Penyebaran siaran TV nasional melalui TV jaringan yang sedianya berlaku sejak 28 Desember 2009 masih sulit diterapkan. Salah satu stasiun TV yang belum mengoperasikan TV jaringan ialah PT Trans Corp, induk usaha Trans TV dan Trans7.
Kepala Humas dan Pemasaran Trans TV, Hadiansyah Lubis mengatakan, sampai saat ini perusahaan masih melakukan proses evaluasi dengar pendapat (EDP). "Tinggal menunggu surat ijin dari Menteri Komunikasi dan Informasi, baru TV jaringan kami berjalan," ujar Hadiansyah kepada KONTAN hari ini (16/7).
Sampai saat Trans sudah menjalankan EDP di beberapa dearah. Sayang, Hadi enggan membocorkan berapa jumlah EDP yang sudah berlangsung hingga kini. Yang jelas, Trans berharap bisa merealisasikan TV jaringan di semester kedua.
Hadiansyah mengatakan, penerapan TV jaringan sulit dilakukan karena saat ini stasiun TV masih melakukan banyak diskusi dengan pemerintah soal penerapan TV jaringan yang termaktub dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran. "Kami sulit mengkalkulasi investasi dan mengoperasikan saat ini karena penerapan regulasinya juga masih banyak yang perlu dibicarakan," ujar Hadiansyah.
Meski tersangkut penerapan TV jaringan, namun Trans Corp optimis hal ini tak akan menggerus pendapatan perusahaan. Manajer Penjualan Trans Corp, Yoni SUprasetyono mengatakan, tahun ini Trans TV dan Trans7 siap mencetak pertumbuhan iklan.
Sepanjang tahun lalu Trans Corp berhasil mencatatkan pendapatan iklan sebesar Rp 2,5 triliun. "Tahun ini kami targetkan pendapatan tumbuh 20%," tukas Yoni. Peningkatan pendapatan terutama didorong oleh hadirnya program-program baru di paruh kedua mendatang. (Kontan)
17 Juli 2010
Trans Masih Sulit Operasikan TV Jaringan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar