Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi TPI yang diajukan oleh karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Kami baru saja bermusyawarah dan menjatuhkan putusan yang intinya mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan kawan-kawan. Oleh karena itu permohonan pailit ditolak," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, M Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).
Putusan itu diputuskan dalam musyawarah yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M Hatta Ali.
Dikatakan dia, majelis hakim mengabulkan permohonan dengan alasan permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, pembuktiannya harus sederhana.
"Dan untuk kasus ini tidak sederhana," ujar dia.
Tidak sederhananya bagaimana untuk kasus ini? "Perkaranya rumit dan ruwet. Misalnya, pembuktian laporan tahunan. Juga banyak bukti-bukti yang memerlukan ketelitian yang sifatnya tidak sederhana," kata Hatta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit pada TPI pada Rabu 14 Oktober 2009. Putusan didasarkan pada bukti TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai US$ 53 juta kepada Crown Capital Global Limited. (Detik.com)
15 Desember 2009
Kasasi Dikabulkan MA, TPI Gak Jadi Pailit?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar