Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut telah mengakui bahwa PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo adalah pemilik 75 persen saham TPI. Hal tersebut disampaikan Hotman dalam jumpa pers di Menara MNC, Jakarta, Senin (28/6/2010), yang juga dihadiri CEO Media Nusantara Citra Hary Tanoesoedibjo, Direktur Utama TPI Nyoman Suwisma, dan kuasa hukum CTPI lainnya, Andi Simangunsong.
Menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui 75 persen saham TPI adalah milik PT Berkah Karya Bersama dalam pengakuan tertulisnya tanggal 8 Maret 2010 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Bukti bahwa Mbak Tutut mengakui keabsahan RUPSLB 18 Maret 2005 yang disetujui Menteri Hukum dan HAM," ujar Hotman.
Selain pengakuan di pengadilan, lanjut Hotman, melalui surat ucapan terima kasihnya, Mbak Tutut mengakui telah menerima harga 75 persen saham di TPI setelah PT Berkah membayar utang-utang Mba Tutut. "Surat dari Tutut 20 Desember 2008, dia berterima kasih atas utang-utangnya," katanya.
Selain itu, menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui TPI sebagai bagian dalam MNC ketika Mbak Tutut tidak melayangkan protes saat MNC go public pada 2007. "Waktu PT MNC go public, Juni 2007 di Bappepam diumumkan bahwa salah satu aset dari PT MNC adalah TPI. Dari sejak itu hingga dua hari lalu, Tutut tidak pernah protes ke Bappepam," papar Hotman.
Pernyataan Hotman mengenai pengakuan Mbak Tutut terkait kepemilikan TPI tersebut disampaikan menyusul pernyataan pihak Mbak Tutut yang sebelumnya mengklaim bahwa TPI adalah sah milik putri sulung mantan Presiden Soeharto itu.
Adapun menurut Hotman, TPI adalah sah milik MNC setelah Mbak Tutut menyerahkan 75 saham TPI kepada PT Berkah Karya Bersama yang kemudian menjual saham tersebut kepada MNC. (Kompas)
30 Juni 2010
TPI: Mbak Tutut Akui TPI Milik MNC
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar