Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat peringatan kepada Metro TV terkait siaran peristiwa kerusuhan di sekitar Makam Mbah Priok di Jakarta Utara, karena menayangkan aksi kekerasan secara vulgar.
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Selasa (20/4) mengatakan, surat peringatan tersebut juga ditembuskan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat dan Gubernur setempat.
Ia mengatakan, peringatan yang disampaikan ke Metro TV karena siaran kasus kerusuhan di Koja Jakarta Utara banyak diprotes masyarakat NTB karena gambar yang ditayangkan mengeksploitasi kekerasan.
"Kami menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat NTB terkait tayangan kasus kerusuhan di sekitar makam Mbah Priok di Jakarta Utara yang mengedepankan aksi kekerasan. Ini dikhawatirkan menimbulkan trauma dan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya seperti dikutip antaranews.com.
Ia mengatakan, pasal 36 ayat (5) huruf b UU No. 32/2002 tentang penyiaran menyatakan isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian dan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
Sukri mengatakan, media tidak boleh menampilkan secara rimci mengenai kasus kerusuhan karena akan menimbulkan rasa trauma dan keresahan bagi masyarakat terutama anak-anak.
Dia mengakui sebagian stasiun TV masih menayangkan isi siaran yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang menyangkut aksi kekerasan, pornografi dan pornoaksi.
"Karena itu kami mengharapkan dengan adanya peringatan tersebut TV swasta nasional tidak terlalu mengedepankan isi siaran yang kekerasan, seperti dalam siaran kasus kerusuhan," katanya.
Menurut Sukri dalam UU No. 32/2002 telah diatur mengenai isi siaran, yaitu dalam pasal 36 ayat (1) menyebutkan isi siaran wajib mengandung informasi pendidikan.
Juga hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. (dari berbagai sumber)
21 April 2010
Terkait Tayangan Rusuh Priok: KPID NTB Tegur Metro TV
19 April 2010
TvOne Bukan yang Pertama Gunakan Andris
Ronaldi,yang ditangkap polisi karena menjadi makelar kasus (markus) gadungan pada sebuah acara yang ditayangkan TvOne, beberapa waktu lalu, ternyata bukan sekali itu saja melakukan penipuan. Stasiun televisi yang menjadi korban juga bukan cuma TvOne, tapi beberapa stasiun televisi swasta lain.
"Andris bukan pertama (Tv One yang gunakan). Kalau lihat berita bulan Desember, bisa lihat siapa yang pertama mengunakan Andris," ujar Bambang Widjayanto, penasihat hukum Indi Rahmawati, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).
Namun ketika ditanya lebih lanjut siapa televisi swasta yang dimaksudkannya sudah pernah lebih dahulu menggunakan jasa Andri, Bambang enggan menjawabnya. "Saya punya hak tolak," kilahnya berlindung.
Bambang hari itu mendampingi Indy Rachmawati, presenter TVOne, menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkaitan dengan pelanggaran UU Penyiaran Pasal 57 ayat 4 huruf d.
"Kami datang penuhi panggilan. Kami punya itikad baik. Isu (pemeriksaan) nya tentang isi siaran tidak boleh kebohongan dan fitnah. Untuk itu Indi datang untuk menjelaskan tidak pernah ada fitnah, tidak pernah ada informasi yang distorsi," tuturnya. (tribun)
16 April 2010
Dugaan Rekayasa Tayangan Jadi Sebuah Pelajaran
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) mengharapkan kasus dugaan rekayasa tayangan oleh salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran yang lain.
"Ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran agar jangan hanya sekedar mengejar `rating` tinggi," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, di Semarang, Jumat (16/4).
Komisi penyiaran, katanya, sesungguhnya memiliki hak untuk mengklarifikasi tentang kebenaran atas rekayasa siaran tersebut berdasarkan masukan dan desakan masyarakat.
Zainal menjelaskan, stasiun televisi swasta yang diduga menayangkan siaran yang direkayasa tersebut telah menggunakan frekuensi siaran di Jateng sehingga komisi penyiaran provinsi itu berhak mengklarifikasi. "Hal ini supaya jelas, sehingga masyarakat Jateng memperoleh penjelasan," katanya.
Zainal juga mengatakan, komisi penyiaran mengklarifikasi kasus itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Undang-undang tersebut mengatur tentang rekayasa serta tayangan yang menyesatkan," katanya.
Klarifikasi itu, katanya, selanjutnya menjadi dasar untuk upaya tindak lanjut atas kasus tersebut jika memang ditemukan pelanggaran.
Praktisi pers Jateng Sriyanto Saputro, mengharapkan, kejadian itu jangan terulang lagi. Jika dugaan rekayasa itu memang benar, kata Sriyanto yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng itu, hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. "Namun hal ini masih harus dibuktikan di antara para pihak yang terkait," katanya. (dari sejumlah sumber)
13 April 2010
HBO Asia Luncurkan RED di Indonesia
HBO Asia mengumumkan peluncuran kanal RED yang juga dikenal dengan sebutan Screen Red di Singapura Senin (12/04). Indonesia adalah negara pertama yang menghadirkan kanal ini.
Melalui PT. MNC Indovision, RED hadir di Indonesia pada kanal 21 mulai hari ini. RED adalah kanal 24 jam dari HBO Asia yang menayangkan film-film blockbuster terbaru dari kawasan Asia, serial tv, wawancara selebriti, berita hiburan dan masih banyak lagi.
"Kami sangat senang, hari ini RED hadir di Asia dan dapat disaksikan oleh pelanggan Indovision di Indonesia yang merupakan pay TV pertama di Asia yang menghadirkan kanal baru ini," kata Jonathan Spink CEO HBO Asia. "RED adalah saluran film Asia yang akan menghadirkan film-film dari China, Hong Kong, Jepang, Korea, Taiwan, dan negara Asia lainnya dengan bahasa orisinal negara asal film dilengkapi dengan teks bahasa Indonesia," lanjutnya.
"Kami adalah broadcaster besar dikarenakan konten yang kami tawarkan, dan kami sangat bangga menjadi broadcaster pertama yang menghadirkan RED di Asia," ujar Handhi S Kentjono, Wakil Presiden Direktur MNC Sky Vision. "Indovision terus melanjutkan tradisi untuk menjadi yang terbaik, dan pelopor penyedia konten pay TV. Diluncurkannya RED adalah hasil kerjasama yang baik dengan HBO Asia, sehingga Indovision dapat menawarkan kanal dengan kualitas premium dari film-film Asia dan dapat menambah pilihan hiburan yang lebih luas lagi kepada pelangggan."
Nama RED diambil oleh HBO Asia karena merepresentasikan energi, kualitas, kemakmuran, dan keberuntungan. RED akan mengilhami dengan tampilan dan cita rasa jiwa muda, dinamis, dan enerjik.
12 April 2010
3D TV Mulai Diperkenalkan di Indonesia
Setelah diluncurkan di pasar Amerika Serikat (AS) maret 2010, 3D TV menjadi primadona perusahaan-perusahaan elektronik dalam memasarkan produk terbaru mereka. Mereka menawarkan berbagai fitur yang ada dalam 3D TV dengan kisaran harga yang beragam.
Hari Jumat (09/04), Indonesia mulai kedatangan televisi berteknologi baru ini, bertempat di Pacific Place, Hotel Ritz-Carlton Jakarta, PT. Samsung Electronics Indonesia (SEID) memperkenalkan produk terbarunya sebuah televisi berteknologi 3D.
Samsung adalah perusahaan elektronik pertama yang memperkenalkan produk 3D TV ini ke pasar Indonesia. Jajaran televisi berteknologi tiga dimensi pun disediakan, dari jenis plasma, LCD, hingga LED TV.
Direktur Marketing SEID Harold Hutabarat mengatakan pihaknya tidak menetapkan target penjualan terlalu tinggi untuk produk televisi 3D ini. Alasannya, teknologi tersebut masih baru di masyarakat sehingga pada tahap awal edukasi pasar lebih penting.
Menurut Harold, Samsung mencoba membuka pasar baru dengan melakukan roadshow dan pameran di beberapa kota besar di Indonesia. Sasaran 3D TV ini juga para pemakai yang ingin meningkatkan pengalaman menikmati hiburan seperti para pengguna LCD yang sudah ada saat ini.
Televisi 3D Samsung tersedia mulai dari ukuran 40 inci sampai dengan 65 inci dengan harga Rp20 juta hingga 75 juta. Untuk mengoptimalkan teknologi ini, setiap pembelian TV akan mendapatkan kacamata khusus untuk menonton konten 3D. Meskipun begitu menurut Dicky Derajat Muis, Head of Media CTV/AV SEID, 3D TV Samsung disertai fiitur yang dapat mengubah tayangan dua dimensi menjadi tayangan tiga dimensi secara langsung termasuk siaran televisi.
TVOne Klarifikasi Sangkaan Markus ke Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Bagir Manan menerima delegasi TVOne yang datang untuk mengklarifikasi tuduhan kepolisian tentang rekayasa pada siaran dengan topik makelar kasus (markus) 18 Maret 2010.
Bagir Manan didampingi sejumlah anggota Dewan Pers, antara lain, Uni Zulfiani Lubis, Agus Sudibyo, Wina Armada, Bekti Nugroho dan M Ridho Eisy. Delegasi TVOne antara lain presenter Indy Rahmawati, Produser Eksekutif Alfito Deannova dan General Manager News&Sports Totok Suryanto.
Pertemuan berlangsung tertutup di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (12/4). Pertemuan ini atas inisiatif Dewan Pers setelah pada pekan lalu menerima delegasi dari Mabes Polri.
Kepolisian telah menangkap dan menetapkan Andris Ronaldi sebagai tersangka kasus rekayasa makelar kasus pada acara yang diselenggarakan televisi itu. Saat itu, Indy Rahmawati memandu acara tersebut. Dalam keterangan kepada polisi, Andris mengungkapkan, TVOne telah memaksanya untuk menjadi seseorang yang berprofesi sebagai markus, padahal sebelumnya disepakati bahwa topik pembahasannya adalah mengenai PJTKI.
Andris mengaku disodori naskah oleh TVOne dan dirinya hanya menyampaikan atau membacakan sesuai naskah yang disodorkan.
Namun TVOne menyatakan, tidak merekayasa narasumber. "Tidak masuk akal, kami menyiapkan naskah berupa pertanyaan dan jawaban. Kami tidak sembarangan menetapkan narasumber," kata Alfito.
Totok menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan rekayasa. Pengelola stasiun televisi telah beberapa kali menayangkan Andris Ronaldi dalam kaitan makelar kasus. TVOne juga sudah melakukan verifikasi sehingga yakin bahwa Andris benar-benar markus.

