16 September 2008

DPR Minta Ijin Aora TV Dicabut

Berita dari Antara : Komisi I DPR meminta pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika mencabut izin siaran televisi berbayar Aora TV yang dioperasikan PT Karyamegah Adijaya. "Komisi I DPR meminta Depkominfo untuk membatalkan izin siaran yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan Aora TV," kata Theo L Sambuaga, Ketua Komisi I DPR, membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Depkominfo di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (15/9). "Karena ditengarai melanggar pasal 34 UU Penyiaran dan PP Nomor 52 tahun 2005".

Pasal 34 UU Penyiaran dan PP No. 52 tahun 2005 intinya menyebutkan larangan pemindahtanganan kepemilikan kepada pihak asing. Anggota Komisi I DPR Joko Susilo sempat bertanya pada Depkominfo siapa yang bisa memberikan izin siaran kepada PT Karyamegah Adijaya mengingat perusahaan ini tak bergerak di bidang penyiaran, melainkan perdagangan umum. Padahal, sesuai UU Penyiaran, ijin siaran hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran televisi.

Sedangkan anggota Komisi I lainnya, Andreas Pareira, mempertanyakan proses pemindahan saham dalam PT Karyamegah itu memenuhi peraturan yang ada atau tidak. Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh menyatakan masalah Aora TV diserahkan ke pengadilan karena Depkominfo menilai semuanya telah sesuai peraturan ketika memberikan izin siaran kepada Aora TV. Dia mengatakan, ijin Aora TV tidak bisa dicabut begitu saja karena pemerintah akan menghadapi keberatan atau tekanan politik dari pihak lain. "Kalau ada yang keberatan harus melalui proses hukum. Pencabutan izin hanya bisa dilakukan oleh pengadilan," kata Nuh.

Terkait somasi Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada pemerintah dalam kasus PT Karyamegah Adijaya, Menkoinfo melihat itu sebagai bentuk kedewasaan dan pengayaan dalam memahami UU Penyiaran. "Perlu disampaikan beberapa hal agar permasalahan dapat dilihat dengan jernih bahwa pada saat somasi dan gugatan diajukan, PT Karyamegah Adijaya memiliki izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran," kata Nuh.

Nuh mengatakan, selama setahun ini Aora TV diwajibkan mengurus izin-izin atau rekomendasi administratif sesuai peraturan yang berlaku di daerah. Selain itu, Aora TV juga harus melaksanakan pembangunan infrastruktur, mengurus proses penetapan frekuensi berupa Izin Stasiun Radio (ISR), melaksanakan uji coba siaran, dan evaluasi uji coba siaran.

Nuh menyebut pernyataan Indonesia Media Law dan Policy Centre (IMLPC) bahwa Depkominfo telah melakukan pembiaran terhadap transaksi jual beli saham sebagai satu kesimpulan yang salah. Sebab, bukan kewenangan Depkominfo untuk mencegah transaksi itu.

Catatan Saya :
Urusan bisnis televisi ternyata kebanyakan kisruhnya. Ada masalah monopoli MNC, Astro ribut sama Lippo, TV lokal tanpa izin, dll. Setiap hari, ada saja yang menjadi berita. Tanda bisrokrasi yang korup atau tidak adanya kepastian hukum di negeri ini?

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Dicabut kek, kagak kek, gw kagak ada urusan. Masa bodo amat. Makan aja susah, boro-boro mikirin aora

Anonim mengatakan...

coment saifudin :