11 November 2008

KPID Jabar Minta Tiga TV Hentikan Program SMS Berhadiah

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada tiga televisi swasta nasional terkait dengan acara SMS berhadiah dengan kriteria judi. Isi surat tersebut meminta kepada pihak manajemen televisi untuk menghentikan siaran tersebut karena berdampak tidak baik terhadap kehidupan masyarakat dan menyimpang dari fungsi lembaga siaran. "Sudah ada respons dari salah satu televisi (swasta nasional). Isinya akan menghentikan siaran dalam waktu dekat," kata Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat di Bandung.

Dadang belum bisa menyebutkan tiga lembaga siaran tersebut karena sedang dalam proses evaluasi. Ia hanya menyebutkan, acara yang disarankan untuk dihentikan itu ditayangkan pada tengah malam dengan menjanjikan sejumlah uang kepada masyarakat setelah mengirimkan SMS ke nomor tertentu. Pihak KPID Jabar, tambah Dadang, sudah berkoordinasi dengan dinas lain, seperti Dinas Sosial dan MUI. Dalam penyelenggaraan kuis SMS judi itu, Dinsos hanya mengeluarkan izin penyelenggaraan, bukan izin siaran.

Menyinggung soal isi siaran lembaga siaran, kata Dadang, saat ini masih banyak lembaga siaran yang belum menyampaikan isi siaran secara beragam. Disebutkan Dadang, untuk televisi nasional lebih dari 65 persen menyelenggarakan siaran hiburan. Untuk televisi lokal masih lebih baik karena menyelenggarakan siaran hiburan sebanyak 47 persen. Untuk lembaga radio, kebanyakan menyelenggarakan siaran hiburan di atas 75 persen. "Kalau diteliti lebih jauh, ada yang lebih dari itu. Ada yang seharian cuma muter MP3 (musik, Red). Yang diamanatkan undang-undang itu keberagaman siaran," kata Dadang.

Sejak tahun 2005 di Jabar ada 366 lembaga siaran, radio, dan televisi yang menunggu izin siaran dari KPI. Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama kelayakan siaran lembaga siaran. Tidak semua lembaga siaran itu akan menerima surat izin penyelenggaraan siaran. (KPI)