31 tentang adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit.
Pihak TV sepakat mengikuti aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kita bangun aturan baru. Menurut KPI, untuk hal itu korban kekerasan tidak boleh ditampilkan," kata Suryo.
Menurut Suryo, polisi tidak mendikte penayangan TV dalam pertemuan tersebut. Polisi dinilai memberikan penjelasan secara fair. "Tidak ada (dikte)," jelas bos MetroTV itu.
Tidak ada pembahasan mengenai kaburnya salah satu tersangka teroris di Solo akibat pemberitaan media. (detik.com)
11 Agustus 2009
Kapolri Imbau Stasiun TV Jangan Ganggu Penyidikan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar