Berikut adalah kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Dewan Pers pada 14 Juli 2010
Kesimpulan RDP Komisi I DPR RI- KPI-Dewan Pers
Jakarta, 14 Juli 2010
1. Komisi I DPR RI bersama KPI dan Dewan Pers, bersepakat bahwa program siaran infotainment, reality show, dan sejenisnya , banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, Kode Etik Jurnalistik, dan P3SPS Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
2. Komisi I DPR RI mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3SPS, terutama kategorisasi program siaran infotainment, reality show dan program sejenis dari faktual menjadi non faktual.
3. Komisi I DPR RI menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang mendukung kewenagan KPI untuk memutuskan status program infotainment, reality show, dan program sejenisnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
4. Komisi I DPR RI menegaskan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU no 32 tentang penyiaran, Peraturan Pemerintah terkait, serta P3SPS
20 Juli 2010
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat DPR 14 Juli 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar