Kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dikembalikan kepada Siti Hardiyati Rukmana atau yang akrab dipanggil dengan nama Mbak Tutut. Pengembalian kepemilikan TPI ke putri tertua Keluarga Cendana itu ditandai dengan diterbitkannya surat pencabutan pengesahan akta TPI yang dibuat PT Berkah Karya Bersama (BKB) atas kuasa dari Hary Tanoesoedibyo.
Dirut baru TPI yang baru saja dipilih oleh para pemegang saham, Yapto S Soerjosoemarno dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (27/6), menyatakan bahwa pada tanggal 8 Juni 2010 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat bernomor AHU.2.AH.03.04-114A. Menurut Yapto, surat Dirjen AHU itu menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mencabut Surat Keputusan No C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan akta TPI No 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Wiweko.
Yapto menjelaskan, sejak 2005 saham TPI dimiliki Hary Tanoesoedibyo setelah pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diterima Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Yusril Ihza Mahendra. Proses pengajuan RUPSLB itu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikelola PT Sarana Rekatama Dinamika.
Namun belakang diketahui bahwa Sisminbakum yang awalnya ditujukan untuk memangkas dan mempercepat birokrasi pengesahan badan hukum, justru bermasalah. Pengelola Sisminbakum, PT SRD yang dimiliki Group Bhakti Investama yang juga group usaha Hary Tanoesoedibyo, diduga telah menyalahgunakan pengelolaan instalasi negara untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza MAhendra serta mantan kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka.
”Dengan terbitnya surat tersebut (surat Menteri Hukum dan HAM), maka demi hukum, segala akta-akta yang dibuat 18 Maret 2005 batal demi hukum,” kata Yapto.
Lebih jauh Yapto justru menuding adanya penyalahgunaan pengelolaan instalasi Sisminbakum yang membuat Mbak Tutut kehilangan kepemilikan saham di TPI. Sebab, kata Yapto, PT SRD telah memblokir pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005. Namun di sisi lain, SRD sendiri menerima pengajuan dari Hary Tanoesoedibyo.
Pada kesempatan sama, kuasa hukum Mbak Tutut, Denny Kailimang, mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Menkum dan HAM itu didahului dengan investigasi. Dalam proses itu, kata Denny, telah ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang pemblokiran Sisminbakum dan adanya akta-kata PT Berkah Karya Bersama yang cacat hukum.
"Kita tertolong dengan penetapan tersangka (penetapan tersangka korupsi Sisminbakum Yusril Ihza dan Hartono). Berarti memang pengelolaan instalasi negara (Sisminbakum) bermasalah," pungkas Denny.
Direksi Baru
Menyikapi keputusan Menkum dan HAM, putri sulung mantan Presiden Soeharto itu telah menggelar RUPSLB dengan mengangkat direksi baru tanggal 23 Juni 2010. Adapun susunan direksi TPI yang baru adalah Yatpo S Soerjosoemarno (Direktur Utama), Daniel Gunawas Reso (Wakil Dirut), Mohammad Jarman dan Agus Sjafrudin (Direktur), serta Syamsir Siregar (Komisaris).
Selain itu, RUPSLB juga mengesahkan para pemilik saham TPI. Mereka adalah Siti Hardiyanti Rukmana, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Mohammad Jarman, dan Niken Vijayanti.
”Jajaran pengurus TPI tetap berkomitmen kepada publik dan berupaya memberikan layanan penyiaran televisi dengan tayangan program yang informatif, memberikan hiburan yang sehat dan berakar pada budaya bangsa,” imbuh Yapto. (jpnn)
27 Juni 2010
Mbak Tutut Kembali Kuasai TPI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar