Stasiun Televisi TV One kena tegur KPI Pusat karena menampilkan gambar tubuh korban penembakan secara rinci dan berulang-ulang. Tayangan tersebut melanggar aturan dalam Pasal 30 a Standar Program Siaran (SPS) KPI dimana gambar luka-luka korban kekerasaan tidak boleh disorot secara dekat. Hal itu diungkapkan dalam surat teguran KPI Pusat, Kamis (3/11).
Adapun program yang dianggap KPI Pusat melanggar SPS adalah program Kabar Petang pada Jumat (20/11), dengan judul “Polisi Tembak Seorang Warga”. Di akhir surat, KPI Pusat menjelaskan bahwa hal ini merupakan sanksi administratif dan juga meminta kepada TV One untuk melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut. (KPI)
05 Desember 2009
TV One Pun Kena Semprit KPI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar