30 Oktober 2009

Karena Dipailit, TPI Datangi Komnas HAM

Jajaran direksi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta dukungan terkait pailitnya media tersebut.

"Kami datang ke Komnas HAM, intinya meminta dukungan kepada Komnas HAM supaya tidak dipailitkan. Kami sudah dapat masukkan dari Komnas HAM, yang pada dasarnya Komnas HAM siap membantu TPI," ujar Direktur Keuangan dan Teknologi TPI Ruby Panjaitan, saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/10).

Komnas HAM, jelasnya, juga memberikan masukan dan kajian, sehingga bisa memberikan opini kepada Mahkamah Agung (MA). "Kami yakin dengan pertemuan tersebut, Komnas HAM dapat membantu TPI agar tetap eksis," katanya.

Sementara itu, Wakil Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh mengatakan, langkah konkret yang dilakukan Komnas HAM, yaitu mengupayakan berkas-berkas yang diajukan dan memberikan pendapat ke MA.

Hal tersebut dianggap penting, karena terkait hak bagi para karyawan TPI, yaitu hak publik untuk mendapatkan informasi dan hak syarat bekerja di TPI lebih dari 6 ribu karyawan akan hilang pekerjaannya, termasuk production house dan lain-lain. "TPI juga termasuk program tayangan yang menyiarkan program pendidikan," katanya.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya mempunyai wewenang berdasarkan perlindungan hukum yang ada terkait kasus pailit TPI ini . "Mungkin diaspek tersebut akan mendapatkan pendapat dalam proses kasasinya," pungkasnya. (Okezone)

Tidak ada komentar: