11 September 2008

Astro Harus Siarkan TV Berbayar di Indonesia

Berita dari Kompas : Meski perseteruan Astro All Asia Network PLC (Malaysia) dan grup usaha Lippo kian meruncing, sesuai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Astro harus tetap men-support dan memberikan semua pelayanan kepada PT Direct Vision dalam menyediakan siaran televisi berbayar kepada pelanggannya.

Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum PT Ayunda Prima Mitra, Rabu (10/9) di Jakarta, mengatakan, produk hukum formal sudah menetapkan Astro untuk tetap memberikan pelayanan melalui PT Direct Vision.

Menurut Hotman, jika Astro melanggar, hal ini bisa dipandang sebagai wujud kesombongan dan melecehkan pemerintah dan aparat hukum Indonesia. Hotman menduga Astro punya itikad terselubung dengan cara mendirikan usaha sendiri, setelah meraup 140.000 pelanggan televisi berbayar di Indonesia.

PT Ayunda Prima Mitra adalah anak perusahaan grup Lippo yang memiliki saham di PT Direct Vision. Astro sebelumnya telah menjelaskan kepada Bursa Saham Kuala Lumpur bahwa pemicu sengketa antara grup Astro Malaysia dan Lippo karena adanya dugaan ”permainan uang”.

Dugaan ”permainan uang” justru ditemukan Lippo setelah uang milik perusahaan patungan, yaitu PT Direct Vision, sejumlah 16,185 juta dollar AS ”hilang”. Setelah diselidiki, uang itu diduga mengalir ke rekening PT Adi Karya Visi, perusahaan milik keluarga mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Ketika dikonfirmasi, baik melalui telepon selular dan layanan pesan singkat pada Rabu malam, Alexander Lay, kuasa hukum pihak Astro, tidak memberikan jawaban.


3 komentar:

Indonesian Dreaming mengatakan...

Lho, Aora itu yang punya siapa sih? Rini Suwandi? Anaknya Yusuf Kalla? Atau Anaknya Mahatir Mohammad? Kok beritanya jadi simpang siur gitu? Malaysia mulai ngacak-ngacak penyiarann kita nih?

Anonim mengatakan...

Begitulah kalau pemerintah tidak tegas, dunia investasi jadi korban dan rakyat menderita kerugian

Anonim mengatakan...

Bagaimana mau damai, wong makin kisruh gitu. Dirut Media First aja kecokok sama KPPU yang mbelain kasus tersebut... HMmmmmm aneh nih negeri!