PT Crown Capital Global Limited melaporkan pejabat-pejabat di TPI Bakti Investama dan Global Media Com. Pelaporan terkait dengan penipuan dalam persidangan pailit TPI terhadap PT Crown."Kita melaporkan pejabat-pejabat di TPI Bakti Investama dan Global Media Com," ujar Ibrahim Senen, kuasa hukum PT Crown Capital di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2009).Menurut Ibrahim, yang dilaporkan dalam kasus itu yakni Direktur Global Media Com Budi Rustanto, Direktur TPI Erwin Anderson, dan Legal Manager Bakti Investama Sofy Regina.Mereka dilaporkan melanggar pasal 242 terkait keterangan palsu di bawah sumpah, pasal 263 mengenai surat palsu, dan pasal 378 mengenai penipuan. Nomor laporan LP 615/X/2009 Bareskrim 22 Oktober 2009 dan diterima oleh kanit siaga II.PT Crown juga membawa barang bukti berupa surat utang yang belum dibayar TPI. Laporan keuangan TPI yang menyatakan surat utang belum dibayar dan juga surat dari Bakti Investama yang menyatakan surat utang pernah dibayar."Jadi ini kita serahkan ke penyidik. Penyidik yang akan menilai apakah ini memenuhi unsur pidana seperti yang kita laporkan," kata dia.Sebelumnya utang TPI pada Crown Capital Global Limited sebesar US$ 53 juta yang tidak bisa dibayar sampai jatuh tempo. Utang tersebut muncul dari perjanjian jual beli utang yang ditandatangani Crown Capital Global Limited bersama dengan Fillago Limited.Fillago merupakan pemilik dari obligasi yang disubordinasi yang diterbitkan oleh TPI, kemudian pada 27 Desember 2004, Fillago mengalihkan kepemilikan obligasi itu kepada Crown Capital Global Limited. (Detik.com)
22 Oktober 2009
Pejabat TPI Dilaporkan ke Mabes Polri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar