KPI Pusat menegur Metro TV terkait adanya pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS) KPI pada salah satu program acaranya. Adapun program acara tersebut yakni Headline News pada Jumat (20/11) dengan judul pemberitaan “Maling Ban Nyaris Tewas Dihakimi Massa”. Hal itu tertuang dalam surat teguran KPI Pusat ke Metro TV, Kamis (3/12).
Menurut KPI Pusat, program pemberitaan tersebut telah melanggar aturan yang ada dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI. Pelanggaran yang terjadi pada pukul 21.03 menggambarkan penyiksaan oleh warga terhadap tersangka pelaku kejahatan pencurian yang diperlihatkan secara vulgar dan berulang-ulang.
Tayangan tersebut jelas telah melanggar aturan di pasal 30 a SPS KPI yang menyatakan bahwa korban kekerasaan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan dan vulgar. Dalam pasal 39 SPS KPI disebutkan kalau lembaga penyiaran wajib untuk tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam surat tersebut juga diminta agar Metro TV melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut.
04 Desember 2009
Headline News Metro TV Kena Tegur
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar