14 Oktober 2009

TPI Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Putusan pengadilan ini berdasarkan gugatan permasalahan utang yang diajukan Crown Capital Global Limited."Mengadili, mengabulkan permohonan pailit pemohon PT Crown Capital Global Limited, menyatakan PT TPI pailit," kata Ketua Majelis Hakim Maryana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2009), seperti dilansir Vivanews.Kasus ini bermula saat TPI masih dipegang kendali Siti Hardiyanto Rukmana atau Tutut Soeharto. Tutut meminjam dana sebesar US$50 juta dengan bunga US$ 3 juta pada 16 April 1993 kepada Brunei Investment Agency.Pada 4 Mei 1993, uang itu akhirnya cair senilai US$25 juta. Tetapi, uang itu cair ke rekening pribadi Tutut Soeharto di Standard Chartered Bank, New York.Sebelumnya, TPI pernah menghadirkan dua saksi untuk melawan gugatan pailit itu. Saksi yang diajukan pun tidak tanggung-tanggung.Dua saksi itu yakni Direktur Utama PT Globa Mediacom Budi Rustanto dan Direktur Utama TPI, Erwin Anderson. Awalnya pihak Crown keberatan atas pengajuan kedua saksi.

Tidak ada komentar: