Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim memanggil manajemen JTV (Jawa Pos Media Televisi). Televisi lokal itu dinilai melakukan pelanggaran penayangan iklan calon gubernur di masa tenang Pemilihan Gubernur (pilgub) Jatim putaran kedua. Sikap tegas KPID ini berdasarkan rekomendasi Panwas Pilgub Jatim yang mengungkapkan pada saat masa tenang, televisi yang berkantor Graha Pena Surabaya ini telah menayangkan iklan calon gubernur di waktu yang seharusnya tidak boleh disiarkan, di tanggal 1-3 November."
Iklan kampanye yang ditayangkan itu milik dua pasangan kandidat," kata Ketua KPID Jatim Fajar Arifianto kepada salag satu media lokal di Surabaya. Sanksi yang bakal dijatuhka kata Fajar masih menunggu penjelasan dari JTV. "Sore ini mereka akan datang untuk memberikan klarifikasi. Setelah ada klarifikasi baru akan kita proses seperti apa sanksinya," kata Fajar.
Dia mengungkapkan rekomendasi ini diberikan Panwas Pilgub Jatim pada tanggal 3 November 2008 lalu pada KPID. "Tidak ada istilah terlambat pemanggilannya karena kita berharap ke depan kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi," pungkasnya. Fajar mengakui jika memang pihaknya telah memiliki rekaman bukti iklan calon gubernur. "Kita Senin sudah layangkan panggilannya ke JTV. Dan bukti itu kita ada. Yang jelas itu termasuk pelanggaran aturan kampanye," katanya. (KPI)
06 November 2008
Langgar Aturan Kampanye, KPID Panggil JTV
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Asal jangan panas-panas tahi ayam bro
Posting Komentar