KPID Jawa Barat meminta secara tegas kepada lembaga penyiaran di Jabar khususnya lembaga penyiaran televisi untuk segera mencantumkan klasifikasi program siaran. Hal itu terungkap dalam surat KPID Jabar pada dua stasiun televisi lokal Jabar yakni MQ TV dan BTV yang ditembuskan ke KPI Pusat, pekan ini.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa permintaan KPID Jabar didasari atas amanah UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (3) yang menyebutkan bahwa isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi dalam 4 (empat) kelompok yaitu, klasifikasi A untuk anak, R untuk remaja, D untuk dewasa dan SU untuk semua umur.
Pencantuman klasifikasi program tersebut, menurut KPID Jabar juga sudah sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran (P3) pasal 11 serta standar program siaran (SPS) pasal 62 bahwa lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton.Pada akhir surat juga dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap hal-hal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 55 ayat (1).
10 Oktober 2008
KPID Surati Dua TV Lokal Jabar Terkait Kategori Acara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar