29 Oktober 2008

Reg Primbon dan Manjur Kena Stop

KPI Pusat hari ini (27/10) kembali melayangkan surat teguran yang meminta semua stasiun TV untuk tidak menayangkan iklan Reg 9554 Primbon "Raden Bagus Wahyu" serta Reg 9877 Primbon "Drs. H. Imam Soeroso, MM. MBA".

Kedua program SMS Premium ini mengklaim dapat melihat kecocokan nasib seseorang berdasarkan hari lahirnya. Selain kedua Reg Primbon, surat ini juga meminta stasiun TV untuk tidak menayangkan REG 9877 Manjur "Drs. H. Imam Soeroso. MM. MBA", yang memiliki isi yang hampir sama.

Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja ini, KPI Pusat menngganggap ketiga program SMS Premium ini melanggarUndang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 yang berbunyi “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang." Selain itu program ini juga dianggap melanggar pasal 9 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) yang menyebutkan Program dan promo program faktual yang bertemakan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, kontak dengan roh, hanya dapat disiarkan pukul 22.00-03.00 sesuai dengan waktu stasiun yang menayangkan.

Tidak ada komentar: