Televisi nasional belum siap menyelenggarakan penyiaran sistem stasiun jaringan. Kendala utamanya adalah keterbatasan infrastruktur dan waktu yang terlalu singkat untuk mengurus badan hukum, mengingat peraturan menteri baru ditandatangani 19 Oktober 2009.
Demikian antara lain yang mengemuka dalam seminar dan lokakarya tentang sistem stasiun televisi berjaringan di Ghra Kompas Gramedia Bandung, Senin (28/12). ”Pembuatan badan hukum memang tidak mungkin selesai dalam sebulan,” kata Uni Lubis, mewakili Asosiasi TV Nasional.
Seminar membahas soal Peraturan Menteri Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Sistem stasiun jaringan seharusnya mulai Desember 2007, tetapi ditunda hingga paling lambat Desember 2009.
Menurut Uni, pengurusan izin badan hukum tersebut menjadi kendala tersendiri. Meskipun badan usaha lokal, harus diurus di Jakarta.
Infrastruktur belum siap
Untuk Jawa Barat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Dadang Rahmat menjelaskan, semua stasiun televisi sudah mempunyai badan hukum. Hanya saja mereka belum mempersiapkan infrastruktur sehingga meminta agar pemberlakuan sistem stasiun televisi berjaringan ditunda. Sebagian minta ditunda sampai Januari 2010 dan ada juga yang meminta ditunda sampai Februari 2010.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amar Ahmad, menjelaskan, tidak ada sanksi khusus bagi pemilik stasiun televisi yang belum bisa menyelenggarakan sistem stasiun televisi berjaringan. Yang penting saat ini adalah adanya iktikad baik dari mereka untuk mematuhi Permen Nomor 43 Tahun 2009 tersebut.
Masalah lainnya, kata Uni, tidak mudah memecah atau mengalihkan aset perusahaan pertelevisian dari pusat ke daerah. Sebab, ini butuh persetujuan pemilik saham, baik pemilik saham mayoritas maupun publik.
Meski demikian, lanjutnya, beberapa televisi telah siap menjalankan Permen No 43/2009 tersebut. ANTV, misalnya, mulai 29 Desember 2009 menyiarkan topik pagi pukul 05.30-06.00 yang disiarkan secara lokal dengan muatan lokal di Bandung, Surabaya, dan Medan. ”Ini sebagai langkah awal,” kata Uni yang juga menjabat sebagai Pengelola Divisi Pemberitaan di ANTV.
Mewakili Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATLI), Imawan Mashuri mengatakan, saat ini sudah ada 31 stasiun yang tergabung dengan ATLI dan ada 47 lagi yang belum tergabung karena masih belum memenuhi syarat. Syarat tersebut, antara lain, sudah bersiaran dan sudah mempunyai badan hukum. Dia berharap stasiun tersebut segera mengurus syarat-syarat tersebut sehingga bisa menjalankan sistem siaran televisi berjaringan. (Kompas)
29 Desember 2009
TV Nasional Belum Siap Siaran Berjaringan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar