Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) rupanya sudah menerbitkan aturan terbaru tentang penyelenggaraan siaran televisi digital yang dinantikan pelaku usaha. Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menjelaskan aturan berupa Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tersebut mengatur tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi (TV) Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).
"Aturan itu baru kerangka dasarnya saja, untuk bisa efektif segera diterbitkan peraturan-peraturan menteri yang lain," kata Basuki. Basuki menambahkan, sejumlah ketentuan pelaksana memang tidak tuntas disebutkan dalam aturan baru. Sebut saja mengenai perizinan, mekanisme penyelenggaraan tv digital dan sebagainya.
"Soal perizinan memang belum selesai diatur dalam Peraturan Menteri ini. Selain itu juga akan ada perubahan industri. Ada jasa yang disebut jasa multipleksing yang dulu kan tidak ada. Juga akan ada pola bisnis yang berbeda, paling tidak ada cerminan mengenai konvergensilah nanti. Kita tunggu respons dari pelaku usaha dulu untuk menerbitkan Peraturan Menteri pelaksananya," kata Basuki.
Menurut Basuki, instansinya terbiasa berdiskusi dengan pelaku usaha di sektor telekomunikasi setiap kali akan menerbitkan aturan baru. Sehingga, diharapkan tidak ada penolakan ketika aturan diterbitkan.
Sejumlah ketentuan penting dalam aturan yang diteken oleh Mohammad Nuh, Menteri Kominfo terdahulu pada 16 Oktober 2009 antara lain; disebutkan bahwa penyiaran tv digital bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran; meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi; memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat; mendorong konvergensi layanan multimedia; dan menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terkait dengan penyiaran televisi digital. Di mana penyelenggara penyiaran televisi digital terdiri atas, penyelenggara program siaran yaitu stasiun tv swasta maupun TVRI dan penyelenggara infrastruktur.
Penyelenggaraan infrastruktur ini terbagi lagi menjadi penyelenggara multipleksing publik dan swasta. Serta ditambah satu lagi ketentuan mengenai penyediaan menara. Supeno Lembang, Direktur PT Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) menilai pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah sebelum dapat mewujudkan digitalisasi tv tersebut. Terlebih aturan yang sudah diterbitkan belum secara detail memerinci tata cara penyelenggaraannya.
"Masih banyak yang perlu diatur. Mulai dari content provider, perizinan bagi lembaga penyiaran atau stasiun tv-nya itu sendiri. Kemudian harus ditentukan juga penyelenggara multipleksing nya. Lalu di mana saja diletakkan pemancarnya. Terakhir bagaimana mekanisme penyebaran set top box atau perangkat penerima siaran digital ke masyarakat," kata Supeno.
Meskipun mengakui bahwa proses digitalisasi tv ini masih membutuhkan waktu yang panjang, namun Supeno optimistis bahwa program ini sangat menguntungkan semua pihak. Dari sisi pemerintah, sisa frekuensi yang sudah tidak digunakan jika seluruh stasiun tv menggunakan sistem digital bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Kemudian, para stasiun tv juga bisa berhemat karena bisa membiayai infrastruktur penyiaran digital secara bersama-sama. Perusahaan infrastruktur yang menyediakan multipleksing, pemancar, dan set top box juga diuntungkan.
"Bagi pemirsa, mereka bisa menikmati gambar yang lebih jernih dan dapat menerima tayangan di kendaraan bergerak dengan kualitas gambar yang stabil," katanya.
Sayangnya, Supeno mengaku belum dapat menghitung berapa besar biaya investasi yang harus dikeluarkan enam stasiun tv anggotanya yaitu SCTV, ANTV, Metro TV, Trans Tv, Trans7, dan tvOne untuk dapat membangun jaringan infrastruktur tv digital.
"Karena sangat tergantung dari jangkauan pemancarnya. Pemerintah memang sudah membagi menjadi 15 wilayah untuk seluruh Indonesia. Tapi harus dipertegas dulu provinsi atau kota yang akan didahulukan yang mana saja," tambahnya. (Kompas)
03 November 2009
Depkominfo Terbitkan Aturan Main TV Digital
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar