05 Mei 2010

Tayangan Kerusuhan Priok Sudah Lampaui Batas

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terpilih periode 2010-2013 Yazirwan Uyun mengatakan kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) harus benar-benar ditegakkan. Hal ini disampaikan Yazirwan, di Jakarta, Rabu, menanggapi tayangan berita tentang peristiwa kekerasan di Tanjung Priok (14/4) maupun tayangan lainnya yang dinilai telah melanggar kode etik dan P3SPS.

"Tegakkan aturan yang sudah ada," katanya, yang ditemui setelah diskusi dengan tema "Berita Tentang Kekerasan di Televisi: Studi Kasus Kerusuhan di Makam Mbah Priok" yang diselenggarakan Dewan Pers.

Ia mengatakan sejumlah media televisi telah melampaui batas dalam menayangkan berita peristiwa bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan warga di Tanjung Priok.

"Dalam P3SPS telah disebutkan larangan program siaran yang menampilkan secara detil korban berdarah dan korban dalam kondisi tubuh yang terpotong-potong, serta adegan penyiksaan dengan atau tanpa alat," katanya

Program siaran juga dilarang menampilkan penembakan dari dekat, pembunuhan manusia dan hewan secara sadis, adegan makan manusia dan hewan yang tidak lazim, dan adegan bunuh diri.

Yazirwan mengatakan penegakan aturan ini merupakan fokus utama dari kerja KPI ke depan, mengingat masih adanya media yang secara sadar maupun tidak melanggar ketentuan tersebut.

"Kita tegakkan aturan P3SPS dan membereskan yang masih multitafsir. Akan kita bahas juga soal penerapan denda bagi pelanggaran ketentuan penyiaran ini," katanya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi mengkritik penayangan program-program siaran yang tidak lagi mengutamakan kepentingan publik dan dampak yang terjadi.

Padahal, ujarnya, insan pers telah dibekali sejumlah aturan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU 32/2004 tentang penyiaran, kode etik jurnalistik, dan P3SPS.

Sependapat dengan Yazirwan, Imam juga menilai pentingnya penegakan aturan. Menurut dia, lembaga yang berwenang harus berani mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi pada media yang terbukti melanggar aturan.

Selain penegakan aturan, ia juga menyarankan agar sosialisasi tentang aturan penyiaran maupun kode etik jurnalistik, ditingkatkan.

"Kalau tidak segera diambil tindakan maka akan terbentuk persepsi di masyarakat bahwa junalistik televisi seperti itu (hanya menampilkan kekerasan). Ini akan menyebabkan tumpulnya sensitifitas masyarakat," katanya. (Antara)

Tidak ada komentar: