Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran pada dua stasiun televisi yakni RCTI dan SCTV terkait penayangan iklan kampanye. Menurut KPI Pusat, iklan kampanye yang disiarkan oleh ke dua stasiun televise tersebut telah melanggar aturan yang ada dalam UU Pemilu 2008.Berdasarkan hasil pemantauan Desk Penyiaran Pemilu 2009 KPI Pusat yang dikoordinatori oleh anggota KPI Pusat, Muhammad Izzul Muslimin, pada periode Agustus-September 2008, diperoleh bukti bahwa penayangan iklan kampanye di RCTI dan SCTV melebihi durasi yang telah di atur. “Pada tanggal 17 Agustus 2008, kami menemukan bahwa tayangan iklan kampanye Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang disiarkan oleh RCTI dan SCTV ternyata lebih dari 5 (lima) menit dalam satu hari,” jelas Izzul.Menurut Izzul, sesuai dengan Undang-undang No.10 tahun 2008 tentang Pemilu pada Pasal 95 Ayat (1) menyebutkan bahwa batasan maksimun pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.Izzul juga mengungkapkan bahwa, peringatan ini merupakan peringatan pertama KPI Pusat terkait penayangan iklan kampanye Pemilu 2009. Oleh karena itu, lanjut Izzul, KPI Pusat meminta kepada setiap lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam UU Penyiaran dan UU Pemilu.
18 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
cuma ingatkan aja kok, besok ulang lagi, paling ingatkan lagi hihihi
Santai ajaaaa, negeri ini masih banyak yang lebih penting lagi kokkk ya gakkk???
Posting Komentar