25 November 2008

RCTI Kena Teguran Terakhir KPI Pusat

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan peringatan yang terakhir pada RCTI terkait pelanggaran yang dilakukan tayangan program sinetron ”Agsa dan Madina” pada 17 November 2008 pukul 18.00 wib.

Didalam sinetron tersebut terdapat adegan yang menampilkan secara detail dan rinci penyiksaan dengan menggunakan alat setrum. Peringatan itu terungkap dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani oleh Plt. Ketua KPI Pusat S. Sinansari ecip kepada Dirut RCTI, Senin (24/11).

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa teguran ini didasarkan oleh aduan masyarakat serta pemantauan oleh KPI Pusat. Menurut KPI Pusat, tayangan penyiksaan dengan alat setrum yang terdapat dalam sinetron ”Agsa dan Madina” dinilai telah melanggar UU No.32 tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 36 (5) yang berbunyi bahwa Isi siaran dilarang menonjolkan kekerasan. Selain itu, adegan tersebut juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) pasal 30 (a) yakni adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan dan vulgar. Adegan tersebut juga melanggar P3 dan SPS pada Pasal 62 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan.

Dalam surat tersebut juga dikemukakan bahwa KPI Pusat pernah menegur RCTI pada 9 Mei 2008 karena menayangkan program sinetron ”Jelita” yang mengandung unsur kekerasan verbal dan non verbal. Disurat tersebut KPI Pusat juga menegaskan jika RCTI tidak mematuhi keputusan tersebut, maka KPI akan memproses sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KPI)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Lha, acara sinetron itu kan dah lama kayak gitu... Kok baru sekarang seh? Mau pemilu jadi banyak yang aneh2 ahhh