24 September 2008

Kedutaan Australia Konsultasikan Siaran Al Manar TV

Berita dari KPI : Kedutaan Besar Australia siang ini mengkonsultasikan siaran Al Manar TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini terkait program Al Manar TV yang ditransmisikan melalui satelit milik Indosat dimana jangkauan siarannya mencapai wilayah Australia.

Kepala Bagian Politik dan Ekonomi Kedubes Australia Michael Bliss menyatakan menghargai kedaulatan dan hukum Indonesia, maka dalam konteks itu, perwakilan kedubes Australia menemui KPI. Michael yang didampingi Sekretaris Tiga Kedubes Australia, Robert Law menambahkan bahwa konsultasi ini berkaitan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan Australian Communication and Media Authority (ACMA) terhadap Al Manar TV dan Indosat. Karena walaupun penyelidikan ini merupakan urusan domestik Australia, namun pihaknya merasa perlu untuk menggali informasi lebih dalam dari pihak Indonesia khususnya KPI.

Menanggapi persoalan ini, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja yang menerima perwakilan Kedubes Australia menyatakan akan membahas persoalan ini dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sebelum menindaklanjuti lebih jauh. Terkait siaran Al Manar TV di Indonesia, Sasa menjelaskan bahwa Deplu menyatakan siaran Al Manar tidak bermasalah. Atas dasar itu, maka KPI memang tidak melarang siaran Al Manar di Indonesia.

Sasa juga menambahkan bahwa wewenang KPI adalah terkait content sedangkan mengenai infrastruktur merupakan kewenangan Depkominfo. Masalah utamanya adalah coverage siaran satelit Indosat yang mancapai Autsralia. Sehingga untuk menindaklanjuti masalah ini, KPI mengusulkan kepada perwakilan Australia untuk bertemu dengan Deplu dan Depkominfo.

Read More ..

18 September 2008

Jika Ditemukan Transaksi Kapital, Keputusan KPPU Harus Batal

Berita dari Elshinta.com : Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang siaran Liga Inggris oleh Astro TV harus batal demi hukum jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta hukum adanya transaksi kapital yang mempengaruhi keputusan tersebut. Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Hasto Kristianto di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/9), menyusul tertangkapnya anggota KPPU, M Iqbal saat menerima dana Rp 500 juta terkait kasus dugaan monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro TV.

Menurut Hasto, ada satu keputusan KPPU tentang siaran Liga Inggris di Astro TV yang berada di luar substansi. Yakni Astro TV harus tetap menyuplai pada PT Direct Vision. Keputusan itu tidak diminta dalam gugatan tetapi muncul dalam keputusan KPPU. Keganjilan itu, menurut Hasto, menyebabkan persepsi negatif adanya kepentingan korporasi yang menunggangi keputusan KPPU.

Untuk itu KPK harus melanjutkan penyelidikan. Jika pada akhirnya KPK menemukan fakta hukum terjadinya transaksi kapital pada putusan KPPU, maka putusan tersebut harus batal demi hukum.Ditambahkannya, Komisi VI DPR dapat masuk pada putusan KPPU, termasuk membatalkan putusan, asalkan didukung oleh fakta hukum yang kuat. Namun Komisi VI DPR tidak akan terburu-buru untuk membatalkan putusan KPPU itu.

Read More ..

KPI Pusat Ingatkan RCTI dan SCTV Terkait Iklan Kampanye

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran pada dua stasiun televisi yakni RCTI dan SCTV terkait penayangan iklan kampanye. Menurut KPI Pusat, iklan kampanye yang disiarkan oleh ke dua stasiun televise tersebut telah melanggar aturan yang ada dalam UU Pemilu 2008.Berdasarkan hasil pemantauan Desk Penyiaran Pemilu 2009 KPI Pusat yang dikoordinatori oleh anggota KPI Pusat, Muhammad Izzul Muslimin, pada periode Agustus-September 2008, diperoleh bukti bahwa penayangan iklan kampanye di RCTI dan SCTV melebihi durasi yang telah di atur. “Pada tanggal 17 Agustus 2008, kami menemukan bahwa tayangan iklan kampanye Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang disiarkan oleh RCTI dan SCTV ternyata lebih dari 5 (lima) menit dalam satu hari,” jelas Izzul.Menurut Izzul, sesuai dengan Undang-undang No.10 tahun 2008 tentang Pemilu pada Pasal 95 Ayat (1) menyebutkan bahwa batasan maksimun pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.Izzul juga mengungkapkan bahwa, peringatan ini merupakan peringatan pertama KPI Pusat terkait penayangan iklan kampanye Pemilu 2009. Oleh karena itu, lanjut Izzul, KPI Pusat meminta kepada setiap lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam UU Penyiaran dan UU Pemilu.

Read More ..

17 September 2008

Tiga TV Berbayar Ternyata Belum Siap Beroperasi

Berita dari Kompas.com : Banyak calon perusahaan televisi berbayar yang tampaknya belum siap beroperasi. Pemerintah menerima permohonan perpanjangan izin prinsip dari tiga calon TV berbayar. "Artinya, mereka belum siap beroperasi secara komersial," kata Freddy Tulung, Direktur Jenderal (Dirjen) Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), kemarin (16/9).
Padahal, imbuh Freddy, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) sudah memberikan izin prinsip untuk pembangunan sarana dan prasarana serta persiapan lain, selama setahun kepada mereka. Kendati begitu, sesuai peraturan, mereka bisa mengajukan perpanjangan satu kali untuk jangka waktu setahun.
Namun, Freddy enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan TV berbayar yang mengajukan permohonan perpanjangan izin prinsip itu. Dia juga mengaku belum tahu apakah Dirjen Pos dan Telekomunikasi akan mengeluarkan izin perpanjangan atau tidak.
Yang pasti, dia melihat, masalah modal yang minim menjadi hambatan perusahaan TV berbayar untuk menyiapkan sarana dan prasarana. Soalnya, Belum ada ketentuan soal batas modal minimum TV berbayar. "Selain modal, persoalan sumber daya manusia dan masalah teknis juga menghambat persiapan mereka," ujarnya.
Arya Mahendra, Sekretaris Perusahaan teve berbayar PT MNC Sky Vision (Indovision) sependapat dengan Freddy. Menurutnya, jika perusahaan TV berbayar meminta perpanjangan izin prinsip, berarti ada yang belum siap. Misalnya, dari sisi administrasi, seperti peralatan yang belum mempunyai sertifikasi. Atau dari sisi teknis seperti decoder, parabola dan sisi sumber days manusia yang akan melayani pelanggan.
Menurut Arya, pemerintah sebenarnya sudah melakukan studi kelayakan untuk menilai perusahaan TV berbayar. "Dari studi kelayakan itu, pemerintah dapat melihat kesiapan SDM, kesiapan teknis dan isi program siaran TV berbayar tersebut," katanya.

Read More ..

Anggota KPPU M. Iqbal dan Dirut FirstMedia Billy Sindoro Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita dari Elshinta.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 500 juta. Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/9).

M. Iqbal dan Billy Sindoro selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Barat. "Setelah KPK melakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilakukan penahanan," ungkap Chandra.

Chandra menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan laporan dari Indosat dan MNC atas monopoli penayangan Liga Premier Inggris oleh Stasiun Televisi Astro. Ia menyatakan, KPK akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dalam kasus ini KPK juga menangkap tiga orang lain bersamaan dengan tertangkapnya M. Iqbal dan Billy Sindoro. Ketiganya ditangkap dengan status sebagai saksi.

Read More ..

Sidang Kasus TVRI : Sumita Tobing Menolak Keterangan Saksi

Berita dari Liputan6 : Sidang kasus pengadaan barang di TVRI senilai Rp 12,5 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, Selasa (16/9) kembali digelar.

Persidangan menghadirkan tiga saksi, yaitu Manajer Perbendaharaan Asharmara, mantan Manajer Akutansi dan Keuangan YG Giarto, dan Manajer Program Promosi Harmens Taher.Ketiganya dicecar majelis hakim menyangkut dakwaan korupsi dan pembentukan panitia lelang oleh terdakwa.

Keterangan para saksi menyiratkan adanya konflik jabatan antara terdakwa dan Direktur Keuangan TVRI. Demikian juga skorsing yang diterima karyawan saat perombakan struktur manajemen TVRI pada tahun 2002.Namun, keterangan para saksi ditolak Sumita dan penasihat hukumnya. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan keterangan lima saksi lainnya.

Read More ..

16 September 2008

DPR Minta Ijin Aora TV Dicabut

Berita dari Antara : Komisi I DPR meminta pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika mencabut izin siaran televisi berbayar Aora TV yang dioperasikan PT Karyamegah Adijaya. "Komisi I DPR meminta Depkominfo untuk membatalkan izin siaran yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan Aora TV," kata Theo L Sambuaga, Ketua Komisi I DPR, membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Depkominfo di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (15/9). "Karena ditengarai melanggar pasal 34 UU Penyiaran dan PP Nomor 52 tahun 2005".

Pasal 34 UU Penyiaran dan PP No. 52 tahun 2005 intinya menyebutkan larangan pemindahtanganan kepemilikan kepada pihak asing. Anggota Komisi I DPR Joko Susilo sempat bertanya pada Depkominfo siapa yang bisa memberikan izin siaran kepada PT Karyamegah Adijaya mengingat perusahaan ini tak bergerak di bidang penyiaran, melainkan perdagangan umum. Padahal, sesuai UU Penyiaran, ijin siaran hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran televisi.

Sedangkan anggota Komisi I lainnya, Andreas Pareira, mempertanyakan proses pemindahan saham dalam PT Karyamegah itu memenuhi peraturan yang ada atau tidak. Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh menyatakan masalah Aora TV diserahkan ke pengadilan karena Depkominfo menilai semuanya telah sesuai peraturan ketika memberikan izin siaran kepada Aora TV. Dia mengatakan, ijin Aora TV tidak bisa dicabut begitu saja karena pemerintah akan menghadapi keberatan atau tekanan politik dari pihak lain. "Kalau ada yang keberatan harus melalui proses hukum. Pencabutan izin hanya bisa dilakukan oleh pengadilan," kata Nuh.

Terkait somasi Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada pemerintah dalam kasus PT Karyamegah Adijaya, Menkoinfo melihat itu sebagai bentuk kedewasaan dan pengayaan dalam memahami UU Penyiaran. "Perlu disampaikan beberapa hal agar permasalahan dapat dilihat dengan jernih bahwa pada saat somasi dan gugatan diajukan, PT Karyamegah Adijaya memiliki izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran," kata Nuh.

Nuh mengatakan, selama setahun ini Aora TV diwajibkan mengurus izin-izin atau rekomendasi administratif sesuai peraturan yang berlaku di daerah. Selain itu, Aora TV juga harus melaksanakan pembangunan infrastruktur, mengurus proses penetapan frekuensi berupa Izin Stasiun Radio (ISR), melaksanakan uji coba siaran, dan evaluasi uji coba siaran.

Nuh menyebut pernyataan Indonesia Media Law dan Policy Centre (IMLPC) bahwa Depkominfo telah melakukan pembiaran terhadap transaksi jual beli saham sebagai satu kesimpulan yang salah. Sebab, bukan kewenangan Depkominfo untuk mencegah transaksi itu.

Catatan Saya :
Urusan bisnis televisi ternyata kebanyakan kisruhnya. Ada masalah monopoli MNC, Astro ribut sama Lippo, TV lokal tanpa izin, dll. Setiap hari, ada saja yang menjadi berita. Tanda bisrokrasi yang korup atau tidak adanya kepastian hukum di negeri ini?

Read More ..

14 September 2008

Kuis-kuis pada Program Ramadhan di TV Dinilai Judi?

Berita dari Kompas : Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai program-program Ramadhan di hampir seluruh stasiun televisi swasta nasional yang memberikan kuis berhadiah adalah kategori judi. Apalagi pertanyaan-pertanyaan di kuis itu tidak berbobot dan cenderung menganggap bodoh pemirsa.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia HM Said Budairy mengemukakan hal itu, Jumat (12/9) di Jakarta, ketika memaparkan hasil pemantauan selama sepekan pertama Ramadhan terhadap program siaran televisi Ramadhan 1429 H. ”Pemantauan MUI mengacu pada Undang-Undang tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, serta harapan umat yang disampaikan kepada MUI khususnya untuk siaran Ramadhan,” katanya.

Bersamaan dengan itu, Komisi Penyiaran Indonesia juga mengemukakan hasil pemantauannya terhadap 802 adegan dari sejumlah program televisi, yang 59 persen di antara adegan itu berupa kekerasan psikis, lainnya kekerasan fisik, dan merendahkan martabat manusia. Said Budairy menjelaskan, MUI mengategorikan kuis sebagai judi karena kuis yang pesertanya bisa ikut dengan cara mengirim >small 2small 0< (pesan singkat) yang tarif biaya >small 2small 0<-nya dinaikkan tinggi dari yang standar, pemenangnya ditetapkan berdasarkan hasil acak nomor telepon seluler (HP) peserta kuis. Sedangkan hadiahnya diambilkan dari sebagian dana yang dibayarkan peserta tadi.

Catatan Saya : Apakah itu dianggap judi karena bulan puasa saja? Apakah itu dianggap judi karena menjadi acara di layar TV? Bagaimana kalau diluar bulan puasa? Bagaimana kalau kuis SMS bukan di layar TV? Masyarakat perlu panduan yang lebih jelas. MUI atau KPI berhak mengungkapkan mana yang baik mana yang tidak baik, tapi masyarakat dan industri penyiaran TV khususnya, harus dibuatkan panduan yang benar. Jika melanggar panduan (Standar) yang sudah ditetapkan, maka harus ada tindakan yang tegas!

Read More ..

13 September 2008

800 Tayangan Televisi ''Nodai'' Ramadhan

Berita dari Elshinta.com : Komisi Infokom MUI menemukan beberapa tayangan Ramadhan di televisi yang tidak sesuai dengan spirit Ramadhan dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan program standar siaran (P3SPS).

Menurut Kepala Infokom MUI, Said Hudairi, berdasarkan pantauan Infokom minggu pertama Ramadhan, ditemukan tayangan yang diindikasikan sebagai bentuk perjudian, seperti kuis dimana peserta bisa mengirimkan SMS dengan harga dinaikkan dari standar. Pemenangnya pun ditetapkan secara acak melalui nomor handphone peserta dan hadiah kuis tersebut diambil dari dana peserta.

Diakui Said, dari pantauan minggu pertama Ramadhan telah ditemukan 800 tayangan yang tidak relevan dengan Ramadhan sesuai tolok ukur pemantauan yang dilakukan pihaknya.

Catatan Saya :
Mulai gencar juga pengumuman mengenai acara-acara televisi selama Ramadhan, mulai dari banci tampil, kuis, tari erotis di TV lokal Bandung, dll. Tapi sejauh ini baru sebatas pengumuman, padahal masyarakat sudah lama menjadi korban beberapa acara televisi yang tidak mendidik. Kapan tindakan nyatanya?

Read More ..

11 September 2008

Ada TV Tayangkan Tarian Erotis Dibulan Ramadhan?

Berita dari Antara : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat menegur sebuah stasiun televisi lokal di Kota Bandung yang menyiarkan acara musik dengan kostum dan tarian erotik pada Bulan Ramadhan.

"Stasiun itu ditegur dan diminta untuk tidak menayangkan tayangan serupa, terlebih pada Bulan Ramadhan seperti saat ini," kata Ketua KPI Jabar, Dadang Rachmat, di Bandung, Kamis. Tidak disebutkan stasiun TV yang mendapat teguran KPI Jabar, namun yang jelas surat teguran dari komisi pemantau lembaga penyiaran radio dan televisi itu dilayangkan pada minggu ini juga.

"Yang jelas Bulan Ramadhan atau bukan, tayangan itu tidak etis ditayangkan kepada publik. KPI sudah meminta tayangan itu tidak diulangi lagi," katanya. Namun secara umum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Jawa Barat menilai pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran televisi nasional maupun lokal menurun signifikan.

"Pelanggaran oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi dalam setahun ini turun sekitar 60 persen dari periode yang sama tahun lalu," kata Ketua KPI Jawa Barat itu. Ia menyebutkan, pelanggaran oleh lembaga penyiaran televisi masih di atas pelanggaran oleh lembaga penyiaran radio.

Dadang menyebutkan, bila pelanggaran oleh lembaga radio cenderung lebih banyak pelanggaran penggunaan frekwensi sedangkan pelanggaran lembaga penyiaran televisi didominasi isi (konten) acara.

"Pelanggaran oleh televisi lebih banyak isi atau tayangan acaranya, namun kecenderungannya stasiun televisi kooperatif dan segera melakukan perbaikan. Saya kira itu sangat positif," katanya. Ia menyebutkan, beberapa pelanggaran isi tayangan tahun lalu antara lain tayangan mistik, pornografi, kekerasan dan jurnalisme menyimpang.

"Acara pornografi dan mistik pada tahun ini sudah tidak ada. Sedangkan acara kekerasan dan jurnalisme menyimpang cenderung menurun, meski angka kasus pelanggarannya belum jauh beda dengan tahun lalu," katanya.

Read More ..

Astro Harus Siarkan TV Berbayar di Indonesia

Berita dari Kompas : Meski perseteruan Astro All Asia Network PLC (Malaysia) dan grup usaha Lippo kian meruncing, sesuai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Astro harus tetap men-support dan memberikan semua pelayanan kepada PT Direct Vision dalam menyediakan siaran televisi berbayar kepada pelanggannya.

Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum PT Ayunda Prima Mitra, Rabu (10/9) di Jakarta, mengatakan, produk hukum formal sudah menetapkan Astro untuk tetap memberikan pelayanan melalui PT Direct Vision.

Menurut Hotman, jika Astro melanggar, hal ini bisa dipandang sebagai wujud kesombongan dan melecehkan pemerintah dan aparat hukum Indonesia. Hotman menduga Astro punya itikad terselubung dengan cara mendirikan usaha sendiri, setelah meraup 140.000 pelanggan televisi berbayar di Indonesia.

PT Ayunda Prima Mitra adalah anak perusahaan grup Lippo yang memiliki saham di PT Direct Vision. Astro sebelumnya telah menjelaskan kepada Bursa Saham Kuala Lumpur bahwa pemicu sengketa antara grup Astro Malaysia dan Lippo karena adanya dugaan ”permainan uang”.

Dugaan ”permainan uang” justru ditemukan Lippo setelah uang milik perusahaan patungan, yaitu PT Direct Vision, sejumlah 16,185 juta dollar AS ”hilang”. Setelah diselidiki, uang itu diduga mengalir ke rekening PT Adi Karya Visi, perusahaan milik keluarga mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Ketika dikonfirmasi, baik melalui telepon selular dan layanan pesan singkat pada Rabu malam, Alexander Lay, kuasa hukum pihak Astro, tidak memberikan jawaban.


Read More ..

10 September 2008

TV One Siarkan 60 Pertandingan Liga Inggris

Seperti yang telah diberitakan oleh detik.com : TV One boleh menjadi jawaban atas kehausan pecinta sepakbola menyaksikan Liga Inggris. 60 pertandingan telah siap disiarkan oleh Tv One secara live dan tunda.

Para pecinta sepakbola Inggris boleh terhibur karena di akhir pekan ini yaitu di hari Sabtu TV One sudah akan menyiarkan dua pertandingan secara langsung dan juga tunda. Sebagai free Tv, TV One memang hanya mendapatkan pertandingan yang digelar pada hari Sabtu saja. "Untuk free tv kami mendapat pilihan pertandingan Sabtu jam 3 sore waktu Inggris. Kita mendapat pilihan kedua karena pilihan pertama telah diambil ESPN dan Starsport. Nanti ada 60 pertandingan yaitu 30 live dan 30 tunda akan disiarkan," ungkap Acqusition Manajer TV One Antariksawan Jusuf kepada detiksport.

"Dengan jadwal tersebut maka kita akan menyiarkan pertandingan Inggris secara langsung pada hari Sabtu pukul 9 hingga 11 malam WIB, dan pertandingan tunda dari jam 11 hingga 1 dinihari. Nanti mulai 1 November pertandingan live dari jam 10 hingga 12, tunda 12 sampai jam 2 dinihari," lanjut Antariksawan.

Pada Sabtu (13/9/2008) akhir pekan ini, TV One sudah akan mulai menyiarkan laga Portsmouth melawan Middlesbrough. Sedangkan pertandingan tunda yaitu laga antara Blacburn Rovers melawan Arsenal. Meski demikian seperti janji petinggi TV One bahwa mereka juga akan menyiarkan tim papan atas.

"Pada 1 November nanti kami akan siarkan live Manchester City lawan Arsenal, ada juga pertandingan Chelsea lawan Sunderland, dan City melawan Spurs 8 November nanti. Pertandingan tunda juga tidak kalah seru karena baru selesai," ungkap Dirut Tv One, Erick Thohir. Meski demikian, Barclays Premier League ini juga akan dikemas dengan menarik dengan menghadirkan siaran Highlights dan juga Preview. Bukan hanya itu, presenter cantik dan "mengerti sepakbola" Tamara Geraldine juga disiapkan menjadi host untuk Liga Inggris ini.

Read More ..

04 September 2008

KPI: Hentikan Ekspos Sosok Banci di Bulan Ramadhan

Komisi Penyiaran Indonesia mengingatkan semua stasiun televisi agar tidakmenayangkan acara yang menampilkan sosok kebanci-bancian dengan lawakan yangcenderung berbau porno. Hal ini perlu dilakukan untuk menghormati umat Islamyang menjalankan ibadah Ramadhan.

Sebelumnya imbauan itu juga telahdisampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "KPI dan MUI memberi peringatan kepada stasiun televisi untuk tidakmenayangkan tayangan kebanci-bancian. Seperti reality show, komedi dan lawakan konyol yang biasa ditayangkan itu, " kata Ketua KPI Pusat SasaDjuarsa Sendjaja, di Jakarta. Sasa menambahkan, KPI dan MUI khawatir jika tayangan seperti itu terus dieksploitasi maka akan mempengaruhi anak-anak."Bahkan dalam agama Islam, banci kan sebenarnya tidak boleh dan MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai itu, " ucapnya.

Jika hal ini tidak mendapat respon positif, lanjut Sasa, KPI akan menjatuhkan sanksi administratif sampai ke pencabutan izin siaran terhadap stasiun televisi tersebut. Terkait model kebancian-bancian ini, KPI akan membuat dan mengeluarkan surat peringatan kepada semua stasiun televisi, untuk tidak menampilkan atau membuat tayangan dengan model kebancian-bancian.

Sebelumnya, Sasa mengatakan bahwa hampir disemua stasiun televisi mempunyai tayangan-tayangan dengan model seperti itu. Padahal, tayangan-tayangan dengan model kebancian merupakan bentuk dari pelecehan terhadap kelompok tertentu dan itu melanggar aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Sementara itu, Pengamat pendidikan Arif Rahman mengatakan, gangguan seks pada komunitas tertentu (banci) yang ditiru sebagai gaya dalam beberapa tayangan televisi bukanlah untuk dieksploitir. Banci itu merupakan gangguan atau penyakit yang harus ditolong."Tayangan-tayangan dengan model kebanci-bancian ini harus dihilangkan dari wajah televisi kita, pasalnya ini akan membuat banyak peniruan-peniruan khususnya pada anak-anak, " jelas Arif.

Read More ..

02 September 2008

Program Ramadhan di Layar Kaca Indonesia

Memasuki bulan Ramadhan, semua stasiun televisi berlomba membuat paket-paket acara yang bernuansa Islami. Mulai dari sinetron yang menampilkan perempuan-perempuan berjilbab atau laki-laki berkopyah. Para ustadz dan kyai pun mendapat slot yang cukup banyak tampil di layar kaca menyampaikan khotbahnya melalui acara seperti Kultum (Kuliah Tujuh Menit) atau Khotbah menjelang Sahur. Sungguh wajah televisi kita sangat pas dengan kondisi negara ini yang 90% penduduknya adalah Muslim.

Tapi itu hanya terjadi pada bulan Ramadhan. Diluar itu, KPI telah banyak memberikan peringatan akan acara-acara TV yang berbau kekerasan dan pornografi atau yang 'nyerempet-nyerempet' untuk menarik penontonnya. Diluar ramadhan, bercanda jorok dan menyerempet pornografi sudah menjadi bagian acara mereka sehari-hari. Semua mereka lakukan hanya untuk meraih kemenangan meraih jumlah penonton, yang datanya akan mereka jual kepada para calon pemasang iklan.

Nah, yang uniknya, dasar pemikiran 'menarik minat penonton' inilah yang menjadi patokan dalam membuat program. Begitu juga saat bulan Ramadhan, semua bagian Marketing station televisi sangat tahu ada budget iklan yang besar dari perusahaan-perusahaan yang akan memasang iklan di televisi dalam bulan tersebut, sehingga program yang mereka garap hanyalah untuk menarik minat pemasang iklan.

Dengan niat seperti itu, lihatlah tayangan-tayangan dini hari dari station televisi, kami melihat dengan jelas unsur konsumerisme-nya. Para pelawak 'kelas satu' ditampilkan saling berlomba menarik minat penonton yang tengah bersiap-siap makan sahur. Topik yang mereka bicarakan jauh dari kesan Ramadhan. Bahkan peran 'kebanci-bancian' tetap dianggap hal yang wajar. Sambil membagikan hadiah dari kuiz yang mereka pandu, mereka bercanda dan tertawa melupakan inti dari bulan ramadhan itu sendiri.

Apa yang membedakan program Ramadhan dengan program Reguler mereka sehari-hari, kecuali ada kata-kata 'ramadhan', 'puasa' dan musik-musik timur tengah?
Apa yang membedakan aksi Eko Patrio, Tessy, Komeng atau pelawak lainnya dalam membawakan acara ramadhan dengan acara reguler lainnya diluar ramadhan?
Mungkinkan saya melewatkan hal special yang khas ramadhan di televisi?

Read More ..

01 September 2008

Bos Kontraktor Menara RCTI Jadi Tersangka

Berikut adalah berita yang kami kutip dari TEMPO Interaktif : Kepolisian Resor Jakarta Barat resmi menetapkan pengawas di PT Rohn Product International, Tuan W, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa."Dia sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, dan langsung kami tahan," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Iza Fadri pada Tempo di kantornya, Jumat (29/8).

Menurut Iza, penyidik menetapkan W sebagai tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan bukti di lokasi kejadian, yang masih diberi garis polisi. Tuan W adalah pimpinan proyek kontraktor PT Roh yang ditunjuk RCTI. Selain PT Roh, RCTI juga menunjuk konsultan untuk mengawasi kontraktor. "Kami lihat yang paling bertanggungjawab di operasional. Arahnya (pemeriksaan) ke sana," kata Iza.

Secara yuridis, kata Iza, yang bertanggungjawab adalah kontraktor. Saat gondola jatuh, ada lima pekerja di dalamnya, alat pemberat dan alat-alat kerja. Penyidik menanyai pula akademisi sebagai saksi ahli untuk menerangkan penyebab jatuhnya gondola. "Apakah karena kelebihan beban atau alat tak memadai," kata Iza. Penyidik juga harus memastikan spesifikasi sling baja penahan gondola.

Catatan Saya :
Pertanggungjawaban tersebut harus diikuti dengan prosedur keselamatan kerja yang harus dilakukan dengan lebih ketat lagi. Pihak pengontrak (Station Televisi) wajib mengaudit dulu peralatan kontraktor yang akan dipergunakan, bila dianggap kurang memenuhi syarat, maka Pihak TV harus membatalkan atau menunggu sampai persyaratan terpenuhi. Hal tersebut dilakukan agar tidak lagi jatuh korban jiwa, yang sebetulnya dapat dihindari. Jika sudah melalui prosedur yang ketat, tetapi ada hal lain diluar itu hingga jatuh korban jiwa, maka barulah kita pasrahkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Read More ..