06 November 2008

Siaran Percobaan Dua TV Swasta Dihentikan

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Balai Loka Monitor Kalimantan Tengah (Kalteg) menghentikan siaran percobaan dua stasiun televisi nasional Global TV dan TPI di Palangka Raya sejak tanggal 3 November lalu. "Dua TV swasta itu belum bisa memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan, sehingga siarannya dihentikan sementara waktu," kata Wakil Ketua KPID Kalteng Sigit Wido, di Palangka Raya, Rabu.

Menurut Sigit, kedua stasiun TV tersebut belum dapat memenuhi persyaratan yakni membentuk badan hukum lokal dan menyediakan konten siaran lokal dengan durasi minimal 10 persen. Siaran percobaan kedua TV swasta di Kota Palangka Raya telah dimulai sejak tiga bulan lalu dengan hanya mengajukan izin kepada pemerintah daerah, dan baru menerima rekomendasi kelayakan dari KPID setempat belum lama ini. "Sedangkan RCTI, Metro TV, dan SCTV, tetap melakukan siaran, karena tiga TV itu telah existing siaran di Palangka Raya sebelum KPID terbentuk. Saat ini, ketiganya juga tengah mengurus persyaratan serupa," jelasnya.

Sigit mengemukakan, Global TV dan TPI baru dapat melanjutkan siaran kembali di Kota Palangka Raya dengan frekuensi yang diminta setelah mendapat izin dari Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat setelah persyaratan itu dipenuhi. Kedua TV swasta itu cepat masuk siaran percobaan di Palangka Raya karena merupakan satu grup dengan RCTI sehingga memanfaatkan tower milik stasiun televisi nasional itu.

"Semuanya kini tergantung pemerintah dan KPI Pusat, kapan Global TV dan TPI bisa siaran lagi," jelasnya. Dengan dihentikannya siaran dua TV swasta itu, warga Kota Palangka Raya yang tidak mempunyai parabola kini hanya menikmati siaran empat TV nasional yakni RCTI, SCTV, Metro TV, TVRI, ditambah satu TV daerah yakni Borneo TV. (Dari berbagai sumber)

4 komentar:

Anonim mengatakan...

KPID-nya masih suci hehehe

Anonim mengatakan...

Hidup KPID !!!

Anonim mengatakan...

saifudinhidayat arab coment:

Anonim mengatakan...

ternyata ijin nasional tidak berlaku untuk daerah, jadi apa gunanya mengantongi ijin siaran secara nasional kalo harus juga mengurus ijin di tiap daerah ? aneh aneh saja ! ini KPID harus banyak belajar membaca kepmen tentang IPP