27 Juli 2010

Kominfo dan KPI Bahas Permasalahan Rating

Pemerintah cq Kekominfo bersama KPI berencana memasukan pasal pengaturan lembaga rating dalam draft rencana revisi Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Direncanakan juga, draft ini secara penuh akan memberikan kewenangan kepada KPI untuk melakukan pengaturan tersebut. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan membahas naskah akademis pengaturan tentang audit rating di Hotel Red Top, Jakarta, Senin 26 Juli 2010.

Menurut Direktur Standarisasi Penyiaran dan Media Ditjend SKDI, Soesilo Hartono menyatakan, permasalahan rating harus dikonkritkan dalam bentk regulasi. Hal ini sebagai salah bentuk atau dasar untuk mewujudkan nation dan karakteristik building yang saat ini mulai redup. “Rencananya kita akan mengupayakan ini dalam bentuk audit lembaga rating,” ungkapnya.

Rencananya, lanjut Soesilo, semua kewenangan terkait pengaturan soal dan hal-hal pengaturan lembaga rating sepenuhnya berada ditangan KPI. Jadi, ini akan menjadi kewenangan tambahan KPI ke depan jika masukan soal ini diterima dalam revisi UU Penyiaran.

Selaras dengan pernyataan Soesilo, tim perumus naskah akademis soal pengatur rating, Tuti menegaskan kalau KPI merupakan pihak yang tepat untuk diserahkan kewenangan tersebut. Konsesusnya, menurut Tuti adalah untuk menjaga kualitas dan juga membuat tayangan khususnya televisi menjadi tepat dan sesuai khalayaknya.

Dukungan serupa juga datang dari Mantan Ketua KPI Pusat periode 2007-2010 dan juga ketua tim rencana pengaturan ini, Sasa Djuarsa Sendjaja. Menurutnya, lembaga yang independent yang tepat untuk memegang kewenangan ini dan sangat tepat membentuk tim pengerjaan audit tersebut adalah KPI.

Sementara itu, Plt. Dirjend SKDI, Bambang Subijantoro menceritakan, rencana pengaturan lembaga rating ini ternyata disambut baik kalangan industri penyiaran. Utamanya sebagai masukan bagi mereka terkait dengan kondisi isi siaran yang ada ditelevisi sekarang ini. Sedangkan, untuk soal program siaran, lembaga penyiaran yang selama ini begitu tergantung pada hasil rating.

Anggota KPI Pusat, yang juga hadir dalam pertemuan itu, Azimah Soebagyo menyatakan menyambut baik rencana tersebut. Rencana ini dapat menjadi kekuatan tambahan buat KPI dalam penguatan kewenangan kelembagaan yang secara langsung akan turut membentuk isi siaran yang sesuai dengan nation dan karakter building. “Dengan adanya pengaturan lembaga rating, ini bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat dan lembaga penyiaran untuk mendapatkan hasil yang dapat dipercaya dan terkait dengan isi siaran,” katanya.

Diagendakan, dalam waktu dekat, KPI dan Kekominfo bersama tim akan melakukan pertemuan kembali untuk merumuskan secara konkrit persoalan pengaturan lembaga rating untuk dimajukan dalam draft rencana revisi UU Penyiaran.

Read More ..

23 Juli 2010

Seruan Muslim Thailand: "TV Indonesia, Kurangilah Gosip Soal Ariel"

Kalangan umat Muslim di Thailand bagian selatan pada umumnya bisa menyaksikan tayangan-tayangan televisi asal Indonesia Mereka sangat berharap agar tayangan yang berbau gosip seks dan isu politik dikurangi dan diganti dengan tayangan yang mendidik. Demikian ungkap seorang ulama di provinsi Narathiwat, yang memiliki umat Muslim terbanyak di Thailand.

“Penduduk di sini merasa senang bisa mendapat siaran televisi dari sejumlah stasiun di Indonesia. Dengan menggunakan parabola kami bisa menangkap hampir semua siaran televisi Indonesia,” kata Abdul Rahman Bulajama, seorang pejabat Majelis Agama Islam di Narathiwat.

Namun, kepada wartawan VIVAnews, Renne Kawilarang, yang berkunjung ke Narathiwat, Rabu 21 Juli 2010, Bulajama mengungkapkan keprihatinannya bahwa tayangan-tayangan televisi dari Indonesia akhir-akhir ini lebih banyak menonjolkan gosip-gosip yang berbau seks dan masalah politik dalam negeri. “Saya ingin menyampaikan saran dari sebagian kalangan ulama dan pemuka masyarakat di Narathiwat agar televisi Indonesia mengurangi isu-isu seks seperti Ariel,” kata Bulajama.

Dia merujuk pada gencarnya tayangan infotainment dan berita televisi atas skandal video seks yang melibatkan vokalis grup “Peterpan” itu bersama dengan dua artis, Luna Maya dan Cut Tari. Gara-gara seringnya televisi Indonesia menayangkan skandal itu, pemirsa di Narathiwat pun ikut menggunjingkannya.

“Itu kan tidak baik bagi akhlak dan ini menjadi keprihatinan bagi pemuka setempat. Jadi kurangilah tayangan seks dan debat politik yang tidak ada guna,” kata Bulajama, yang menjadi pejabat bagian Surat Pengesahan Nikah di Majelis Agama Islam Narathiwat. Alumnus Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta itu mengaku pasti menyampaikan pesan itu setiap kali bertemu wartawan Indonesia yang berkunjung ke Narathiwat. “Minggu lalu ada saya sampaikan pesan yang sama kepada wartawan stasiun televisi yang tengah berkunjung,”

Maka, dia menyarankan agar stasiun televisi di Indonesia menayangkan acara-acara keagamaan ketimbangkan menonjolkan skandal seks. “Bila dilihat setiap hari, acara keagamaan di televisi Indonesia hanya muncul pada saat salat Subuh dan Maghrib,” kata Bulajama. “Saya kira banyak tokoh agama di Indonesia yang bisa dijadikan teladan untuk disiarkan. Jadi, jangan hanya banyak siaran agama pada saat bulan Ramadhan. Setelah itu susah menemukannya,” kata Bulajama.Red/SH dari Vivanews

Read More ..

22 Juli 2010

Pernyataan Koalisi HARI TANPA TV

1. HARI TANPA TV adalah hari di mana seluruh keluarga di Indonesia dihimbau untuk tidak menyalakan TV selama sehari penuh, dan menggantinya dengan kegiatan bersama yang menyenangkan untuk anak-anak. Melalui Hari Tanpa TV yang diperingati secara bersama-sama, dapat dibuktikan bahwa tanpa televisi pun – meski hanya sehari – kita akan tetap dapat menjalani kehidupan dengan menyenangkan. Konteks utama Hari Tanpa TV adalah pada perlindungan anak. Hari Tanpa TV BUKAN anti TV.

2. KOALISI HARI TANPA TV adalah gabungan berbagai institusi seperti lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, sekolah, lembaga pendidikan, yang memiliki keprihatinan mendalam atas pola penayangan acara televisi, dan pola kebiasaan mengkonsumsi tayangan televisi yang tidak sehat.

3. Media massa dan terutama televisi memiliki peran yang besar dalam mendewasakan anak-anak Indonesia jauh sebelum waktunya. Anak-anak menjadi kehilangan masa kanak-kanaknya karena terlalu banyaknya materi orang dewasa yang masuk ke dalam pikirannya. Materi dewasa tersebut di antaranya masuk melalui berbagai acara yang ditayangkan di televisi kita sepanjang pagi, siang, sore, dan malam hari melalui acara seperti sinetron, infotainment, reality show, pentas musik, ‘pencarian bakat’, lawak, dan bahkan melalui acara untuk anak yang tidak aman dan tidak sehat. Akibatnya, banyak masalah yang timbul dalam masa tumbuh kembang anak, seperti konsep diri yang tidak kuat, peniruan adegan di televisi yang berakibat negatif pada fisik dan psikologis mereka, perilaku konsumtif, gangguan konsentrasi, gangguan pada perilaku seks, dan lain-lain.

4. KOALISI HARI TANPA TV mengajak seluruh keluarga di Indonesia, mengajak seluruh orangtua di Indonesia, untuk melindungi anak-anak kita dari tayangan TV yang tidak aman dan tidak sehat, dengan cara: tidak menyalakan televisi selama sehari penuh pada hari Minggu 25 Juli 2010, dan menggantinya dengan kegiatan lain yang lebih produktif. Selain itu, mengupayakan agar sedapat mungkin anak-anak mengurangi jam menonton TV mereka. Diet televisi harus dilakukan agar anak-anak dapat memiliki waktu yang lebih banyak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih sehat.
Kebersamaan secara aktif dalam menyikapi isi tayangan TV yang tidak aman dan tidak sehat tentu akan memberikan pengaruh yang lebih besar.

5. KOALISI HARI TANPA TV juga mengajak para guru dan tutor pada pendidikan anak usia dini (PAUD), serta para guru dan tenaga kepentidikan di tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan, untuk bersama-sama membangun pola kebiasaan mengkonsumsi media – terutama televisi – secara sehat dan kritis. Sekolah bersama keluarga merupakan institusi yang strategis dalam membangun literasi media pada anak, yang memberikan keterampilan dan pemahaman mengenai cara-cara mengkonsumsi media secara kritis dan benar.

6. KOALISI HARI TANPA TV mendesak kepada Komisi Penyiaran Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah untuk segera melakukan langkah perlindungan pada anak dari dampak negatif televisi. Langkah nyata diperlukan bagi upaya untuk menyelamatkan anak-anak sesegera mungkin. Keberpihakan pada kepentingan publik harus diwujudkan dalam bentuk regulasi yang lengkap dan jelas serta memiliki nuansa perlindungan pada anak yang kuat disertai dengan penegakan regulasi dan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar. Koalisi mendukung upaya yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam membangun iklim penyiaran yang sehat.

7. KOALISI HARI TANPA TV meminta dengan sangat kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan langkah nyata dalam melindungi anak Indonesia dari dampak negatif televisi. Perlu segera dibuat regulasi di tingkat Undang-Undang, berupa “Undang-Undang Anak dan Televisi” yang pada intinya adalah melindungi anak-anak dari pengaruh negatif televisi, dan memanfaatkan televisi sebagai salah satu sumber hiburan dan sumber belajar yang aman dan sehat. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Philipina sudah memiliki UU tersebut dan terbukti bahwa kualitas acara TV untuk anak di negara-negara tersebut memiliki kualitas yang sangat baik.

8. Terakhir, KOALISI HARI TANPA TV meminta kepada lembaga penyiaran untuk mengatur penempatan jam tayang acara televisi sesuai dengan Standar Program Siaran; menempatkan pemirsa anak sebagai khalayak yang harus dilindungi; tidak mengeksploitasi pemirsa anak untuk kepentingan bisnis; menghentikan penayangan program anak yang tidak aman; dan menerapkan etika media yang benar.
Pernyataan ini dibuat dalam kaitan dengan peringatan HARI TANPA TV, 25 Juli 2010 dan disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kampus Universitas Al-Azhar Indonesia pada hari Selasa 20 Juli 2010.

B. Guntarto,
A/n. Koalsi Nasional HARI TANPA TV

Read More ..

20 Juli 2010

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat DPR 14 Juli 2010

Berikut adalah kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Dewan Pers pada 14 Juli 2010

Kesimpulan RDP Komisi I DPR RI- KPI-Dewan Pers
Jakarta, 14 Juli 2010


1. Komisi I DPR RI bersama KPI dan Dewan Pers, bersepakat bahwa program siaran infotainment, reality show, dan sejenisnya , banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, Kode Etik Jurnalistik, dan P3SPS Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

2. Komisi I DPR RI mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3SPS, terutama kategorisasi program siaran infotainment, reality show dan program sejenis dari faktual menjadi non faktual.

3. Komisi I DPR RI menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang mendukung kewenagan KPI untuk memutuskan status program infotainment, reality show, dan program sejenisnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

4. Komisi I DPR RI menegaskan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU no 32 tentang penyiaran, Peraturan Pemerintah terkait, serta P3SPS

Read More ..

17 Juli 2010

Trans Masih Sulit Operasikan TV Jaringan

Penyebaran siaran TV nasional melalui TV jaringan yang sedianya berlaku sejak 28 Desember 2009 masih sulit diterapkan. Salah satu stasiun TV yang belum mengoperasikan TV jaringan ialah PT Trans Corp, induk usaha Trans TV dan Trans7.

Kepala Humas dan Pemasaran Trans TV, Hadiansyah Lubis mengatakan, sampai saat ini perusahaan masih melakukan proses evaluasi dengar pendapat (EDP). "Tinggal menunggu surat ijin dari Menteri Komunikasi dan Informasi, baru TV jaringan kami berjalan," ujar Hadiansyah kepada KONTAN hari ini (16/7).

Sampai saat Trans sudah menjalankan EDP di beberapa dearah. Sayang, Hadi enggan membocorkan berapa jumlah EDP yang sudah berlangsung hingga kini. Yang jelas, Trans berharap bisa merealisasikan TV jaringan di semester kedua.

Hadiansyah mengatakan, penerapan TV jaringan sulit dilakukan karena saat ini stasiun TV masih melakukan banyak diskusi dengan pemerintah soal penerapan TV jaringan yang termaktub dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran. "Kami sulit mengkalkulasi investasi dan mengoperasikan saat ini karena penerapan regulasinya juga masih banyak yang perlu dibicarakan," ujar Hadiansyah.

Meski tersangkut penerapan TV jaringan, namun Trans Corp optimis hal ini tak akan menggerus pendapatan perusahaan. Manajer Penjualan Trans Corp, Yoni SUprasetyono mengatakan, tahun ini Trans TV dan Trans7 siap mencetak pertumbuhan iklan.

Sepanjang tahun lalu Trans Corp berhasil mencatatkan pendapatan iklan sebesar Rp 2,5 triliun. "Tahun ini kami targetkan pendapatan tumbuh 20%," tukas Yoni. Peningkatan pendapatan terutama didorong oleh hadirnya program-program baru di paruh kedua mendatang. (Kontan)

Read More ..

13 Juli 2010

Penonton Piala Dunia melalui Mobile TV Catat Rekor Baru

Piala Dunia FIFA 2010 membuat standar baru dalam jumlah penonton di Amerika Serikat (AS). ESPN melaporkan sebanyak 8,2 juta penonton yang menyaksikan pertandingan secara mobile pada dua hari pertama even tersebut. lalulintas akses tersibuk melalui perangkat bergerak ESPN terjadi pada 23 Juni. PAda hari itu aplikasi iPhone untuk Piala Dunia 2010 mencatat 3,2 juta kunjungan dan 19,9 juta akses laman. Sedangkan di situs mobile ESPN tercatat 2,4 juta kunjungan dan 13,7 juta akses halaman.

Selama 13 hari pertandingan piala dunia (11-23 Juni) tercatat lebih dari dari 40 juta menit siaran yang ditonton melalui ketiga penyedia layanan TV bergerak ESPN yaitu MobiTV, Flo TV dan Verizon V CAST. Dalam 13 hari itu, rata-rata penonton pada setiap pertandingan adalah 58.000 orang.

Pejabat FLO TV menyatakan layanan mereka menikmati "rekor penonton" dalam siaran pertandingan Piala Dunia yang diliput oleh ESPN. Statistik tersebut mencatat penonton FLO tertinggi ada di pertandingan antara Afrika Selatan vs Meksiko, yaitu 80% penonton FLO saat itu menyaksikan pertandingan tersebut. Dibandingkan minggu sebelumnya, angka total penonton juga melonjak 39% sepanjang lima hari pertama Piala Dunia. Siaran pertandingan Piala Dunia juga menduduki peringkat pertama di tiga hari dari 5 hari pertama Piala Dunia.

AT&T Mobile, MobiTV, Sprint TV dan Verizon V Cast Mobile TV juga menyiarkan sebagian besar Piala Dunia yang disiarkan ESPN melalui mobile feed. Namun, Smart Device Central melaporkan bahwa layanan video bergerak ini hanya dapat dinikmati di beberapa jenis telepon seluler. AT&T Mobile TV hanya dapat dinikmati melalui enam jenis telepon seluler termasuk Samsung Mythic dan Samsung Eternity. Sedangkan telepon seluler Verizon yang dapat menikmati layanan ini adalah HTC Imagio dan beberapa perangkat berbasis Android. Sedangkan Sprint menawarkan siaran Piala Dunia di beberapa telepon pintar termasuk HTC EVO 4G, HTC Hero, Samsung Moment, Samsung Instinc, BlackBerry Bold 9650 dan BlacBerry Curve. Walaupun data jumlah penonton Piala Dunia belum dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan ini, namun sepertinya angka penonton akan meningkat.

Fakta bahwa perangkat bergerak telah menjadi pilihan media untuk menonton Piala Dunia ini sejalan dengan prediksi Nielsen yang dikeluarkan seminggu sebelum dimulainya Piala Dunia. Nielsen melaporkan bahwa 21% penggemar sepakbola berencana menonton untuk mendapatkan informasi dari internet melalui layanan bergerak, dengan tambahan 9% menyatakan akan menggunakan aplikasi khusus. Di AS, 23% penggemar sepakbola berencana untuk mengikuti perkembangan pada setiap pertandingan melalui perangkat bergerak.

Read More ..

07 Juli 2010

Diduga Lecehkan Lafal Adzan, SCTV Dijatuhi Sanksi

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. Surya Citra Televisi (SCTV). Sanksi itu terkait dugaan pelanggaran pelecehan serta tidak menghormati nilai-nilai agama, sebagaimana pasal 7 Peraturan KPI N0. 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS), serta pasal 36 ayat (6) UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai- nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.

Menurut Zainal Abidin Petir, Divisi pengawasan isi siaran KPID Jateng, pelanggaran yang dilakukan SCTV sangat serius sehingga KPID memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan pada Jumat, 02 Juli 2010. Selain itu SCTV dimohon menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam di Jawa Tengah khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya.

Zainal menjelaskan pelecehan maupun tindakan merendahkan agama terjadi Minggu, 27 Juni 2010 ketika SCTV mengumandangkan adzan magrib, di mana di setiap lafal adzan diiringi background suara maupun gambar berbagai jenis iklan. ” Sungguh ini pelecehan yang tidak bisa ditolerir. Bayangkan, ketika berkumandang lafal Allahu Akbar yang bermakna Allah Maha Besar , muncul background iklan orang yang sedang bersin dan batuk sampai makanan yang ada di depannya muncrat alias kocar-kacir kemudian disuruh minum salah satu produk obat batuk,” kata Zainal.

Pada lafal asyhadu alla ilaha illallah dengan background iklan permen wangi untuk bibir sariawan, panas dalam, dan tenggorokan kering. Sedangkan lafal asyhadu anna Muhammadar Rasulullah ada background iklan anak kecil batuk dan pilek serta panas dalam. Yang lebih menyakitkan, tambah Zainal Petir, tatkala lafal hayya 'alash sholah berkumandang muncul orang garuk-garuk gatal sekujur tubuh dan diperlihatkan penyakit kulit sejenis panu. Kemudian lafal hayya 'alal falah ada iklan pembersih muka dengan model wanita cantik sambil kerlingkan mata. Begitu pula lafal Allahu Akbar Allahu Akbar muncul model iklan wanita cantik tawarkan obat La ilaha illallah ada background iklan obat masuk angin kemudian ada suara orang glegekan/ bersendawa. (KPID Jateng)

Read More ..

03 Juli 2010

KPI Stop Headline News Metro TV

“Tidak ada intensi apapun dari kami, dan kami menyadari kesalahan. Secara internal kami langsung konsolidasi, memberikan sanksi dan melakukan corrective action dari sisi manajerial,”ujar Makroen Sanjaya, Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV menanggapi sanksi yang diberikan oleh KPI Pusat. Metro TV mendapat sanksi penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00 WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut). Selain itu Metro TV diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik secara lisan selama tiga hari berturut-turut pada pagi hari pukul 07.00 WIB, siang hari pukul 13.00 WIB, dan malam hari pukul 19.00 WIB dengan format yang telah ditentukan. Metro TV diminta berjanji tidak akan melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2009.

Sanksi ini dijatuhkan karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. KPI Pusat menemukan penayangan adegan tersebut pada program Headline News 14 Juni 2010 Pkl. 05.00.

“Setelah melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak metro, kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error),” kata Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat yang menyerahkan surat penjatuhan sanksi kepada perwakilan Metro TV, Kamis, 1 Juli 2010 di kantor KPI Pusat.

Makroen yang mewakili Metro TV menyatakan akan melaksanakan keputusan KPI Pusat tentang sanksi ini. Pernyataan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Makroen dihadapan tiga Anggota KPI Pusat yaitu, Iswandi Syahputra, M. Riyanto dan Wakil Ketua, Nina Muthmainnah.

“Kami ingin bangun budaya kalau ada kesalahan, untuk mempertanggungjawabkan kepada publik,” ungkap M. Riyanto. Sedangkan Iswandi menambahkan dengan mempertimbangkan bahwa ini produk berita dan bukan sinetron atau reality show menjadi salah satu pertimbangan mengapa sanksi yang dijatuhkan berubah. “Kami minta Metro menerima sanksi ini dengan kehangatan. Tidak ada sama sekali dari kami untuk mematikan,” jelas Iswandi.

Klarifikasi

Sebelum sanksi ini diputuskan, Metro TV telah memberikan klarifikasinya pada 23 Juni 2010. Dalam pertemuan itu, Metro TV yang diwakili Pemimpin Redaksinya, Elman Saragih meminta maaf kepada komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas penayangan cuplikan adegan hubungan badan di Metro TV. "Saya minta maaf ke KPI dan bangsa dan negara ini," tegas Elman.

Secara pribadi, Elman sangat menyesalkan kejadian ini terjadi. Menurutnya telah terjadi kesalahan (error) dalam sistem Information Technology (IT) Dallet yang digunakan Metro TV. Produser yang bertanggungjawab pada saat itu menyatakan telah melakukan editing sebelum tayang, namun adegan itu masih keluar.

Meski begitu, Elman menyatakan kesalahan ini tetap tidak bisa dimaafkan. "Kami di Metro TV tidak lagi dalam posisi untuk bisa mengelak, Metro TV melakukan kesalahan fatal dengan menyiarkan film pornografi. sebuah produk yang saya anggap racun bukan hanya bagi pemirsa, tapi bagi kami juga." tegas Elman. Bahkan tiga hari ketika mulai maraknya kasus video porno akhir-akhir ini pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh Media Grup tidak boleh membahas kasus video porno mirip artis soal pornonya, tapi boleh mendiskusikan bahwa perbuatan (cabul) ini tidak benar.

"Saya tidak dalam posisi membela diri lagi. tidak ada niat kami sedikit pun untuk melakukan ini, kami tidak mau hidup dari pornografi dan berita fitnah. kasus priok saja saya bilang layar ini tidak boleh menayangkan kekerasan. Boleh menampilkan kekerasan asal mengedukasi,"tambah Elman.

Untuk itu, dirinya menyatakan telah memberikan sanksi terhadap produser yang bertanggungjawab. Sanksi tersebut berupa surat peringatan ketiga (SP3), menurunkan pangkat yang bersangkutan satu tingkat lebih rendah, menunda kenaikan gaji berkala dan memindahkan yang bersangkutan keluar dari Redaksi pemberitaan.

Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat yang memimpin pertemuan bersama Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah, meminta Metro TV untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi. Dalam berita acara ini disebutkan sebelum menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPI Pusat telah memberikan kesempatan kepada Metro TV untuk memberikan penjelasan.

Anggota KPI Pusat lain yang hadir dalam pertemuan ini, Idy Muzayyad mengapresiasi inisiatif Metro TV yang telah melakukan tindakan secara internal. "Kami berbahagia, ada kesadaran internal dari Metro TV. Kita berharap betul Metro menjadi contoh yang baik bagi lembaga penyiaran yang lain. Kita punya harapan itu. Kita appreciate dengan langkah-langkah yang diambil."sambut Idy.

Read More ..

02 Juli 2010

DPR Upayakan Mediasi TPI-MNC dan Tutut

Komisi III DPR membuka kemungkinan untuk menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut dan manajemen TPI serta pihak Media Nusantara Citra (MNC) Group.

Komisi Hukum DPR ini berupaya memfasilitasi keduanya agar persoalan TPI bisa diselesaikan dengan baik. “Sangat dimungkinkan (menghadirkan) karena Komisi III DPR memiliki Panja Penegakan Hukum yang bidangnya pengawasan, meliputi pemerintah dan pihak-pihak lain yang topik persoalannya menyangkut hukum dan meresahkan masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi harian Seputar Indonesia kemarin.

Gayus mengatakan, pihak Tutut, manajemen TPI, serta MNC harus duduk bersama dan menjelaskan duduk persoalan yang terjadi karena persoalan hukum menyangkut kepemilikan saham TPI sudah berlangsung lama dan belum ada penyelesaian. Meski begitu,Komisi III DPR tidak berwenang masuk pada substansi kasus.“Hanya memfasilitasi dan meminta keterangan,” ucap politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) itu.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Jamil mengatakan, kasus TPI sebenarnya permasalahan korporasi.Namun, kasus TPI juga masalah publik yang perlu diketahui banyak pihak.Apalagi,TPImerupakan lembaga penyiaran yang memberikan informasi dan tayangan kepada publik. Karena itu, tidak ada salahnya jika Komisi III DPR memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. ”Kita tentu bisa memanggil semua pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalannya dari sisi hukum,”katanya.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan MNC mengajak Tutut untuk bertemu langsung guna membicarakan masalah TPI.Mereka berharap dengan pertemuan tersebut semua masalah menyangkut TPI bisa diselesaikan dengan baik. Karena itu, pihak MNC tidak berkeberatan jika Komisi III DPR ingin mempertemukan pihaknya dengan Tutut untuk membicarakan masalah TPI. MNC berharap permasalahan akan semakin jelas dan terbuka jika kedua pihak bertemu.

Di bagian lain, kuasa hukum MNC,Andi Simangunsong, menilai surat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Rike Amavita yang membatalkan pengesahan anggaran dasar TPI tidak memiliki kekuatan hukum. Surat tersebut hanya korespondensi dari pelaksana harian direktur perdata kepada pihak tertentu. Surat itu bukan surat keputusan (SK) seperti yang diklaim pihak Tutut.“Surat itu tidak memiliki kekuatan hukum karena bukan SK Menkumham seperti anggapan pihak Tutut.

Kalau memang itu SK, nomornya berapa? Tanggal berapa? Masa SK tidak pernah ditunjukkan,” kata Andi Simangunsong. Plh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Rike Amavita mengeluarkan surat No AHU.2AH.03.04-114A tertanggal 8 Juni 2010, yang diklaim pihak Tutut sebagai SK Kemenkumham yang isinya mencabut surat Menkumham sebelumnya bernomor C-07564,62.01.04.26.2005 terkait akta kepemilikan TPI atau SK 21 Maret 2005.

Padahal, surat itu hanyalah surat biasa yang seolaholah dikeluarkan Menkumham dan ditujukan kepada kuasa hukum Tutut. Kuasa hukum TPI, Eko Prasetio, menilai surat tersebut hanyalah pemberitahuan internal dari instansi ke kuasa hukum Tutut. Pihaknya belum yakin Menkumham Patrialis Akbar yang mengeluarkan surat itu. “Kami meminta untuk mengecek lagi,”katanya. Andi Simangunsong menambahkan, pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan penerbitan surat pemberitahuan tersebut.

Hanya saja, surat itu seolah-olah mengatasnamakan Menkumham dan membatalkan SK Menkumham sebelumnya bernomor C- 07564,62.01.04.26.2005 terkait akta kepemilikan TPI atau SK 21 Maret 2005. Kalau memang Menkumham melakukan hal itu, tidak mungkin hanya dalam bentuk surat pemberitahuan kepada pihak-pihak tanpa ada tembusan kepada TPI. Kenyataannya, sampai saat ini TPIbelum melihat fisik SK Menkumham yang menyatakan seperti itu.

“Mana SK-nya yang mencabut keputusan Menkumham 2005 yang isinya seolah-olah menteri telah membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar TPI,”ujarnya. Dirjen AHU Kemenkumham Aidir Amin Daud mengatakan, surat yang dikeluarkan direktoratnya merupakan surat resmi.Hanya saja, surat itu tidak ditandatangani oleh dirinya atau direktur perdata, tapi diwakili pelaksana harian karena saat itu dirinya dan direktur sedang ada urusan lain.

Aidir mengatakan, pihaknya hanya mempersoalkan prosedur pendaftaran TPI.“Soal kewenangan menyangkut substansi memang pengadilan yang menentukan,” kata dia. Direksi TPI telah melaporkan dugaan kasus pemalsuan surat yang dilakukan Plh Direktur Perdata Rike Amavita.Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

Read More ..