29 Juni 2010

Hary Tanoe: Saya Tetap Pemilik Sah TPI

Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibjo menegaskan saat ini masih menguasai 75 persen saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Hal ini menampik pernyataan Siti Hardiyati Roekmana atau Mbak Tutut yang menegaskan telah menguasai kembali kepemilikan TPI.

"Mbak Tutut sangat misleading. Saya luruskan kalau terkesan kepemilikan saya tidak sah, tapi TPI itu anak usaha langsung MNC," kata Hary Tanoe dalam jumpa pers di Menara Kebon Sirih, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (28/6/2010). Ia mengatakan, MNC menguasai saham di TPI setelah membantu Mbak Tutut yang kala itu terlilit hutang, sekitar tahun 2002 silam. Salah satu yang membuat Mbak Tutut terlilit utang adalah ditutupnya Bank Yakin Makmur (Yama) dan harus mengembalikan dana nasabahnya.

"Selain itu masih banyak utang Mbak Tutut, baik pribadi maupun organisasi. TPI juga dahulu tidak bayar pajak dan banyak kewajibannya," jelasnya. Selain itu, TPI juga memiliki utang besar ke PT Indosat Tbk berupa convertible bond senilai Rp 300 miliar. Juga utang kepada suplier program acara dan peralatan lainnya.

Dari sejak itu, disepakati penyelesaian utang kepada seluruh kreditur dengan cara diberi bantuan suntikan dana dari MNC yang ditukar dengan 75 persen kepemilikan saham. "Karena tidak jelas nilai dan letak utangnya maka diputuskan limit transaksinya US$ 55 juta maksimal. Kalau melebihi itu ditanggung oleh Mbak Tutut. Pada waktu itu dibayar melalui dua jenis, US$ 25 ekuitas dan sisanya US$ 30 juta refinancing," ungkapnya.

Setelah kesepakatan tersebut, kewajiban utang Mbak Tutut dan TPI lunas sudah. Dengan dipegang oleh MNC, TPI mencoba bangkit kembali setelah keterpurukan. Menurut Harry, bahkan Mbak Tutut sendiri telah melayangkan surat yang isinya berterima kasih telah membantu dirinya terlepas dari lilitan utang. "Tapi setelah berterima kasih, sekarang malah minta diambil kembali, ini tidak sesuai dengan hukum. MNC sebagai perusahaan publik tidak bisa seenaknya melakukan transaksi keluar masuk seperti itu," jelasnya.

Menurut Kuasa Hukum MNC Hotman Paris Hutapea, sejak melepas kepemilikan di TPI tahun 2002 hingga dua hari lalu, Mbak Tutut belum pernah melayangkan keberatannya. Bahkan, ketika MNC hendak go public melalui initial public offering (IPO) tahun 2007, tidak ada keberatan sama sekali. "Makanya, tanggapan kami surat itu bukan SK dan dibuat oleh oknum yang telah telah bertindak di luar koridor hukum," tegasnya. (detikcom)

Tidak ada komentar: