KPI Pusat memberikan teguran kedua pada RCTI dan SCTV terkait penayangan iklan Partai Gerindra yang melebihi durasi yang telah ditentukan oleh UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu 2009. Meskipun demikian, KPI Pusat hanya meminta kepada lembaga-lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk lebih memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di UU Penyiaran dan UU Pemilu.
Menurut UU Pemilu 2009 pasal 95 ayat (1) menyebutkan batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Hal itu diungkapkan dalam surat teguran KPI Pusat kepada kedua stasiun televise tersebut, Rabu (4/2).
Hasil analisis desk penyiaran Pemilu KPI menyatakan pelanggaran kelebihan durasi iklan Partai Gerindra terjadi pada bulan November dan Desember 2008. Malah, pelanggaran penayangan iklan Partai Gerindra di RCTI pada bulan November tahun tersebut sebanyak enam kali, sedangkan pada bulan Desember ada tiga kali pelanggaran.
Menurut penjelasan KPI Pusat dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat pernah melakukan teguran serupa pada 17 September 2008. (KPI)
06 Februari 2009
KPI Pusat Tegur SCTV dan RCTI Terkait Iklan Partai Gerindra
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar