17 September 2008

Anggota KPPU M. Iqbal dan Dirut FirstMedia Billy Sindoro Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita dari Elshinta.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 500 juta. Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/9).

M. Iqbal dan Billy Sindoro selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Barat. "Setelah KPK melakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilakukan penahanan," ungkap Chandra.

Chandra menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan laporan dari Indosat dan MNC atas monopoli penayangan Liga Premier Inggris oleh Stasiun Televisi Astro. Ia menyatakan, KPK akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dalam kasus ini KPK juga menangkap tiga orang lain bersamaan dengan tertangkapnya M. Iqbal dan Billy Sindoro. Ketiganya ditangkap dengan status sebagai saksi.

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Jadi gamang! Gw pikir keputusan BLBI memang sudah benar, eh gak tahunya si Urip di garuk KPK ketahuan terima duit 660.000 dolar. Gw pikir Bola Liga Inggris emang bukan monopoli, eh gak tahunya yang mutusin itu bukan monopoli, M Iqbal, juga digaruk KPK ketangkap bawa 500jt. Jadi gamang, apakah keputusan-keptusan lain selama ini memang sudah benar? Gak dijamin deh di negeri suap menyuap ini!

Anonim mengatakan...

jgn lemes dulu, gak semua gitu kok

Anonim mengatakan...

Negeri kacau.. Pejabatnya bisa dibeli 500jt???

Anonim mengatakan...

comments