13 November 2008

Program di ANTV dan SCTV Kena Semprit KPI

KPI Pusat memberikan teguran terakhir kepada ANTV terkait pelanggaran pada program reality show Face to Face tanggal 8 November lalu. KPI Pusat menegaskan akan menghentikan program tersebut jika ANTV tidak segera melakukan perbaikan secara siginifikan. Hal itu disampaikan dalam surat teguran KPI Pusat kepada ANTV yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, pekan ini.

Dijelaskan KPI Pusat, pelanggaran yang dilakukan program tersebut terjadi ketika adanya adegan perkelahian salah satu pemain secara tegas mengeluarkan kata-kata kotor/jorok yang berkaitan dengan hubungan seksual. Perkataan tersebut terjadi pada detik 15.40 sampai 15.50.

Menurut KPI, tayangan tersebut telah melanggar aturan di Pasal 13 ayat 1 dan 2 di P3 dan SPS. Adapun bunyi Pasal 13 ayat 1 P3 dan SPS yakni lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan. Sedangkan Pasal 13 ayat 2 berbunyi, kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah, baik yang diungkapkan secara verbal maupun verbal.


Selain acara "Face to Face" di ANTV, film lepas "Extra Large" juga kena tegur. Film bioskop yang tayang pada 10 November 2008 pukul 21.00 di SCTV ini dinilai banyak menampilkan adegan dan percakapan yang mengesankan hubungan seks secara eksplisit dan vulgar. Untuk itu, KPI meminta agar SCTV tidak lagi menayangkan tayangan film tersebut dan tayangan sejenis lainnya.

Mengutip isi surat yang dilayangkan ke SCTV hari ini, tayangan tersebut dinilai KPI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat ini, KPI mengancam akan mnenjatuhkan sanksi lebih lanjut apabila SCTV tidak mamatuhi teguran di atas.

Surat teguran KPI Pusat ini juga ditembuskan kepada DPR RI, Menkominfo, Kapolri, Kejagung, Ketua MUI, Ketua NU, Ketua LSF dan seluruh ketua KPID di Indonesia.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kpi