Untuk mencegah terjadinya kembali pencurian konten siaran premium pada televisi berbayar, perjanjian kerjasama bakal diperketat. Inisiatif tersebut datang dari Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI). Asosiasi yang menjadi induk sejumlah pay TV nasional seperti Indovision, TelkomVision, First Media, serta Indosat Mega Media ini memang paling gerah dengan maraknya aksi pencurian konten siaran yang dilakukan sejumlah televisi berbayar di daerah.
Namun melihat gelagat baik para operator TV berbayar daerah yang mulai mengurus syarat-syarat izin penyiaran, APMI pun mulai membuka diri untuk memfasilitasi. "Kami akan fasilitasi perjanjian kerjasama antara pay TV daerah dengan masing-masing perwakilan dari penyedia konten premium seperti HBO, ESPN, CNN, dan yang lainnya," kata Sekretaris Jenderal APMI Arya Mahendra Sinulingga kepada KONTAN.
APMI berkeyakinan dengan diberikannya kontrak resmi tersebut maka perjanjian B to B (Business to business) antara pihak terkait menjadi lebih jelas. Sekedar mengingatkan, sekitar pertengahan 2009 lalu, ribuan pay TV daerah kena cekal gara-gara laporan dari penyedia konten premium di wilayah Asia yang merasa siarannya disebarluaskan tanpa izin.
Modusnya ada dua macam. Yang pertama adalah pay TV daerah tersebut mengadakan perjanjian internal dengan salah satu pay TV nasional untuk mendapatkan redistribusi siaran. Hal tersebut tentu merugikan penyedia konten premium soalnya, hak siar seharusnya tak boleh diredistribusikan tanpa izin penyedia konten. Apalagi pembayaran konten siaran yang diakses tak sampai ke tangan penyedia konten. Sedangkan modus yang kedua adalah pencurian secara langsung. Jadi operator pay TV daerah mencuri siaran dengan menempelkan alat di kabel penyalur siaran.
Nah, dengan terbitnya rekomendasi kelayakan (RK) serta izin peyelenggaraan penyiaran untuk beberapa pay TV daerah, maka APMI buru-buru memfasilitasi agar tak lagi kena tegur penyedia konten premium. Soalnya, di Indonesia APMI lah yang selama ini berhubungan langsung dengan para penyedia konten premium khususnya untuk wilayah Asia.
"Setiap pay TV nasional pun harus melapor pada APMI jika hendak bekerjasama dengan pay TV daerah supaya bisa dihubungkan langsung dengan penyedia konten premium," terang Arya. Artinya, jalur distribusi siaran tak bisa seenaknya menjalar ke daerah tanpa izin dan kerjasama langsung dengan penyedia konten. (Kontan)
26 Maret 2010
APMI Membuka Diri Fasilitasi TV Berbayar Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar