Ketua Dewan Pers Bagir Manan menerima delegasi TVOne yang datang untuk mengklarifikasi tuduhan kepolisian tentang rekayasa pada siaran dengan topik makelar kasus (markus) 18 Maret 2010.
Bagir Manan didampingi sejumlah anggota Dewan Pers, antara lain, Uni Zulfiani Lubis, Agus Sudibyo, Wina Armada, Bekti Nugroho dan M Ridho Eisy. Delegasi TVOne antara lain presenter Indy Rahmawati, Produser Eksekutif Alfito Deannova dan General Manager News&Sports Totok Suryanto.
Pertemuan berlangsung tertutup di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (12/4). Pertemuan ini atas inisiatif Dewan Pers setelah pada pekan lalu menerima delegasi dari Mabes Polri.
Kepolisian telah menangkap dan menetapkan Andris Ronaldi sebagai tersangka kasus rekayasa makelar kasus pada acara yang diselenggarakan televisi itu. Saat itu, Indy Rahmawati memandu acara tersebut. Dalam keterangan kepada polisi, Andris mengungkapkan, TVOne telah memaksanya untuk menjadi seseorang yang berprofesi sebagai markus, padahal sebelumnya disepakati bahwa topik pembahasannya adalah mengenai PJTKI.
Andris mengaku disodori naskah oleh TVOne dan dirinya hanya menyampaikan atau membacakan sesuai naskah yang disodorkan.
Namun TVOne menyatakan, tidak merekayasa narasumber. "Tidak masuk akal, kami menyiapkan naskah berupa pertanyaan dan jawaban. Kami tidak sembarangan menetapkan narasumber," kata Alfito.
Totok menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan rekayasa. Pengelola stasiun televisi telah beberapa kali menayangkan Andris Ronaldi dalam kaitan makelar kasus. TVOne juga sudah melakukan verifikasi sehingga yakin bahwa Andris benar-benar markus.
12 April 2010
TVOne Klarifikasi Sangkaan Markus ke Dewan Pers
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar