27 Februari 2009

Rating Menentukan Tren Industri Penyiaran

Persoalan rating bagi industri penyiaran ternyata juga dikeluhkan oleh kalangan industri itu sendiri. Pasalnya, keberadaan rating yang hanya dimonopoli oleh satu lembaga survey ini dinilai menentukan tren tayangan di televisi. KPI diharapkan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kevalidan survey dari lembaga tersebut.

“Saya usulkan KPI membuat semacam competitif research secara periodik untuk mengecek hasil penelitian dari lembaga survey itu,” kata salah satu perwakilan TV One di depan anggota KPI Pusat Yazirwan Uyun ketika melakukan sosialisasi P3 dan SPS di studio TV One, Kamis (26/2).

Menanggapi usulan tersebut, Uyun menyatakan KPI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja lembaga survey itu. Kewenangan KPI hanya mengawasi isi siaran yang sudah tayang.

“Solusinya, kita bisa mendorong lembaga lain untuk melakukan hal itu tapi bukan KPI. Kabarnya, Depkominfo sedang berencana untuk membuat research seperti itu,” jelas Uyun.

Selain itu, diskusi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, membahas pula mengenai padangan KPI terhadap kekerasan dalam berita, proses teguran KPI, kuis SMS, iklan, tayangan berita dan iklan kampanye Pemilu 2009 dan juga tayangan mistik.

Menanggapi mengenai kekerasaan di berita, Uyun menjelaskan bahwa hal itu belum diatur secara jelas di P3 dan SPS KPI. Bahkan, hal itu masih menimbulkan multitafsir seperti contohnya pendefinisian mengenai kata kekerasaan.

Untuk ini, Uyun mengharapkan kepada pihak industri agar membantu memberikan masukan terhadap hal ini demi kesempurnaan P3 dan SPS yang kemungkinan direvisi kembali. “KPI dalam pembahasan masalah yang timbul diranah jurnalistik akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum membuat keputusan karena mereka yang paham mengenai persoalan ini,” ungkapnya.

Adapun soal proses teguran, Uyun menceritakan kalau proses teguran yang dilayangkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran dilakukan secara hati-hati. KPI tidak melakukan teguran secara sembarangan meskipun banyak aduan dari publik. “KPI selalu berdiskusi sebelum memberikan surat teguran. Meskipun demikian, KPI wajib menyampaikan setiap aduan yang masuk ke KPI kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai iklan, KPI hanya bisa mengatur persoalan isi dari iklan tersebut. Sedangkan untuk masalah judi atau juga soal penipuan tarif, hal itu merupakan kewenangan dari Depsos dan BRTI untuk menyelidikinya.

“Mengenai ranah mistik, bila dirasa ragu-ragu mengenai hal ini, KPI selalu berdiskusi dengan MUI. Namun, apabila sudah jelas, pasti akan KPI tegur langsung,” papar Yazirwan Uyun.

Mengenai persoalan-persoalan tersebut, pihak industri juga berharap kepada KPI untuk membuat aturan yang jelas khususnya mengenai mistik dan juga tayangan-tayangan mengenai ajaran baru yang berkembang dimasyarakat. (KPI)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Selama hanya satu rating dan itu dipakai sebagai indikator oleh seluruh agency, maka akan jadi seperti itu.. kecuali dibuat ada 5 rating company... baru bisa berubah pandangnnya..