Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut telah mengakui bahwa PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo adalah pemilik 75 persen saham TPI. Hal tersebut disampaikan Hotman dalam jumpa pers di Menara MNC, Jakarta, Senin (28/6/2010), yang juga dihadiri CEO Media Nusantara Citra Hary Tanoesoedibjo, Direktur Utama TPI Nyoman Suwisma, dan kuasa hukum CTPI lainnya, Andi Simangunsong.
Menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui 75 persen saham TPI adalah milik PT Berkah Karya Bersama dalam pengakuan tertulisnya tanggal 8 Maret 2010 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Bukti bahwa Mbak Tutut mengakui keabsahan RUPSLB 18 Maret 2005 yang disetujui Menteri Hukum dan HAM," ujar Hotman.
Selain pengakuan di pengadilan, lanjut Hotman, melalui surat ucapan terima kasihnya, Mbak Tutut mengakui telah menerima harga 75 persen saham di TPI setelah PT Berkah membayar utang-utang Mba Tutut. "Surat dari Tutut 20 Desember 2008, dia berterima kasih atas utang-utangnya," katanya.
Selain itu, menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui TPI sebagai bagian dalam MNC ketika Mbak Tutut tidak melayangkan protes saat MNC go public pada 2007. "Waktu PT MNC go public, Juni 2007 di Bappepam diumumkan bahwa salah satu aset dari PT MNC adalah TPI. Dari sejak itu hingga dua hari lalu, Tutut tidak pernah protes ke Bappepam," papar Hotman.
Pernyataan Hotman mengenai pengakuan Mbak Tutut terkait kepemilikan TPI tersebut disampaikan menyusul pernyataan pihak Mbak Tutut yang sebelumnya mengklaim bahwa TPI adalah sah milik putri sulung mantan Presiden Soeharto itu.
Adapun menurut Hotman, TPI adalah sah milik MNC setelah Mbak Tutut menyerahkan 75 saham TPI kepada PT Berkah Karya Bersama yang kemudian menjual saham tersebut kepada MNC. (Kompas)
30 Juni 2010
TPI: Mbak Tutut Akui TPI Milik MNC
29 Juni 2010
Hary Tanoe: Saya Tetap Pemilik Sah TPI
Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibjo menegaskan saat ini masih menguasai 75 persen saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Hal ini menampik pernyataan Siti Hardiyati Roekmana atau Mbak Tutut yang menegaskan telah menguasai kembali kepemilikan TPI.
"Mbak Tutut sangat misleading. Saya luruskan kalau terkesan kepemilikan saya tidak sah, tapi TPI itu anak usaha langsung MNC," kata Hary Tanoe dalam jumpa pers di Menara Kebon Sirih, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (28/6/2010). Ia mengatakan, MNC menguasai saham di TPI setelah membantu Mbak Tutut yang kala itu terlilit hutang, sekitar tahun 2002 silam. Salah satu yang membuat Mbak Tutut terlilit utang adalah ditutupnya Bank Yakin Makmur (Yama) dan harus mengembalikan dana nasabahnya.
"Selain itu masih banyak utang Mbak Tutut, baik pribadi maupun organisasi. TPI juga dahulu tidak bayar pajak dan banyak kewajibannya," jelasnya. Selain itu, TPI juga memiliki utang besar ke PT Indosat Tbk berupa convertible bond senilai Rp 300 miliar. Juga utang kepada suplier program acara dan peralatan lainnya.
Dari sejak itu, disepakati penyelesaian utang kepada seluruh kreditur dengan cara diberi bantuan suntikan dana dari MNC yang ditukar dengan 75 persen kepemilikan saham. "Karena tidak jelas nilai dan letak utangnya maka diputuskan limit transaksinya US$ 55 juta maksimal. Kalau melebihi itu ditanggung oleh Mbak Tutut. Pada waktu itu dibayar melalui dua jenis, US$ 25 ekuitas dan sisanya US$ 30 juta refinancing," ungkapnya.
Setelah kesepakatan tersebut, kewajiban utang Mbak Tutut dan TPI lunas sudah. Dengan dipegang oleh MNC, TPI mencoba bangkit kembali setelah keterpurukan. Menurut Harry, bahkan Mbak Tutut sendiri telah melayangkan surat yang isinya berterima kasih telah membantu dirinya terlepas dari lilitan utang. "Tapi setelah berterima kasih, sekarang malah minta diambil kembali, ini tidak sesuai dengan hukum. MNC sebagai perusahaan publik tidak bisa seenaknya melakukan transaksi keluar masuk seperti itu," jelasnya.
Menurut Kuasa Hukum MNC Hotman Paris Hutapea, sejak melepas kepemilikan di TPI tahun 2002 hingga dua hari lalu, Mbak Tutut belum pernah melayangkan keberatannya. Bahkan, ketika MNC hendak go public melalui initial public offering (IPO) tahun 2007, tidak ada keberatan sama sekali. "Makanya, tanggapan kami surat itu bukan SK dan dibuat oleh oknum yang telah telah bertindak di luar koridor hukum," tegasnya. (detikcom)
27 Juni 2010
Mbak Tutut Kembali Kuasai TPI
Kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dikembalikan kepada Siti Hardiyati Rukmana atau yang akrab dipanggil dengan nama Mbak Tutut. Pengembalian kepemilikan TPI ke putri tertua Keluarga Cendana itu ditandai dengan diterbitkannya surat pencabutan pengesahan akta TPI yang dibuat PT Berkah Karya Bersama (BKB) atas kuasa dari Hary Tanoesoedibyo.
Dirut baru TPI yang baru saja dipilih oleh para pemegang saham, Yapto S Soerjosoemarno dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (27/6), menyatakan bahwa pada tanggal 8 Juni 2010 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat bernomor AHU.2.AH.03.04-114A. Menurut Yapto, surat Dirjen AHU itu menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mencabut Surat Keputusan No C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan akta TPI No 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Wiweko.
Yapto menjelaskan, sejak 2005 saham TPI dimiliki Hary Tanoesoedibyo setelah pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diterima Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Yusril Ihza Mahendra. Proses pengajuan RUPSLB itu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikelola PT Sarana Rekatama Dinamika.
Namun belakang diketahui bahwa Sisminbakum yang awalnya ditujukan untuk memangkas dan mempercepat birokrasi pengesahan badan hukum, justru bermasalah. Pengelola Sisminbakum, PT SRD yang dimiliki Group Bhakti Investama yang juga group usaha Hary Tanoesoedibyo, diduga telah menyalahgunakan pengelolaan instalasi negara untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza MAhendra serta mantan kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka.
”Dengan terbitnya surat tersebut (surat Menteri Hukum dan HAM), maka demi hukum, segala akta-akta yang dibuat 18 Maret 2005 batal demi hukum,” kata Yapto.
Lebih jauh Yapto justru menuding adanya penyalahgunaan pengelolaan instalasi Sisminbakum yang membuat Mbak Tutut kehilangan kepemilikan saham di TPI. Sebab, kata Yapto, PT SRD telah memblokir pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005. Namun di sisi lain, SRD sendiri menerima pengajuan dari Hary Tanoesoedibyo.
Pada kesempatan sama, kuasa hukum Mbak Tutut, Denny Kailimang, mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Menkum dan HAM itu didahului dengan investigasi. Dalam proses itu, kata Denny, telah ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang pemblokiran Sisminbakum dan adanya akta-kata PT Berkah Karya Bersama yang cacat hukum.
"Kita tertolong dengan penetapan tersangka (penetapan tersangka korupsi Sisminbakum Yusril Ihza dan Hartono). Berarti memang pengelolaan instalasi negara (Sisminbakum) bermasalah," pungkas Denny.
Direksi Baru
Menyikapi keputusan Menkum dan HAM, putri sulung mantan Presiden Soeharto itu telah menggelar RUPSLB dengan mengangkat direksi baru tanggal 23 Juni 2010. Adapun susunan direksi TPI yang baru adalah Yatpo S Soerjosoemarno (Direktur Utama), Daniel Gunawas Reso (Wakil Dirut), Mohammad Jarman dan Agus Sjafrudin (Direktur), serta Syamsir Siregar (Komisaris).
Selain itu, RUPSLB juga mengesahkan para pemilik saham TPI. Mereka adalah Siti Hardiyanti Rukmana, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Mohammad Jarman, dan Niken Vijayanti.
”Jajaran pengurus TPI tetap berkomitmen kepada publik dan berupaya memberikan layanan penyiaran televisi dengan tayangan program yang informatif, memberikan hiburan yang sehat dan berakar pada budaya bangsa,” imbuh Yapto. (jpnn)
22 Juni 2010
Mestinya Pemerintah Beli Hak Siar Piala Dunia
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) prihatin dengan banyaknya keluhan warga yang tidak bisa menyaksikan siaran langsung Piala Dunia 2010 akibat TV kabel langganan mereka tak mendapatkan hak siar. Meski demikian, KPID tak bisa berbuat banyak, karena hak siar itu menjadi kewenangan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA). “Setahu saya, FIFA menjual hak siar pertandingan secara langsung piala dunia di Afrika Selatan itu nilainya miliaran dolar. Inilah yang dibeli sejumlah perusahaan di hampir seluruh dunia, termasuk di Indonesia,” kata anggota KPID Kaltim, Haerul Akbar kepada Kaltim Post, kemarin.
Ia menambahkan, yang mendapat sub-lisensi untuk hak siar piala dunia di Indonesia, di antaranya, Electronic City Entertainment (ECE). Merekalah yang membuat perjanjian dengan FIFA. Sementara tak ada satu pengelola TV kabel pun yang bisa membeli hak siar tersebut. “Nah, karena tak ada hak siar, maka TV kabel tak bisa menayangkan. Bukan cuma itu, Indovision dan Telkom Vision pun tak bisa menayangkan karena memang tak punya hak siar,” tuturnya.
Menurut Haerul, KPID tak pernah melarang TV kabel menyalurkan siaran piala dunia ke pelanggan. KPID hanya sebatas mengingatkan agar berhati-hati “bermain-main” di masalah hak siar. Jangan sampai terlilit masalah hukum dan mengancam kelangsungan usaha yang bersangkutan. “Kalau ada TV kabel yang mau menyalurkan siaran piala dunia, KPID tak bisa melarang. Itu urusan masing-masing operator.
KPID bukan penyidik. Posisi KPID hanya mengingatkan aturan saja,” kata alumni Ilmu Komunikasi Fisipol Unhas ini. Terkait keluhan sejumlah warga yang tidak bisa menonton tayangan piala dunia melalui TV kabel, menurut Haerul, menjadi catatan penting bagi KPID ke depan untuk mendorong pemerintah memikirkan kebutuhan masyarakat atas informasi, termasuk piala dunia tersebut.
“Pendapat saya, ke depan, seharusnya pemerintah membeli hak siar piala dunia, lalu memberikannya secara gratis kepada lembaga penyiaran untuk di salurkan ke masyarakat. Bisa melalui TVRI-lah,” tuturnya. Ia menilai, TVRI adalah alamat yang tepat karena dalam satu-dua tahun ke depan, hanya TVRI yang diberikan hak untuk bersiaran nasional.
Sementara untuk lembaga penyiaran swasta (LPS) dibatasi layanan siarannya untuk satu wilayah siaran, kecuali LPS tersebut berjaringan. Haerul mencontohkan, televisi Iran melalui IRIB (Islamic Republic of Iran Broadcasting) membeli hak siar pertandingan bola piala dunia ini dan menyiarkannya secara gratis.
Bukan hanya Iran yang menyiarkan secara gratis even internasional ini, Chanel 7 televisi Argentina juga melakukan hal serupa. “Ini salah satu yang akan saya sampaikan dalam Rakornas KPID di Bandung, Juli mendatang. Saya sudah berdiskusi dengan beberapa teman di KPID Kaltim, juga dengan ketua KPID Sulsel untuk sama-sama membawa masalah hak siar ini ke forum Rakornas,” kata Haerul. (Kaltim)
15 Juni 2010
Amir Effendi Siregar : Demokratisasi Media Jangan Setengah Hati
"Demokratisasi komunikasi dan media jangan setengah hati. Harus ada jaminan terhadap keberagaman berbicara (diversity of voices),keberagaman isi siaran (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership). Tanpa adanya jaminan terhadap diversity ini, maka dapat terjadi lahirnya otoritarianisme baru, otoritarianisme kapital, monopoli, dan oligopoli oleh segelintir orang atas nama freedom, yang dengan sendirinya akan membunuh demokrasi," tegas tokoh media senior, Amir Efendi Siregar dalam orasinya tadi malam, 14 Juni 2010.
Orasi ini disampaikan Efendi ketika meluncurkan lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media). Kegundahan yang menjadi dasar pendirian lembaga baru ini salahasatunya dilatarbelakangi oleh pentingnya kesetaraan relasi negara dan masyarakat dalam berbagai bidang serta lemahnya akses publik terhadap regulasi, regulator dan reformasi kebijakan media.
Lembaga yang diketuai langsung oleh Amir ini berencana melakukan advokasi publik untuk kasus-kasus regulasi media, monitoring terhadap kinerja regulator media, dan sosialisasi serta penguatan kepedulian terkait dengan regulasi media untuk mendorong eksistensi dan kebebasan berekspresi.
PR2Media beranggotakan aktivis dan akademisi memang peduli terhadap demokratisasi media di Indonesia. Diantaranya yang masuk dalam Dewan Pertimbangan PR2MEDIA adalah Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA, Prof. Dr. Musa Asy'arie, dan Dr. Haryatmoko.
Dalam apresiasinya, Ichlasul Amal mengingatkan agar kita tidak melupakan pilar ke lima demokrasi. "selain pilar keempat demokrasi yaitu kebebasan pers, ada pilar kelima demokrasi, yaitu modal. Dan ini merupakan yang paling sulit," jelas Amal. Selain itu Amal juga mengingatkan soal ironi demokrasi. "Demokrasi, kata kuncinya adalah deregulasi. Hanya saja, sebagian masyarakat masih menuntut regulasi. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menuntut pornografi dihilangkan dari pers, sehingga pornografi membahayakan kebebasan pers." tapi beginilah demokrasi, menurut Amal, seringkali ada ironi, banyak regulator yang membuat regulasi yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Padahal ini memang tugasnya."
Banyak pekerjaan rumah bagi PR2Media, untuk itu, banyak pula tokoh masyarakat yang medukung pendirian lembaga ini. Dalam acara yang diselenggarakan di di wisma Antara, Jakarta Pusat ini hadir tokoh-tokoh seperti pakar hukum Hinca Panjaitan, politisi nyentrik Ali Mochtar Ngabalin, mantan anggota dewan pers Abdullah Alamudi, dan Anggota Dewas RRI Kabul Budiono.
Ali Mochtar menyadari kegelisahan kawan-kawannya, untuk itu dia menyatakan ada kegelisahan yang belum terselesaikan. "(pendirian lembaga) Ini kesadaran untuk (bagaimana) menyelesaikan persoalan kapital dan modal (yang) menguasai cara kita berpikir,"tegas Ali.
09 Juni 2010
KPI Akan Lakukan Pemantauan Siaran Iklan Rokok Piala Dunia
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan pemantauan dan analisis terhadap tayangan iklan rokok pada siaran Piala Dunia 2010 di beberapa lembaga penyiaran televisi. Hal tersebut dilakukan, lantaran sebagian besar jadwal penyiaran ditayangkan pada waktu-waktu prime time dimana usia anak-anak dan remaja masih dapat melihat tontonan tersebut.
"Kita akan lakukan analisis dan pemantauan serta pengkajian, karena kalau masih ditayangkan itu nggak boleh, " ujar Komisioner KPI Bidang Isi Siaran, Ezki Suyanto saat ditemui di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (9/6/2010).
Menurut Ezki, berdasarkan pengalaman sebelumnya, lembaga penyiaran televisi yang masih tetap menyiarkan iklan rokok pada waktu prime time selalu diberi teguran keras.
"Kalau yang sudah-sudah kita beri teguran, " jelasnya.
Meskipun begitu, lanjut Ezki, KPI sendiri masih akan melakukan pertemuan untuk berkoordinasi dengan lembaga penyiaran yang mempunyai hak siar Piala Dunia 2010 untuk melihat pengiklanan rokok selama siaran World Cup 2010 di Afrika Selatan.
"Kita akan koordinasi dan bertemu dengan yang punya hak siar, karena masalah iklan, itu kan kepentingannya si lembaga televisi yang diberi hak siar, " tandasnya. (Tribun)
03 Juni 2010
NHK Jepang Akan Mengakhiri Siaran TV Analog pada 2011
NHK telah memutuskan untuk menghentikan layanan televisi analog via satelit pada bulan maret tahun depan, dipercepat 4 bulan dari jadwal yang sebelumnya telah ditentukan. Dengan mempercepat jadwal, NHK gencar melakukan pemberitahuan kepada publik secara intensif. NHK mengklarifikasi untuk saat ini hanya siaran analog terestrial saja yang akan di hapus sedangkan siaran analog melalui satelit--broadcast satellite atau BS masih berlanjut.
NHK berniat untuk menghentikan siaran TV analog terestrial dan satelit secara bersamaan. Kedua jenis siaran analog tesebut akan berakhir sepenuhnya ketika siaran sudah beralih ke digital pada 24 Juli 2011.
Dalam rencananya NHK juga akan mengkonsolidasikan tiga saluran digitalnya yaitu, BS1, BS2 dan BShi menjadi hanya BS1 dan BS2. BShi melakukan siaran dalam format High-Definition, sedangkan BS1 dan BS2 dalam kualitas video yang standar.
Setelah beralih ke digital, semua layanan satelit digital akan berbentuk format high-definition, dengan format yang baru, BS1 terdiri dari program berita dan BS2 akan menyiarkan program hiburan dan kebudayaan. NHK memulai layanan BS di tahun 1989 dan memulai sistem digital di tahun 2000.
Rumah tangga yang tinggal di pegunungan dan kepulauan Jepang tidak dapat menerima siaran analog dan digital terestrial, mereka menerima siaran NHK melalui layanan analog satelit dengan menggunakan tuner dan antena spesial untuk menyaksikan program digital satelit. (JapanTimes)
02 Juni 2010
Dadang Rahmat Hidayat dan Nina Mutmainah, Ketua dan Wakil Ketua KPI Pusat Baru
Rapat pleno anggota baru Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2010-2013 di Kantor KPI, Jakarta, Senin (31/5), menetapkan Dadang Rahmat Hidayat dan Nina Mutmainnah sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPI Pusat yang baru. Dalam rapat pleno tersebut, dibahas pula mengenai pembagian kerja masing-masing anggota yang melingkupi 3 bidang yakni bidang kelembangaan, bidang struktur penyiaran dan bidang isi siaran. Rapat pleno yang dihadiri semua anggota KPI Pusat baru tersebut berlangsung sampai sore hari. Direncanakan, serah terima jabatan antara KPI Pusat yang baru dengan periode sebelumnya dilangsungkan pada Kamis (3/6) mendatang.
Read More ..01 Juni 2010
Distribusi Ulang Piala Dunia Dilarang
Dewan Pengurus Pusat DPP Aptekindo (Asosiasi Pengusaha Televisi Kabel Indonesia) melontarkan imbauan keras. Selama Piala Dunia berlangsung, jaringan TV kabel seluruh Jember dilarang mendistribusikan siaran ulang World Cup tersebut. Alasannya, apabila dilanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemilik hak siar. "Penyiaran ulang ini dalam bentuk apa pun oleh operator lokal (pengelola TV kabel, Red), dan tanpa kecuali," kata Heri, ketua DPP Aptekindo, di aula RM Talangsari kemarin.
Di sela-sela melantik jajaran pengurus DPC Aptekindo Jember itu, Heri juga menambahkan pihaknya akan turut memantau larangan itu. Karena kepemilikan hak siar penayangan Piala Dunia tersebut telah diatur sebelumnya, antara panpel Piala Dunia dengan pihak televisi. "Jadi, supaya jangan ada penyalahgunaan pengelola TV Kabel di Jember," lanjutnya.
Secara khusus, Heri memberikan apresiasi bagus pada para pengelola TV Kabel yang ada di Jember. Menurut dia, bisnis tersebut cukup menggiurkan jika ditekuni dengan sungguh-sungguh. Namun, karena berkaitan dengan pelayanan ke costumer, maka hak-hak pelanggan harus diutamakan.
Karena itulah, dengan terbentuknya DPC Aptekindo di Jember ini, dia berharap agar pelanggan bisa menikmati acara televisi dengan lebih variatif. Sehingga sasaran memberikan pembelajaran (edukasi) dan informasi pada masyarakat akan cepat mengena.
Dalam pelantikan DPC Aptekindo Jember itu sendiri, terpilih Abdul Wahid (Talangsari) sebagai ketua baru. Wakil dijabat Hari Nurdi, sementara Imam Jainuri menjadi sekretaris dan bendahara oleh Nur Rosyid. "Pembentukan DPC Aptekindo ini untuk memberikan wadah bagi komunitas pengelola TV kabel atau yang biasa disebut operator lokal di Jember," kata Heri, ketua DPC Aptekindo Jember.
Asosiasi inilah, yang akan menjembatani para lokal operator yang bernaung dalam PT untuk urusan perizinan. Termasuk, salah satunya adalah penggunaan tiang listrik lewat mitra PLN, PT Icon Plus. "DPC Aptekindo Jember akan mewadahi dua PT yakni PT Jember Vision dengan Plus Media," katanya.
Sementara waktu, DPC Aptekindo Jember telah beranggotakan 31 pemilik TV kabel. Melihat perkembangan di lapangan, akan cepat berkembang karena sejauh ini di Jember saja ada sekitar 300 pengelola TV kabel. "Asosiasi ini untuk memberikan kemudahan legalitas usaha," lanjutnya.
Pelantikan pengurus DPC Aptekindo Jember sendiri dihadiri Drs Agoes Slameto, Kabag Humas Pemkab Jember, serta pihak-pihak terkait seperti dari dinas perhubungan, KPID Jatim, dan bakesbanglinmas. (JP)