Berita dari Liputan6 : Sidang kasus pengadaan barang di TVRI senilai Rp 12,5 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, Selasa (16/9) kembali digelar.
Persidangan menghadirkan tiga saksi, yaitu Manajer Perbendaharaan Asharmara, mantan Manajer Akutansi dan Keuangan YG Giarto, dan Manajer Program Promosi Harmens Taher.Ketiganya dicecar majelis hakim menyangkut dakwaan korupsi dan pembentukan panitia lelang oleh terdakwa.
Keterangan para saksi menyiratkan adanya konflik jabatan antara terdakwa dan Direktur Keuangan TVRI. Demikian juga skorsing yang diterima karyawan saat perombakan struktur manajemen TVRI pada tahun 2002.Namun, keterangan para saksi ditolak Sumita dan penasihat hukumnya. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan keterangan lima saksi lainnya.
17 September 2008
Sidang Kasus TVRI : Sumita Tobing Menolak Keterangan Saksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar