Ronaldi,yang ditangkap polisi karena menjadi makelar kasus (markus) gadungan pada sebuah acara yang ditayangkan TvOne, beberapa waktu lalu, ternyata bukan sekali itu saja melakukan penipuan. Stasiun televisi yang menjadi korban juga bukan cuma TvOne, tapi beberapa stasiun televisi swasta lain.
"Andris bukan pertama (Tv One yang gunakan). Kalau lihat berita bulan Desember, bisa lihat siapa yang pertama mengunakan Andris," ujar Bambang Widjayanto, penasihat hukum Indi Rahmawati, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).
Namun ketika ditanya lebih lanjut siapa televisi swasta yang dimaksudkannya sudah pernah lebih dahulu menggunakan jasa Andri, Bambang enggan menjawabnya. "Saya punya hak tolak," kilahnya berlindung.
Bambang hari itu mendampingi Indy Rachmawati, presenter TVOne, menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkaitan dengan pelanggaran UU Penyiaran Pasal 57 ayat 4 huruf d.
"Kami datang penuhi panggilan. Kami punya itikad baik. Isu (pemeriksaan) nya tentang isi siaran tidak boleh kebohongan dan fitnah. Untuk itu Indi datang untuk menjelaskan tidak pernah ada fitnah, tidak pernah ada informasi yang distorsi," tuturnya. (tribun)
19 April 2010
TvOne Bukan yang Pertama Gunakan Andris
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar