19 Maret 2008

Wapres Minta KPI Tertibkan Monopoli Kepemilikan Televisi

Peraturan tentang kampanye parpol di televisi belum jelas seperti apa bentuknya, kini ada lagi berita tentang Wakil Presiden Jusuf Kalla yang meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan penataan serta penertiban atas kemungkinan terjadinya monopoli atau kepemilikan terpusat dan kepemilikan silang atas saham lembaga penyiaran televisi.

Seperti itulah yang termuat di harian Kompas, 18 Maret 2008 halaman 15. Permintaan Wapres JK itu disampaikan oleh Don Bosco Selamun, Koordinator Bidang Perizinan KPI kepada para wartawan.

Dari pemberitaan tersebut, saya melihat, baik Wapres maupun KPI, sepertinya masih ragu terhadap fakta monopoli kepemilikan saham lembaga penyiaran televisi. Terbukti tidak disebutnya siapa dan grup mana yang telah melakukan monopoli, seperti yang dimaksud.

KPI hanya akan melihat lebih jernih. Kalau ada ya akan ditata. Ada atau tiada belumlah jelas, mungkin seperti itu maksudnya?

Lha, sekarang KPI mau melihat monopoli dari sisi mana? Dari sisi 'de facto' (fakta yang terekam di masyarakat) atau dari sisi 'de jure' (fakta hukum)?

Kalau de facto, jelas masyarakat sudah tahu bahwa RCTI, TPI dan Global TV itu adalah punyanya Hary Tanoe dari Grup MNC. Kan ada logo MNC disetiap stasiun TV tersebut!.
Namun dari sisi de jure atau sisi fakta hukum, belum tentu terdapat nama Hary tanoe di akte perusahaan itu? Begitu juga pada ANTV dan tvOne. Trans TV dan Trans 7. Beberapa TV Lokal dari Bali Post Grup(Bali TV) dan Jawa Pos Grup (JTV). Atau nanti Indosiar dengan SCTV?

Andaikan secara de facto, RCTI yang satu grup dengan TPI dan Global TV itu termasuk dalam kategori "monopoli", seperti yang dimaksud oleh Wapres, apakah KPI punya nyali menertibkan "monopoli" tersebut?

Karena kita tahu, Investasi dan pembelian saham dari para konglomerat tentu sudah ratusan miliyar rupiah atau bahkan triliunan. Pasti mereka tidak ingin uangnya lenyap begitu saja.

Sebagai orang awam, saya pakai logika saja, coba tengok peraturan atau UU yang ada pada saat transaksi tersebut terjadi. Apakah transaksi tersebut legal menurut hukum saat itu? Jika tidak, tentu ada sanksi seperti yang tercantum dalam Undang-undangnya. Terserah mau dilihat dari UU Penyiaran atau UU Persaingan Usaha. Kalau transaksi tersebut ternyata legal, maka yang perlu dipikirkan adalah jalan keluar agar larangan monopoli yang sekarang ada, tetap berwibawa.

Satu hal lagi yang menggelitik saya adalah, keinginan Pak Wapres yang disampaikan kepada KPI bisa diartikan berbeda oleh lawan politiknya. Karena menjelang Pemilu 2009, tiba-tiba saja mempermasalahkan monopoli lembaga penyiaran televisi. Mau ditata atau didata? Ada apa?

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Hahahahaaaa... Dua jempol buat moderator... Kritis banget tuh dibagian kahir tulisannya! Muanteb bung... Salut. Salam kenal, Irwansyah. Mjkrto

Anonim mengatakan...

Membaca blog seperti ini lebih mencerahkan dari pada baca koran. Terims atas tulisan-tuylisannya ya mod.

Anonim mengatakan...

Mau diatur apanya lagi sih? Saya orang kerja id TV jadi gak tenang kalo ada ini itu yang gak jelas. Yang dirugikan siapa sih????
Politik terus nih!! Capekkkk

Pegawai TV di Indonesia