KPI Pusat masih menemukan adanya tayangan iklan SMS Reg Supranatural atau mistis yang tayang di bawah pukul 22.00 WIB di beberapa stasiun televisi nasional. Hal itu terungkap dari pengaduan dan juga pemantauan KPI Pusat akhir-akhir ini. Terkait hal itu, KPI Pusat memberikan peringatan kepada semua stasiun televisi, Jumat (26/2).
Dalam surat peringatan yang dikeluarkan oleh KPI Pusat dijelaskan tayangan tersebut dinilai telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9 ayat 1. Pasal tersebut menyebutkan “Program dan promo program faktual yang bertemakan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, kontak dengan roh, hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 sesuai dengan waktu stasiun yang menayangkan.
KPI Pusat juga mengungkapkan kalau pada tahun lalu (10 April 2008 dan 19 Juni 2008), KPI Pusat pernah memberikan surat peringatan tentang hal yang sama kepada salah satu televisi. Terkair hal itu, KPI berencana akan menindaklanjuti ke jalur hukum apabila peringatan kali ini tidak diindahkan oleh semua stasiun televisi.
Dalam surat peringat tersebut, KPI Pusat juga melampirkan daftar-daftar iklan Reg yang tayang di televisi yakni Reg Mimpi, Reg Ramal, Reg Primbon Air, Reg Weton, Reg Weton Konsultasi, Reg Mantra, Reg Primbon, Reg Manjur, Reg Kasih, Reg Fery nama tanggal lahir, Reg Yo, Reg Mama, Reg Reg Ramal Tanggal Lahir, Reg Misteri, Reg Hantu dan Reg Jodoh. Kesemua iklan tersebut berdurasi 30 detik. (KPI)
28 Februari 2009
KPI Ingat Stasiun TV Soal Iklan Reg
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
sampe malem ini juga masih ada tuh... gimana coba?
Posting Komentar