Salahsatu ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 43 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi (Permen Jaringan) yang ditandatangani minggu lalu, durasi maksimal relai stasiun TV dibatasi paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran per hari. Ketentuan ini tentunya mewajibkan stasiun TV yang bersiaran nasional untuk membangun sistem jaringan.
Saat ini, stasiun TV yang bersiaran nasional hanya memiliki stasiun relai di daerah-daerah yang mencakup wilayah siarannya. Stasiun relai hanya berfungsi merelai siaran yang berasal dari pusat siaran. Sehingga, 100% siarannya merupakan siaran yang berasal dari pusat. Permen Jaringan mensyaratkan stasiun TV untuk membentuk jaringan yang terdiri dari stasiun induk dan stasiun anggota untuk meneruskan siarannya ke daerah-daerah.
Hal ini merupakan implikasi dari ketentuan yang mewajibkan stasiun TV untuk menyiarkan siaran lokal minimal 10 % dari seluruh waktu siaran per hari di setiap stasiun anggota jaringan. Nantinya secara bertahap, berdasarkan kemampuan masing-masing daerah dan lembaga penyiaran keharusan memuat siaran lokal tersebut secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran per hari. Sedangkan mengenai kriteria dan definisi siaran lokal akan ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
01 November 2009
Durasi Relai TV Dibatasi Maksimal 90%
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar