Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) Komisi I DPR RI akhirnya memilih dan menetapkan sembilan nama anggota KPI Pusat periode 2010-2013. Sembilan nama tersebut terpilih melalui voting terbuka di hari terakhir dihari terakhir fit and propertest, Rabu malam(28/4).
Adapun sembilan nama yang akan mengisi jabatan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat selama tiga tahun ke depan yakni Mochamad Riyanto (42 suara), Ezki Tri Rezekin (42 suara), Dadang Rahmat Hidayat (36 suara), Azimah (31 suara), Nina Mutmainnah (30 suara), Idy Muzzayad (25 suara), Iswandi Syahputra (25 suara), Yudhariksawan (23 suara), dan Yazirwan Uyun (22 suara).
Sebelumnya, sempat disepakati rapat pemilihan anggota KPi Pusat dilakukan secara tertutup. Namun, akhirnya rapat menetapkan dibukan untuk umum. Pemilihan didahului dengan pemanggilan anggota dari masing-masing fraksi.
29 April 2010
Sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2010-2013 Terpilih
27 April 2010
Saluran Anak Al Jazeera Mendapatkan Penghargaan
Al Jazeera Children's Channel (JCC) meraih penghargaan Golden Award untuk film berdurasi medium "Baghdad's Angel" di ajang Al Jazeera 6th International Documentary Film Festival.
"Baghdad's Angel" film dukumenter dengan durasi 52 menit diproduksi oleh Rasheed Mashharawi menggambarkan kehidupan anak-anak Baghdad melalui karakter Hawra, seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang mengemis untuk membantu kehidupan keluarganya.
Film "Baghdad's Angel" ingin menggambarkan bagaimana pengaruh perang dan konflik terhadap kehidupan anak-anak.
Mahmoud Bouneb, Manajer Eksekutif JCC mengatakan : "Film-film tersebut tidak dproduksi untuk ditayangkan di JCC, meskipun begitu film-film tersebut menandakan komitmen kebijakan editorial dari kanal kami untuk membuka berbagai masalah yang dihadapi anak-anak Arab di negaranya dan seluruh dunia."
Menurut Mahmoud penghargaan ini membuat kami bangga dari apa yang telah kami persembahkan dalam pembuatan sebuah film yang berkualitas tinggi.
Awal tahun ini, JCC telah menerima Ecumenical Prize pada Berlin International Film Festival untuk filmnya yang berjudul "Aisheen", sebuah film tentang peperangan di jalur Gaza di tahun 2008, dan tahun lalu JCC juga meraih Special Jury Award pada ajang Asian Cinefan Festival di New Delhi melalui filmnya "Wailing Wall".(ABU)
23 April 2010
UNESCO: Satu Menit Hening Untuk Mengenang Para Jurnalis
The International News Safety Institute (INSI) mendukung ide himbauan kepada newsroom di seluruh dunia untuk mengheningkan cipta dalam rangka mengenang jasa-jasa lebih dari 1500 jurnalis dan staf media lainnya yang terbunuh dalam upayanya memberitakan peristiwa dan cerita selama 14 tahun terakhir.
UNESCO telah memberikan isyarat untuk menetapkan penghormatan tersebut mulai tahun ini dan setiap tahunnya pada World Press Freedom Day tanggal 3 Mei. Menurut UNESCO, ini dilakukan sebagai aksi protes terhadap pembunuhan para jurnalis dan sebagai dukungan untuk mengakhiri kekebalan hukum dari para pelaku pembunuhan.
Laporan hasil penyelidikan global yang dilakukan oleh INSI yang berjudul "Killing The Messenger", mencatat 1000 kematian terjadi antara tahun 1996 sampai dengan pertengahan 2006. Setelah tahun 2006, tercatat 500 jurnalis tewas dalam peliputan, dan mempertahankan rata-rata 2 kematian tiap minggunya.
INSI dan berbagai organisasi berita lainnya telah menemukan lebih dari delapan dari sepuluh kasus tidak pernah dibawa ke pengadilan.
"Hal ini adalah sesuatu hal mengerikan yang disembunyikan dari dunia pemberitaan," kata Direktur INSI Rodney Pinder. "Jumlah kematian tersebut sangat mengejutkan dan menjadi indikasi kegagalan pemerintah negara asal jurnalis dalam melindungi warga negaranya, banyak negara yang mengaku telah berkomitmen memberi kebebasan untuk berekspresi tetapi mereka menjauhkan diri ketika ada jurnalis yang tewas dalam menjalankan tugasnya.
Proposal dari UNESCO diadopsi dari Intergovernmental Council of the Programme for the Development of Communication (IPDC) pada pertemuannya yang ke-27 di Paris bulan lalu. IPDC bertujuan memobilisasi komunitas internasional dalam mendukung perkembangan media di negara berkembang. (ABU)
21 April 2010
Terkait Tayangan Rusuh Priok: KPID NTB Tegur Metro TV
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat peringatan kepada Metro TV terkait siaran peristiwa kerusuhan di sekitar Makam Mbah Priok di Jakarta Utara, karena menayangkan aksi kekerasan secara vulgar.
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Selasa (20/4) mengatakan, surat peringatan tersebut juga ditembuskan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat dan Gubernur setempat.
Ia mengatakan, peringatan yang disampaikan ke Metro TV karena siaran kasus kerusuhan di Koja Jakarta Utara banyak diprotes masyarakat NTB karena gambar yang ditayangkan mengeksploitasi kekerasan.
"Kami menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat NTB terkait tayangan kasus kerusuhan di sekitar makam Mbah Priok di Jakarta Utara yang mengedepankan aksi kekerasan. Ini dikhawatirkan menimbulkan trauma dan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya seperti dikutip antaranews.com.
Ia mengatakan, pasal 36 ayat (5) huruf b UU No. 32/2002 tentang penyiaran menyatakan isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian dan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
Sukri mengatakan, media tidak boleh menampilkan secara rimci mengenai kasus kerusuhan karena akan menimbulkan rasa trauma dan keresahan bagi masyarakat terutama anak-anak.
Dia mengakui sebagian stasiun TV masih menayangkan isi siaran yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang menyangkut aksi kekerasan, pornografi dan pornoaksi.
"Karena itu kami mengharapkan dengan adanya peringatan tersebut TV swasta nasional tidak terlalu mengedepankan isi siaran yang kekerasan, seperti dalam siaran kasus kerusuhan," katanya.
Menurut Sukri dalam UU No. 32/2002 telah diatur mengenai isi siaran, yaitu dalam pasal 36 ayat (1) menyebutkan isi siaran wajib mengandung informasi pendidikan.
Juga hiburan dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. (dari berbagai sumber)
19 April 2010
TvOne Bukan yang Pertama Gunakan Andris
Ronaldi,yang ditangkap polisi karena menjadi makelar kasus (markus) gadungan pada sebuah acara yang ditayangkan TvOne, beberapa waktu lalu, ternyata bukan sekali itu saja melakukan penipuan. Stasiun televisi yang menjadi korban juga bukan cuma TvOne, tapi beberapa stasiun televisi swasta lain.
"Andris bukan pertama (Tv One yang gunakan). Kalau lihat berita bulan Desember, bisa lihat siapa yang pertama mengunakan Andris," ujar Bambang Widjayanto, penasihat hukum Indi Rahmawati, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).
Namun ketika ditanya lebih lanjut siapa televisi swasta yang dimaksudkannya sudah pernah lebih dahulu menggunakan jasa Andri, Bambang enggan menjawabnya. "Saya punya hak tolak," kilahnya berlindung.
Bambang hari itu mendampingi Indy Rachmawati, presenter TVOne, menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkaitan dengan pelanggaran UU Penyiaran Pasal 57 ayat 4 huruf d.
"Kami datang penuhi panggilan. Kami punya itikad baik. Isu (pemeriksaan) nya tentang isi siaran tidak boleh kebohongan dan fitnah. Untuk itu Indi datang untuk menjelaskan tidak pernah ada fitnah, tidak pernah ada informasi yang distorsi," tuturnya. (tribun)
16 April 2010
Dugaan Rekayasa Tayangan Jadi Sebuah Pelajaran
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) mengharapkan kasus dugaan rekayasa tayangan oleh salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran yang lain.
"Ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran agar jangan hanya sekedar mengejar `rating` tinggi," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, di Semarang, Jumat (16/4).
Komisi penyiaran, katanya, sesungguhnya memiliki hak untuk mengklarifikasi tentang kebenaran atas rekayasa siaran tersebut berdasarkan masukan dan desakan masyarakat.
Zainal menjelaskan, stasiun televisi swasta yang diduga menayangkan siaran yang direkayasa tersebut telah menggunakan frekuensi siaran di Jateng sehingga komisi penyiaran provinsi itu berhak mengklarifikasi. "Hal ini supaya jelas, sehingga masyarakat Jateng memperoleh penjelasan," katanya.
Zainal juga mengatakan, komisi penyiaran mengklarifikasi kasus itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Undang-undang tersebut mengatur tentang rekayasa serta tayangan yang menyesatkan," katanya.
Klarifikasi itu, katanya, selanjutnya menjadi dasar untuk upaya tindak lanjut atas kasus tersebut jika memang ditemukan pelanggaran.
Praktisi pers Jateng Sriyanto Saputro, mengharapkan, kejadian itu jangan terulang lagi. Jika dugaan rekayasa itu memang benar, kata Sriyanto yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng itu, hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. "Namun hal ini masih harus dibuktikan di antara para pihak yang terkait," katanya. (dari sejumlah sumber)
13 April 2010
HBO Asia Luncurkan RED di Indonesia
HBO Asia mengumumkan peluncuran kanal RED yang juga dikenal dengan sebutan Screen Red di Singapura Senin (12/04). Indonesia adalah negara pertama yang menghadirkan kanal ini.
Melalui PT. MNC Indovision, RED hadir di Indonesia pada kanal 21 mulai hari ini. RED adalah kanal 24 jam dari HBO Asia yang menayangkan film-film blockbuster terbaru dari kawasan Asia, serial tv, wawancara selebriti, berita hiburan dan masih banyak lagi.
"Kami sangat senang, hari ini RED hadir di Asia dan dapat disaksikan oleh pelanggan Indovision di Indonesia yang merupakan pay TV pertama di Asia yang menghadirkan kanal baru ini," kata Jonathan Spink CEO HBO Asia. "RED adalah saluran film Asia yang akan menghadirkan film-film dari China, Hong Kong, Jepang, Korea, Taiwan, dan negara Asia lainnya dengan bahasa orisinal negara asal film dilengkapi dengan teks bahasa Indonesia," lanjutnya.
"Kami adalah broadcaster besar dikarenakan konten yang kami tawarkan, dan kami sangat bangga menjadi broadcaster pertama yang menghadirkan RED di Asia," ujar Handhi S Kentjono, Wakil Presiden Direktur MNC Sky Vision. "Indovision terus melanjutkan tradisi untuk menjadi yang terbaik, dan pelopor penyedia konten pay TV. Diluncurkannya RED adalah hasil kerjasama yang baik dengan HBO Asia, sehingga Indovision dapat menawarkan kanal dengan kualitas premium dari film-film Asia dan dapat menambah pilihan hiburan yang lebih luas lagi kepada pelangggan."
Nama RED diambil oleh HBO Asia karena merepresentasikan energi, kualitas, kemakmuran, dan keberuntungan. RED akan mengilhami dengan tampilan dan cita rasa jiwa muda, dinamis, dan enerjik.
12 April 2010
3D TV Mulai Diperkenalkan di Indonesia
Setelah diluncurkan di pasar Amerika Serikat (AS) maret 2010, 3D TV menjadi primadona perusahaan-perusahaan elektronik dalam memasarkan produk terbaru mereka. Mereka menawarkan berbagai fitur yang ada dalam 3D TV dengan kisaran harga yang beragam.
Hari Jumat (09/04), Indonesia mulai kedatangan televisi berteknologi baru ini, bertempat di Pacific Place, Hotel Ritz-Carlton Jakarta, PT. Samsung Electronics Indonesia (SEID) memperkenalkan produk terbarunya sebuah televisi berteknologi 3D.
Samsung adalah perusahaan elektronik pertama yang memperkenalkan produk 3D TV ini ke pasar Indonesia. Jajaran televisi berteknologi tiga dimensi pun disediakan, dari jenis plasma, LCD, hingga LED TV.
Direktur Marketing SEID Harold Hutabarat mengatakan pihaknya tidak menetapkan target penjualan terlalu tinggi untuk produk televisi 3D ini. Alasannya, teknologi tersebut masih baru di masyarakat sehingga pada tahap awal edukasi pasar lebih penting.
Menurut Harold, Samsung mencoba membuka pasar baru dengan melakukan roadshow dan pameran di beberapa kota besar di Indonesia. Sasaran 3D TV ini juga para pemakai yang ingin meningkatkan pengalaman menikmati hiburan seperti para pengguna LCD yang sudah ada saat ini.
Televisi 3D Samsung tersedia mulai dari ukuran 40 inci sampai dengan 65 inci dengan harga Rp20 juta hingga 75 juta. Untuk mengoptimalkan teknologi ini, setiap pembelian TV akan mendapatkan kacamata khusus untuk menonton konten 3D. Meskipun begitu menurut Dicky Derajat Muis, Head of Media CTV/AV SEID, 3D TV Samsung disertai fiitur yang dapat mengubah tayangan dua dimensi menjadi tayangan tiga dimensi secara langsung termasuk siaran televisi.
TVOne Klarifikasi Sangkaan Markus ke Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Bagir Manan menerima delegasi TVOne yang datang untuk mengklarifikasi tuduhan kepolisian tentang rekayasa pada siaran dengan topik makelar kasus (markus) 18 Maret 2010.
Bagir Manan didampingi sejumlah anggota Dewan Pers, antara lain, Uni Zulfiani Lubis, Agus Sudibyo, Wina Armada, Bekti Nugroho dan M Ridho Eisy. Delegasi TVOne antara lain presenter Indy Rahmawati, Produser Eksekutif Alfito Deannova dan General Manager News&Sports Totok Suryanto.
Pertemuan berlangsung tertutup di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (12/4). Pertemuan ini atas inisiatif Dewan Pers setelah pada pekan lalu menerima delegasi dari Mabes Polri.
Kepolisian telah menangkap dan menetapkan Andris Ronaldi sebagai tersangka kasus rekayasa makelar kasus pada acara yang diselenggarakan televisi itu. Saat itu, Indy Rahmawati memandu acara tersebut. Dalam keterangan kepada polisi, Andris mengungkapkan, TVOne telah memaksanya untuk menjadi seseorang yang berprofesi sebagai markus, padahal sebelumnya disepakati bahwa topik pembahasannya adalah mengenai PJTKI.
Andris mengaku disodori naskah oleh TVOne dan dirinya hanya menyampaikan atau membacakan sesuai naskah yang disodorkan.
Namun TVOne menyatakan, tidak merekayasa narasumber. "Tidak masuk akal, kami menyiapkan naskah berupa pertanyaan dan jawaban. Kami tidak sembarangan menetapkan narasumber," kata Alfito.
Totok menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan rekayasa. Pengelola stasiun televisi telah beberapa kali menayangkan Andris Ronaldi dalam kaitan makelar kasus. TVOne juga sudah melakukan verifikasi sehingga yakin bahwa Andris benar-benar markus.
10 April 2010
Untuk Para Broadcaster se-Asia Pasifik: Child Rights Award 2010 Mulai Dibuka
Asia-Pacific Broadcasting Union (ABU) bersama CASBAA dan UNICEF mengundang para broadcaster dan produser kawasan Asia Pasifik untuk mengikuti kompetisi Child Rights Award 2010 dengan mengirimkan program TV anak unggulan.
Child Rights Award ini ditujukan khusus kepada program TV untuk anak dan tentang anak. Program TV yang mengusung segala hal tentang masalah hak dalam kehidupan anak-anak dapat ikut serta dalam kompetisi ini.
Program TV dapat berupa film dokumenter yang menggambarkan realitas kehidupan anak-anak, film drama yang dapat membantu pemecahan masalah diskriminasi dan stereotipe anak, atau film animasi yang mengajarkan hal positif dan sekaligus menghibur.
Negara-negara yang berhak mengikuti kompetisi ini adalah Afghanistan, Australia, Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Brunei, Cambodia, China, Cook Islands, DPR Korea, Federated States of Micronesia, Fiji, French Polynesia, Hong Kong SAR, India, Indonesia, Japan, Kazakhstan, Kiribati, Republic of Korea, Kyrgyzstan, Lao PDR, Macau, Malaysia, Maldives, Marshall Islands, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, New Zealand, Niue, Pakistan, Palau, Papua New Guinea, Philippines, Samoa, Singapore, Sri Lanka, Tajikistan, Timor-Leste, Thailand, Tonga, Turkmenistan, Tuvalu, Uzbekistan, Vanuatu and Viet Nam.
Program TV yang akan diikutsertakan dalam kompetisi ini harus sudah tayang antara bulan Juni 2009 sampai dengan bulan Mei 2010, dan batas akhir penerimaan pada tanggal 25 Juni 2010 oleh UNICEF.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai kompetisi ini dapat melihat situs www.childrightsaward.org
09 April 2010
TV One Jamin Tak Rekayasa Siaran Markus Polisi dan Siap Dikonfrontir
Manajer Umum Pemberitaan TVOne Totok Suryanto mengatakan, pihaknya menjamin tidak rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum mafia kasus Mabes Polri pada stasiun televisi swasta itu.
"Kita pastikan bahwa TVOne tidak pernah punya niatan apalagi dengan sengaja merekayasa siaran," kata Totok saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Kamis (08/04).
Totok menuturkan, pihak manajemen stasiun TVOne belum menerima konfirmasi atau surat pemberitahuan secara resmi terkait dengan penangkapan oknum markus itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu televisi swasta nasional ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (Markus) palsu yang mengaku praktik di kepolisian.
Edward menjelaskan, salah satu televisi swasta itu menyiarkan oknum dengan tampilan wajah ditutup topeng yang mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri, 18 Maret 2010.
Kemudian polisi mencari oknum Markus itu yang diduga melarikan diri ke Bali, usai tampil pada siaran televisi swasta dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui jaringannya kepada siapa.
Edward mengungkapkan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis yang mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR.
Saat menjalani pemeriksaan, Andis mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk berpura-pura menjadi markus yang biasa beroperasi di Mabes Polri setelah pihak pembawa acara televisi itu membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.
"Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti itu disiapkan skenarionya oleh pihak pembawa acara televisi," tutur Edward seraya menambahkan Andis mengaku tidak mengetahui maupun berkunjung ke Mabes Polri.
Sebenarnya Andis menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.
Polisi menduga siaran itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terkait dengan identitas oknum markus palsu yang ditangkap Polri, Totok menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah oknum itu sama dengan narasumber yang tampil di TVONE.
Totok juga menyatakan manajemen stasiun televisi swasta itu akan melakukan pengecekan prosedur sebelum, saat dan setelah penyiaran, serta pengkroscek identitas narasumbernya.
Manager Umum Pemberitaan itu menambahkan, pihaknya siap dikonfrontir dengan oknum yang ditangkap polisi itu. (KPI)
08 April 2010
Polri Laporkan Televisi Siarkan Oknum Markus Palsu
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu televisi swasta nasional ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (Markus) palsu yang mengaku praktik di kepolisian.
"Kami sudah laporkan secara tertulis kepada KPI terkait dengan salah satu televisi yang menyiarkan oknum markus di Mabes Polri itu," kata Edward di Mabes Polri, Kamis.
Edward menuturkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran penyiaran itu kepada Dewan Pers, Kamis (8/4).
Kadiv Humas Mabes Polri itu menjelaskan, salah satu televisi swasta itu menyiarkan oknum dengan tampilan wajah yang mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri, 18 Maret 2010.
Kemudian polisi mencari oknum Markus itu yang diduga melarikan diri ke Bali, usai tampil pada siaran televisi swasta dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui jaringannya kepada siapa.
"Akhirnya oknum itu bisa diamankan setelah kembali ke keluarganya," ujar Edward.
Edward mengungkapkan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis yang mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR.
Saat menjalani pemeriksaan, Andis mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk berpura-pura menjadi markus yang biasa beroperasi di Mabes Polri setelah pihak pembawa acara televisi itu membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.
"Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti itu disiapkan skenarionya oleh pihak pembawa acara televisi," tutur Edward seraya menambahkan Andis mengaku tidak mengetahui maupun berkunjung ke Mabes Polri.
Andis menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen televisi untuk pemanggilan IR," jelasnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan, rekayasa siaran itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terkait adanya tindak pidana umum terhadap orang yang terlibat dugaan rekayasa siaran itu, Edward mengatakan hal tersebut menunggu hasil pertemuan antara Mabes Polri, KPI dan Dewan Pers. (Antara)
Ratusan Radio dan TV Membangkang, Tak Putar Indonesia Raya
Ratusan stasiun televisi dan radio tidak memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya saat memulai dan mengakhiri program siaran mereka. Padahal, hal itu diwajibkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 dan 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3 dan SPS.
Itu sebabnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengancam akan menegur stasiun televisi dan radio yang membangkang tersebut. "Padahal, itu diatur dalam Peraturan KPI Nomor 2 dan 3 Tahun 2009 tentang P3SPS," kata anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran, Zainal Abidin Petir, di Semarang, Kamis (8/4).
Menurut dia, berdasarkan pemantauan tiga bulan terakhir, peraturan yang diteken Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja pada 10 Desember 2009 itu tidak dipatuhi. "Sampai saat ini belum ada iktikad baik dari seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Jateng," katanya.
Lembaganya juga mencatat, sekitar 262 lembaga penyiaran televisi dan radio di Jateng diduga melanggar peraturan tersebut. "Kami akan mendatangi semua lembaga penyiaran itu. Kalau mereka belum melaksanakan peraturan itu, akan kami tegur secara tertulis," katanya.
Apabila teguran tertulis tidak digubris, katanya, lembaga penyiaran terancam sanksi, termasuk pencabutan izin penyiaran. "Dengan dikumandangkannya lagu kebangsaan, diharapkan para pengelola lembaga penyiaran dapat mengisi program siaran sesuai nilai-nilai agama, moralitas, dan jati diri bangsa," katanya.
Selain stasiun televisi dan radio lokal, pihaknya juga akan mengeluarkan teguran untuk 11 stasiun televisi nasional, seperti TVRI, TV One, ANTV, RCTI, TRANS TV, TRANS 7, TPI, Global TV, Metro TV, Indosiar, dan SCTV.
"Kami memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap televisi nasional karena mereka memanfaatkan frekuensi untuk siaran di wilayah Jateng. Mereka tetap harus taat dan patuh pada hukum," kata Zainal. (Kompas)
06 April 2010
31 Nama Calon Anggota KPI Pusat Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
27 ditambah 4 nama calon anggota KPI Pusat periode 2010-2013 yang akan mengikuti fit and propertest (uji kelayakan dan kepatutan) telah dikeluarkan tim seleksi administrasi. Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan diselenggarakan secepatnya oleh Komisi I DPR RI.
Ke 31 nama tersebut dimulai dari empat anggota KPI Pusat periode 2007-2010 yakni Amar Ahmad, Yazirwan Uyun, Fetty Fajriati dan Mochamad Riyanto. Kemudian nama-nama calon lainnya yakni:
1. Bahrul Alam
2. Anita Rahman
3. Iskandar Siahaan
4. Ezki Tri Rezekin
5. Leo Batubara
6. Iswandi Syahputra
7. Abdullah Alamudi
8. Inke Maris
9. Yasmin Muntaz
10. Renaldi Zein
11. Nina Mutmainnah
12. Susanto
13. Bunga C Kejora
14. Fajar Arifianto
15. Samsul Muarif
16. Yudhariksawan
17. Idy Muzzayyad
18. Rommy Febri
19. Azimah
20. Henny Saptatia
21. Nunuk Parwati
22. Sofyan Pulungan
23. Dadang Rahmat
24. Chelsia
25. Hery Wiryawan
26. Syaid Fadhil
27. Gatot Sriyono.
05 April 2010
Tidak Sekedar Efisiensi, TVRI dan RRI Harus Kuat
Penggabungan TVRI dan RRI jangan hanya dilihat sebagai upaya efisiensi saja. Adapun yang paling utama yang mesti dilakukan kedua lembaga penyiaran publik ini adalah melakukan penguatan kelembagaan sesegera mungkin. Jika kuat, TVRI dan RRI akan kembali menjadi lembaga penyiaran kelas atas.
Disela-sela diskusi terbuka sebelum pendeklarasi Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) pada 1 April lalu, di Balai Kota Solo. Dirjend SKDI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo), Bambang Subiantoro memberi klarifikasi tentang adanya rencana penggabungan RRI dan TVRI.
Menurut Bambang, draft aturan mengenai rencana penggabungan lembaga penyiaran publik TVRI dan RRI belum ada. Karenanya, baik Dirjen maupun Menteri, belum sama sekali tahu dan membaca rencananya tersebut.
Pernyataan dari Bambang tersebut secara langsung juga menepis rumor yang sudah lama beredar yakni terkait rencana pemerintah yang akan membuat peraturan tentang penggabungan lembaga penyiaran publik TVRI dan RRI.
Menurut Bambang, yang paling krusial dilakukan saat ini adalah memperkuat ke dua lembaga penyiaran tersebut agar mampu bertahan dan bersaing secara sehat dengan lembaga-lembaga penyiaran lainnya.
Adapun untuk memperkuat ke duanya, lanjut Bambang, ada empat langkah yang mesti dijalankan. Pertama, perkuat kelembagaan. Kedua, perkuat sumber daya manusianya (SDM). Ketiga, perkuat fasilitas dan infrastrukturnya. Dan keempat, perkuat program dan isi siaranya.
“Karena ini kami katakan kepada semua pihak bahwa kami tidak ada niat untuk menggabung ke dua lembaga penyiaran tersebut. Justru yang kami inginkan adalag menguatkan keduanya agar tidak menjadi lembaga penyiaran kelas dua. Jadi saya harap jangan ada salah persepsi,” ungkap Bambang di depan peserta deklarasi.
Sementara itu, pengamat penyiaran dan mantan anggota Komisi I DPR RI, Paulus Widiyanto menceritakan, persoalan penggabungan TVRI dan RRI sudah cukup lama dibicarakan. Menurutnya, penggabungan TVRI dan RRI bukan hanya untuk upaya efisiensi saja tetapi yang lebih penting dari adalah memperkuat kelembagaannya. (KPI)