Berita mengenai korban akibat status jejaring sosial Facebook yang kian marak ditayangan di televisi, dipantau oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Selatan. Hari selasa, 16 Februari 2010 pukul 22.25 WITA dalam acara “Apa Kabar Berita”, TV one menanyangkan “korban Facebook” yang cenderung kurang memperhatikan aspek perlindungan anak.
Dalam wawancaranya, usia korban dan teman yang diwawancarai masih tergolong anak jika berdasarkan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkesan juga pembawa acara yang agak memaksa dan “menjebak” korban untuk berbicara tanpa memperhatikan kondisi psikologis dari anak tersebut, walaupun hal ini juga berperan untuk mempertemukan orangtua dan korban.
Pelanggaran atas tayangan berita seperti ini terdapat dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran terutama 36 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Pasal 14 ayat (3) dan Peraturan KPI Nomor 03/P/KPI/12/2009. Ketiga peraturan tersebut mengatur mengenai perlindungan kepentingan anak-anak dan perempuan.
Dalam suratnya, KPI Daerah Sumsel meminta TV One untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini.
20 Februari 2010
Tayangan Berita Korban Facebook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar