Rumitnya negosiasi antara perusahaan telekomunikasi Singapura SingTel dan StarHub dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) membuat publik Singapura khawatir tidak dapat menyaksikan Piala Dunia 2010 pada bulan Juni mendatang.
Di saat Malaysia dan Indonesia telah memastikan akan menyaksikan secara langsung Piala Dunia 2010 di Afrika Selatan melalui TV, Singapura justru dipusingkan soal hak siar dan adanya perusahaan Perform Group Ltd berbasis di Inggris yang juga berniat membeli hak siar Piala Dunia 2010 melalui internet dengan paket tertentu, termasuk pay-per-view.
Dengan waktu yang semakin dekat sebelum kick-off Piala Dunia dilakukan pada bulan Juni SingTel dan StarHub masih bernegosiasi dengan FIFA soal hak siar di televisi.
Perform Group telah menyiarkan langsung secara stream siaran olahraga dan hiburan setiap tahunnya melalui internet, mereka beroperasi di Belanda, Italia, Singapura, Australia, Peru, India, dan Amerika Serikat.
Perform menawarkan win-win solution kepada FIFA untuk menyiarkan secara langsung Piala Dunia 2010 di Singapura, menurutnya terdapat 2 juta penonton yang berpotensial untuk menyaksikan event tersebut secara online di Singapura.
Kebuntuan negosiasi harga antara SingTel dan StarHub dengan FIFA berkaitan dengan pemberian harga minimum untuk hak siar oleh FIFA yaitu sebesar US$40 juta, menurut SingTel dan StarHub harga tersebut sangat tinggi dibandingkan Piala Dunia 2006.
Di Malaysia, ASTRO sebagai official broadcaster dikabarkan telah membayar tiga kali lipat dari harga pembelian hak siar Piala Dunia 2006. Sedangkan di Indonesia, Electronic City Entertainment (ECE)yang memegang hak siar Piala Dunia 2010 Afrika Selatan telah menunjuk RCTI dan Global TV sebagai official broadcaster.
28 Februari 2010
Publik Singapura Terancam Tidak Menyaksikan Piala Dunia Lewat TV
21 Februari 2010
Tifatul: TV Digital Sebaiknya Diisi Konten Lokal
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengungkapkan, keinginannya untuk tetap mengembangkan TV digital. Namun, diakuinya, bahwa saat ini masih banyak yang perlu dipersiapkan.
"Dasarnya adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan keberadaan TV digital, nantinya jumlah penyelenggara TV memang akan bertambah. Karena kapasitas frekuensi akan bertambah hingga sekitar 60," ujar Tifatul di Jakarta, Jumat (19/2).
Saat ini, penyelenggara TV analog yang jumlahnya sekitar 20-an, tentu akan menyisakan frekuensi yang ada. "Nah, disinilah akan dipikirkan dan dipertimbangkan mana yang memberikan maslahat lebih banyak pada masyarakat. Atau bagaimana pembagiannya antara untuk TV dan penyelenggara GSM. Apalagi penyewaan frekuensi yang ada, akan menjadi sumber pemasukan negara," ujarnya.
Tifatul juga optimis, masa depan TV digital, akan lebih baik di Indonesia. Namun, ia juga mengingatkan agar konten tentang ke-Indonesia-an bisa lebih banyak ditampilkan, agar bukan hanya bangsa ini bisa lebih mengenal keragaman budayanya, tetapi juga bangsa-bangsa lain di dunia. (Kompas)
20 Februari 2010
Tayangan Berita Korban Facebook
Berita mengenai korban akibat status jejaring sosial Facebook yang kian marak ditayangan di televisi, dipantau oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Selatan. Hari selasa, 16 Februari 2010 pukul 22.25 WITA dalam acara “Apa Kabar Berita”, TV one menanyangkan “korban Facebook” yang cenderung kurang memperhatikan aspek perlindungan anak.
Dalam wawancaranya, usia korban dan teman yang diwawancarai masih tergolong anak jika berdasarkan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkesan juga pembawa acara yang agak memaksa dan “menjebak” korban untuk berbicara tanpa memperhatikan kondisi psikologis dari anak tersebut, walaupun hal ini juga berperan untuk mempertemukan orangtua dan korban.
Pelanggaran atas tayangan berita seperti ini terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran terutama 36 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Pasal 14 ayat (3) dan Peraturan KPI Nomor 03/P/KPI/12/2009. Ketiga peraturan tersebut mengatur mengenai perlindungan kepentingan anak-anak dan perempuan.
Dalam suratnya, KPI Daerah Sumsel meminta TV One untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini.
19 Februari 2010
Pro-Kontra Revisi UU Penyiaran
Agenda Komisi I DPR RI merevisi UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran tidak purnama diterima dan disetujui. Sejumlah pihak, kebanyakan dari aliansi masyarakat dan akademisi, menyatakan tidak setuju atas rencana revisi UU tersebut. Mereka menilai, UU Penyiaran yang ada sekarang ini, sudah sempurna dan dianggap sebagai UU yang terbaik serta pro-publik.
Salah satu anggota Masyarakat Komunikasi dan Informasi (MAKSI), Chelsea Chan menegaskan, dirinya tidak setuju terkait rencana revisi UU Penyiaran. Menurutnya, UU ini banyak menampung inspirasi publik dan mengadobsi berbagai aturan-aturan yang dibuat bangsa luar. “Saya berpandangan kalau UU Penyiaran yang ada sekarang ini, merupakan the best-nya dari UU yang ada. Jadi, tidak perlu UU ini dirubah,” katanya di depan peserta seminar bertema “Sewindu UU Penyiaran”.
Sebaliknya, kata Chelsea, yang sangat penting direvisi atau dirubah adalah Peraturan Pemerintah (PP) aturan dari turunan UU Penyiaran. Pasalnya, isi dari peraturan penyiaran yang dibuat pemerintah cq Kementrian Kominfo dianggap paling banyak bermasalah.
Ade Armando, pengamat media dan juga anggota MAKSI, mengutarakan pendapat senada dengan Chelsea. Menurutnya, UU Penyiaran tidak bermasalah. Justru, yang bermasalah itu adalah PP-nya. “Masalah penyiaran di Indonesia soal penyiaran ada di peraturan pemerintah. Jadi, tidak perlu UU-nya direvisi,” tegasnya ditempat yang sama.
Ketika mengungkap pendapatnya, Ade yang terkenal kritis ini, mengungkapkan kegusarannya mengenai siapa yang sebenarnya mendorong rencana revisi UU Penyiaran tahun 2002. Menurutnya, jika rencana itu di dorong oleh satu atau dua pihak, tentunya hal itu berkaitan dengan kepentingan tertentu.
Komentar ketidaksetujuan rencana revisi UU Penyiaran juga diungkapkan sejumlah peserta seminar. Mereka beranggapan, UU Penyiaran sekarang sudah baik dan justru masih perlu dilaksanakan secara penuh. Alasannya, masih terdapat pasal-pasal di dalam UU ini yang belum disentuh. “Misalnya, pasal yang berhubungan dengan iklan yang mestinya sebelum tayang itu harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ungkap mereka.
Meskipun Chelsea, Ade Armando, dan juga sejumlah peserta tersebut menolak rencana revisi, rencana revisi UU Penyiaran sudah menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010-2014. Menurut mereka, yang paling penting dilakukan adalah mengawal jalannya proses revisi.
“Kalau memang direvisi, kita minta agar arah revisinya tidak mengarah ke satu tempat saja. Kita minta arah revisi tersebut ke semua arah, ke semua wilayah Indonesia. Revisi UU Penyiaran hasilnya harus untuk publik. Jadi, apapun yang terjadi harus memperhatikan rakyat,” kata Chelsea berapi-api.
Sementara itu, pada kesempatan yanga sama, anggota KPI Pusat, Mochamad Riyanto meminta agar rencana revisi UU Penyiaran harus disikapi secara hati-hati. Soal legitimasi kewenangan, jangan sampai ada tumpang tindih lagi. “Mana-mana yang menjadi kewenangan KPI, mana pemerintah harus jelas. Jadi, kita harus mengawalnya proses revisi ini,” katanya.
Sayangnya, dalam seminar ini, tidak ada perwakilan Pemerintah cq Kominfo yang bisa memberikan penjelasan terkait rencana revisi UU Penyiaran. Sementara itu, perwakilan dari DPR RI diwakili anggotanya, Ramadhan Pohan. Kehadiran anggota Komisi I DPR RI ini, meskipun tidak lama, dimanfaatkan Chelsea untuk mengutarakan ketidaksetujuannya terkait revisi UU Penyiaran. (KPI)
18 Februari 2010
Parni Hadi: RRI dan TVRI Tetap Independen
Direktur Utama (Dirut) Radio Republik Indonesia (RRI), Parni Hadi menegaskan akan mempertahankan RRI sebagai lembaga penyiaran independen. Hal ini terkait adanya upaya pemerintah untuk kembali mengontrol RRI dalam rancangan peraturan pemerintah (PP).
Hal senada juga diungkapkan Direktur Umum TVRI, Immas Sunarya. Secara tegas, dirinya menolak upaya pemerintah untuk kembali mengintervensi lembaga penyiaran publik (LPP) ini. Menurutnya, TVRI harus bertahan menjadi LPP yang independen.
“Kalau pun ada kebutuhan konvergensi antara kedua lembaga penyiaran tersebut, cukup membentuk badan koordinasi,” kata Immas ketika menjadi narasumber acara seminar Masyarakat Komunikasi dan Informasi (MAKSI), kemarin.
Adanya upaya pemerintah untuk mengontrol TVRI dan RRI, ditentang keras anggota MAKSI, Agus Sudibyo. Menurutnya, hal ini karena ada usaha para politisi untuk berebut terhadap kontrol RRI dan TVRI. Dia mencontohkan, pernyataan Wapres Boediono ketika HUT kantor berita Antara yang ingin menyatukan TVRI, RRI dan Antara sebagai media komunikasi pemerintah.
16 Februari 2010
Golkar: Penggabungan TVRI-RRI Tingkatkan Kinerja
Juru bicara Fraksi Partai Golkar di Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengatakan, wacana penggabungan TVRI dengan RRI memungkinkan terjadinya peningkatan kinerja lembaga penyiaran publik itu.Hal itu dia katakan sehubungan dengan penyelenggaraan rapat intern Panitia Kerja (Panja) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Komisi I DPR yang dijadwalkan mulai berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang komisi itu, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2010).Fayakhun Andriadi juga mengungkapkan, dukungan persetujuan terhadap penggabungan dua LPP itu semakin mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Direktur LPP RRI, Senin (8/2/2010) pekan lalu.Ketika itu, katanya, sejumlah anggota Komisi I DPR secara tegas mendukung dan memberikan apresiasi terhadap upaya penggabungan kedua LPP dimaksud. Dengan catatan, dilakukan terlebih dulu pembenahan atas masing-masing hal teknis dan aset-aset yang dimiliki, sehingga ketika penggabungan dilaksanakan sudah dapat berjalan dengan baik. "Namun, penggabungan ini tidak perlu tergesa-gesa. Dan pada RDP ketika itu, saya atas nama fraksi kami langsung memberikan rekomendasinya kepada Direktur Utama LPP RRI Parni Hadi untuk menjadi Direktur Utama pertama penggabungan LPP, mengingat kredibilitas dan kemampuan yang dimilikinya," ujarnya.Mengenai identitas LPP itu, ada anggota yang mengharapkan jangan sampai menghapuskan nama TVRI ataupun RRI, namun lebih kepada penggabungan manajemen (teknis)-nya saja.Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan di Komisi I DPR, Achmad Basarah, secara terpisah juga mengingatkan tentang eksistensi kelembagaan dua LPP agar tidak serta merta hilang identitasnya ketika terjadi penggabungan."Ada beberapa spesifikasi yang perlu dipertahankan, seperti RRI itu merupakan sebuah lembaga penyiaran yang banyak terkait dengan sejarah perjuangan bangsa. Artinya, penggabungan itu bukan berarti peleburan yang mengaburkan jatidiri masing-masing," tandasnya.Sebelas agenda dewanSelain rapat intern Panja LPP TVRI, hari ini tercatat 10 agenda lainnya yang bakal digelar di berbagai komisi serta badan DPR. Di antaranya pada pukul 13.00 WIB ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Badan Legislatif dengan Prof DR Jimly Ashidiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.Di Komisi III DPR terus berlangsung proses ’fit and proper test’ calon hakim agung mulai pukul 14.00 WIB nanti.Dari Bagian Pemberitaan Setjen DPR diperoleh informasi bahwa agenda paling menarik perhatian publik selain rapat-rapat Pansus Angket Kasus Century, juga RDPU Komisi II dengan pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) yag membahas soal revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu. (Kompas)
Read More ..14 Februari 2010
Blog Dunia TV mengucapkan:
Selamat Ulang Tahun yang ke-2
kepada TVOne.
Maju terus dengan berita-berita teraktual dan faktual.
12 Februari 2010
KPI: Masyarakat Lebih Suka Infotainment Ketimbang Sinetron
Sinema elektronik atau dikenal dengan nama sinetron ternyata bukan lagi favorit tayangan yang diminati.Hasil pengaduan yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak masyarakat yang menilai bahwa sinetron banyak mengandung adegan kekerasan, mengumbar sensualitas hingga menggunakan kata-kata yang tidak sesuai dengan bahasa yang benar.Ada 1.600 pengaduan keberatan masyarakat tentang sinetron. "Urutan tertinggi adalah pengaduan terhadap tayangan sinetron," kata Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja kepada wartawan di Hotel Sahid, Jalan Sulawesi, Kamis (22/2/2010).Sasa mengungkapkan jumlah pengaduan terhadap tayangan infotainment menempati urutan terbawah. Atau dengan kata lain, masyarakat lebih bisa menerima tayangan infotainment daripada tayangan sinetron.Sasa berkelakar bahwa sedikitnya pengaduan tayangan infotaiment itu menggambarkan kondisi masyarakat Indonesia yang lebih suka menggosip. Masyarakat menerima dengan baik tayangan infotainment ketimbang tayangan sinetron."Infotainment tidak ada yang mengadukan dan berada di urutan terbawah dalam porsi pengaduan kami selama 2009," tambahnya.
Read More ..01 Februari 2010
TV9 Lokal Jatim PWNU Diresmikan Mendiknas
Setelah mempersiapkan cukup lama, TV9 milik Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur akhirnya diresmikan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, Minggu malam. Peresmian TV dengan saluran (channel) 42 UHF itu ditandai dengan pemukulan beduk oleh Mendiknas yang didampingi Wagub Jatim H. Saifullah Yusuf, dan Rais Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar.
Tampak hadir pula Ketua Tanfiziah PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah selaku Presiden Komisaris TV9 serta sejumlah ulama, di antaranya KH Muchit Muzadi, KH Zainuddin Jazuli, dan KH Fawaid As’ad. "Saya mengucapkan selamat, karena TV9 merupakan terobosan untuk mencerdaskan anak bangsa dengan tayangan yang santun dan menyejukkan," kata Mendiknas Mohammad Nuh.
Ia berjanji akan membantu TV9 dengan iklan-iklan pendidikan serta mengajak Wagub Jatim dan pejabat lainnya untuk memberikan iklan program pemerintah provinsi dan daerah di Jatim kepada TV9. "Saya kira, kalau setiap harlah (hari lahir) NU diperingati dengan produk-produk yang cerdas seperti TV9, maka NU akan semakin maju," katanya.
Menurut mantan Menkominfo itu, TV9 merupakan pembuktian bahwa warga NU itu tidak hanya berhenti pada gagasan, karena hal yang tak kalah penting adalah apa yang perlu dirancang pascaperesmian. "Saya kira, kalau TV9 dikerjakan dengan penuh keikhlasan dan kemurnian untuk melanjutkan risalah NU, maka TV9 yang merupakan TV lokal akan memberi dampak positif secara nasional," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wagub Jatim Saifullah Yusuf juga menyampaikan selamat dan terima kasih atas peresmian TV9 milik NU Jatim. "TV9 akan banyak membantu pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat, terutama dengan memberi pemahaman tentang Islam secara utuh, karena itu Pak Gubernur Soekarwo menyampaikan terima kasih," katanya.