27 Juli 2010

Kominfo dan KPI Bahas Permasalahan Rating

Pemerintah cq Kekominfo bersama KPI berencana memasukan pasal pengaturan lembaga rating dalam draft rencana revisi Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Direncanakan juga, draft ini secara penuh akan memberikan kewenangan kepada KPI untuk melakukan pengaturan tersebut. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan membahas naskah akademis pengaturan tentang audit rating di Hotel Red Top, Jakarta, Senin 26 Juli 2010.

Menurut Direktur Standarisasi Penyiaran dan Media Ditjend SKDI, Soesilo Hartono menyatakan, permasalahan rating harus dikonkritkan dalam bentk regulasi. Hal ini sebagai salah bentuk atau dasar untuk mewujudkan nation dan karakteristik building yang saat ini mulai redup. “Rencananya kita akan mengupayakan ini dalam bentuk audit lembaga rating,” ungkapnya.

Rencananya, lanjut Soesilo, semua kewenangan terkait pengaturan soal dan hal-hal pengaturan lembaga rating sepenuhnya berada ditangan KPI. Jadi, ini akan menjadi kewenangan tambahan KPI ke depan jika masukan soal ini diterima dalam revisi UU Penyiaran.

Selaras dengan pernyataan Soesilo, tim perumus naskah akademis soal pengatur rating, Tuti menegaskan kalau KPI merupakan pihak yang tepat untuk diserahkan kewenangan tersebut. Konsesusnya, menurut Tuti adalah untuk menjaga kualitas dan juga membuat tayangan khususnya televisi menjadi tepat dan sesuai khalayaknya.

Dukungan serupa juga datang dari Mantan Ketua KPI Pusat periode 2007-2010 dan juga ketua tim rencana pengaturan ini, Sasa Djuarsa Sendjaja. Menurutnya, lembaga yang independent yang tepat untuk memegang kewenangan ini dan sangat tepat membentuk tim pengerjaan audit tersebut adalah KPI.

Sementara itu, Plt. Dirjend SKDI, Bambang Subijantoro menceritakan, rencana pengaturan lembaga rating ini ternyata disambut baik kalangan industri penyiaran. Utamanya sebagai masukan bagi mereka terkait dengan kondisi isi siaran yang ada ditelevisi sekarang ini. Sedangkan, untuk soal program siaran, lembaga penyiaran yang selama ini begitu tergantung pada hasil rating.

Anggota KPI Pusat, yang juga hadir dalam pertemuan itu, Azimah Soebagyo menyatakan menyambut baik rencana tersebut. Rencana ini dapat menjadi kekuatan tambahan buat KPI dalam penguatan kewenangan kelembagaan yang secara langsung akan turut membentuk isi siaran yang sesuai dengan nation dan karakter building. “Dengan adanya pengaturan lembaga rating, ini bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat dan lembaga penyiaran untuk mendapatkan hasil yang dapat dipercaya dan terkait dengan isi siaran,” katanya.

Diagendakan, dalam waktu dekat, KPI dan Kekominfo bersama tim akan melakukan pertemuan kembali untuk merumuskan secara konkrit persoalan pengaturan lembaga rating untuk dimajukan dalam draft rencana revisi UU Penyiaran.

Tidak ada komentar: