Setelah melakukan pemantauan terhadap program Makin Malam Makin Mantap (4M) yang ditayangkan di ANTV dan berdasarkan aduan dari masyarakat, KPI Pusat menjatuhkan sanksi memberhentikan sementara program 4M .Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja menjelaskan bahwa program 4M episode 2 Oktober 2009 telah melanggar UU Penyiaran pasal 36 ayat 5 huruf (b) serta Standar Program Siaran (SPS) pasal 11, pasal 13, pasal 17, pasal 65, pasal 19 ayat 3, serta pasal 23 ayat 1 dan 3. Penghentian Sementara ini diberlakukan terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2009 dan maksimum selama dua bulan. Program acara Makin Malam Makin Mantap yang ditayangkan di ANTV setiap Senin-Jumat Pkl. 21.30-23.00 WIB melakukan kesalahan fatal yang mengandung unsur cabul pada episode tersebut. Pada episode itu, sepanjang program terus-menerus membicarakan payudara dan alat kelamin secara vulgar.Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Yazirwan Uyun juga menjelaskan bahwa sanksi terhadap ucapan yang tidak pantas pada siaran langsung acara TV telah diberlakukan secara internasional. Maka dari itu, KPI meminta agar ANTV lebih berhati-hati lagi terhadap program acaranya, khususnya yang disiarkan secara langsung. Dalam forum klarifikasi hari ini, pihak ANTV yang diwakili oleh Direktur Utamanya Dudi Hendrakusuma, Neil R. Tobing, dan Edy Sunaryo menyatakan permintaan maaf dan menerima keputusan penghentian sementara tersebut. Menurut Dudi Hendrakusuma kejadian pada episode 4M kemarin merupakan ketidaksengajaan, strategi live yang dilakukan ANTV pada acara tersebut ternyata kelewat batas. (KPI)
07 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
pantas saja saya menunggu-nunggu program acara ini sejak 2 bulan yang lalu tidak ada.
terima kasih atas infonya.
salam kenal,
Posting Komentar