23 Oktober 2008

Durasi Maksimal Penayangan Iklan Kampanye di TV Dibatasi

Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Lembaga Penyiaran TV dibatasi maksimal 10 x 30 detik (maksimal 5 Menit) per hari per partai. Sedangkan untuk radio dibatasi maksimal 10 x 60 detik (maksimal 10 Menit) per hari per partai. Dasar aturan ini adalah Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU No. 19 mengenai Kampanye. Terkait dengan yang dimaksud dengan Iklan Kampanye, menurut Ketua KPU Hafidz Anshary, adalah segala bentuk iklan yang mencantumkan Peserta Pemilu. Begitu juga dengan segala bentuk ajakan untuk memilih Partai. "Misalnya ada partai yang menyumbang tong sampah ke sekolah-sekolah tapi di tong sampah tersebut ada logo partainya, nah itu sudah termasuk kategori kampanye", jelas Hafidz.

Menurut Anggota KPI Pusat, Izzul Muslimin, dalam aturannya, media cetak memang boleh bersikap partisan karena dasarnya adalah Undang-undang Pers, namun lembaga penyiaran tidak boleh kerena menggunakan frekuensi yang merupakan milik publik. "Lembaga penyiaran dihadapkan pada durasi tayang yang terbatas, untuk itu, lembaga penyiaran diminta untuk dapat bersikap adil kepada seluruh Peserta Pemilu", jelas Izzul pada acara yang berlangsung di Kantor KPI Pusat ini. Namun, pengaturan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran baik TV dan Radio secara lebih rinci masih perlu pembahasan lebih lanjut antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"KPU tidak merasa malu untuk merevisi peraturannya mengenai kampanye apabila diperlukan atau ada masukan dari pihak lain", lanjut Hafidz yang menjadi narasumber dalam acara sosialisasi kampanye di lembaga penyiaran bekerjasama dengan KPI Pusat siang tadi (23/10). Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai lembaga penyiaran ini, Gatot Triyanto daro Trans TV meminta KPI, KPU dan Bawaslu untuk melakukan roadshow ke lembaga-lembaga penyiaran yang ada untuk menjelaskan aturan mengenai aturan iklan kampanye ini. Bahkan, Heryanto dari SCTV mengusulkan agar KPI dan KPU memeriksa iklan terkait kampanye sebelum ditayangkan di lembaga penyiaran.

Tidak ada komentar: