Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menunjukkan ”taring”. Kali ini dua televisi swasta nasional dan satu televisi swasta lokal yakni SCTV, RCTI dan PRO TV Semarang mendapat teguran keras.
Menurut Zainal Abidin Petir, divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, SCTV melakukan pelanggaran pada sinetron ”Para Pencari Tuhan” dimana sang pemeran ketua RW, Idrus, mengumpat dengan kata-kata ”WEDUS” tatkala kesal dengan orang lain maupun nasibnya sendiri.
” Masak Tuhan diumpat dengan kata-kata-kata wedus. Itu terjadi Kamis, 27 Agustus 2009 sekitar pukul 18.00 lebih sedikit dan ternyata saya ikuti umpatan itu seringkali dilakukan. Ini kan pelecehan terhadap Tuhan, tidak mendidik, dan sangat membahayakan perilaku anak-anak karena rentan ditiru,” ungkap Zainal Petir.
Dalam ketentuan pasal 13 P3SPS, kata Zainal, isi siaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/ merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok /mesum /cabul /vulgar, serta menghina Tuhan.
RCTI pada “MASIHKAH KAU MENCINTAIKU”, Kamis 20 Agustus 2009 mulai pukul 22.00 WIB terjadi pelanggaran berupa pengungkapan aib seseorang, mempertontonkan menantu dan mertua saling bertengkar dan memaki-maki, serta ada kesan pembawa acara/ narator Helmi Yahya dan Dian Nitami mendorong berbagai pihak yang terlibat konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/ atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.
”Iya saya akui acara tersebut ada Tim psikolog untuk mencarikan solusi, tapi kan terkesan bahwa perselingkuhan, makian antar mertua dan menantu maupun bertengkar dalam rumah tangga seolah-olah menjadi hal lumrah. Dan lagi, ada kesan pembawa acara menjadikan tayangan tentang konflik keluarga sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan. Itu tidak dibenarkan sebagaimana pasal 15 Pedoman Perilaku Penyiaran dan standar Program siaran (P3SPS),” jelas Zainal Petir.
PRO TV juga terjadi pelanggaran pada Wara Wayo (Wani po Ra-Wani to Yo) dengan presenter Moersid, pada kurun waktu Mei 2009 dan Juni 2009 berupa tantangan dengan iming-iming hadiah lima puluh ribu rupiah. ” Orang ditantang makan Balsem 6 colek,makan ikan pindang mentah, dan adegan anak-anak sekolah disuruh ngedot / ngemut jempol kaki yang sebelumnya tidak dicuci selama tiga menit. Ini sangat tidak manusiawi, menjijikkan, dan merendahkan martabat manusia. Di dalam ketentuan pasal 36 ayat (6) UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa isi siaran dilarang merendahkan dan melecehkan martabat manusia,” ungkap Zainal Petir. (KPID Jateng)
01 September 2009
KPID Jateng Tegur RCTI, SCTV dan PRO TV
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar