Komisi Penyiaran Independen (KPI) Daerah Sulbar menegaskan penyebarluasan saluran Fashion TV di televisi kabel di Sulbar.
Saluran televisi yang menayangkan aneka model pakaian kelas dunia tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Penegasan bagi lembaga penyiaran seperti TV kabel untuk segera menghentikan penyebarluasan chanel tersebut disampaikan Ketua KPI Daerah Sulbar saat menggelar sosialisasi UU No 32/2002 tentang penyiaran di Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulbar, Senin (15/03).
Para anggota KPI Daerah Sulbar yang hadir membawakan sosialisasi adala Adi Arwan, Farhanuddin, Andi Rannu, Fachriadi, serta Muannas.
Peserta sosialisasi yang hadir antara lain tokoh agama, praktisi penyiaran, aktivis LSM, dan para camat se-Mamuju Utara. (Tribun Timur)
18 Maret 2010
KPID Sulbar Tegaskan Larang Penyiaran Fashion TV
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar