Di Kompas edisi Senin, 10/03/2008 hal. 6, pada rubrik Opini dimuat tulisan dari Agus Sudibyo (Deputi Direktur Yayasan SET Jakarta) berjudul "Regulasi Kampanye Media". Dalam tulisan tersebut lebih banyak mempermasalahkan peraturan kampanye partai politik menjelang dan pada saat Pemilu berlangsung. Siapa yang harus mengatur, KPI atau KPU? Kira-kira seperti itulah maksud yang saya tangkap dari tulisan tersebut. Maaf kalau salah.
Karena media elektronik, khususnya televisi adalah media yang paling besar menerima order iklan pada saat-saat kampanye, maka blog ini jadi terusik juga ingin ikut berkomentar.
Pertama, sebagai orang awam, yang terbersit pertama kali jika regulasi itu nanti dibuat oleh institusi manapun adalah, apakah regulasi itu dijamin fair bagi semua pihak, baik bagi partai politik, media maupun masyarakat?
Saya hanya setuju regulasi yang berdasarkan etika kampanye-nya saja, agar masyarakat dapat belajar cara-cara berdemokrasi yang santun, jujur dan bertanggungjawab. Kalau saya benar, mestinya itu adalah tugas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Selebihnya, saya pikir biarkan saja hukum alam dan hukum pasar yang berlaku pada masalah ini. Siapa saja boleh beriklan di TV atau media mana saja, asal punya uang untuk membayarnya.
Sedangkan apa isi iklannya, biarkan masyarakat yang menilai. Tidak perlu diatur apakah terselubung atau tidak, harus sekian menit atau harus sekian rupiah, jelas itu tidak fair. Karena tidak semua partai punya budget yang sama untuk beriklan. Begitu juga dari sisi stasiun TV, mereka mempunyai permasalahan sendiri. Setiap stasiun TV berbeda-beda fasilitas, kreatifitas, rate iklan, rating maupun kepentingan-kepentingan, termasuk kepetingan politik si pemiliknya.
Kedua, dari sekian banyak partai di Indonesia, bila waktu berkampanye tiba nanti, saya sudah dapat menduga-duga partai mana saja yang mampu membeli air-time lebih banyak di televisi.
Semudah saya menduga, berapa persen kira-kira mereka akan mendapat suara dari rakyat Indonesia, dengan beriklan atau tidak di televisi.
Jadi, memikirkan regulasi kampanye di media televisi (khususnya), selain yang berkaitan dengan etika periklanannya, menurut saya adalah hal yang mubazir!
10 Maret 2008
Perlukah Regulasi Kampanye Media?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
5 komentar:
Halo Mod,
Aku setuju dengan peraturan yang terbuka saja bagi iklan-iklan kampanye parpol, asalkan jangan sampai mereka membeli saham media yang bersangkutan. Banyak yang mampu melakukannya..
MAU ATUR APA AJA SILAHKAN, KAMI RAKYAT SUDAH TIDAK PEDULI. CAPEK HIDUP DIALAM INDONESIA, BERSA MAHAL, MINYAK MAHAL, JAGUNG MAHAL, KACANG MAHAL SEKALINYA ADA DAPETINNYA NGANTRI... SUDAHLAH, ATUR SAJA APA YANG MAU DIATUR... KENYANGIN PERUT SENDIRI-SENDIRI... PUASKAN NAFSU SENDIRI-SENDIRI... DAPATKAN KEPENTINGAN SENDIRI-SENDIRI... CAPEK AKU!
Ane sih manggut-manggut setuju saja hehehe... Itu namanya pemikiran hehehe
Ane sih manggut-manggut setuju saja hehehe... Itu namanya pemikiran hehehe
mau atur, ya atur yg bener
jangan atur untuk korup
Posting Komentar