29 Januari 2010

KPI dan Dewan Pers Nilai TV One dan Metro TV Tidak Langgar Kode Etik

Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers menilai tayangan Metro TV dan TV One yang menunjukkan cara pembobolan rekening melalui ATM bank BCA beberapa waktu lalu tidak melanggar kode etik. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara usai mediasi antara Metro TV, TV One dengan Roy Suryo dan Polda Metro.

Dalam mediasi di kantor KPI yang dipimpin Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa kemarin, (28/01) Pemimpin Redaksi Metro TV, Elman Saragih menyatakan, "niat utama Metro TV adalah agar kejadian ini tidak terulang. Kita tidak mau lagi ada masyarakat yang menjadi korban." Selain itu, kami juga menunjukkan cara-cara menghindari pembobolan, tambah Elman.

Selanjutnya perwakilan Metro TV lainnya yang hadir, Makruz juga menyatakan atas nama legitimate transaction bank tidak mau bertanggungjawab dan mengabaikan konsumen. "Untuk itu, kita menunjukkan bagaimana pembobolan dilakukan agar seolah-olah transaksi yang terjadi adalah legitimate transaction", ujar Makruz.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo dan Polda Metro Jaya mengadukan Metro TV dan TV One ke KPI karena menunjukkan cara membobol bank.Anggota KPI Pusat, M. Riyanto meminta TV untuk terbuka terhadap masukan dan mengembagkan self sensorship. Masyarakat punya hak untuk menjawab dan Polri punya kepentingan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukannya tidak terganggu.

Untuk itu, lanjut Riyanto, perlu ada formulasi agar kepentingan ini tidak saling mengganggu, dan ini bagian yang menjadi edukasi. Diharapkan, mediasi seperti ini menjadi standar dalam penyelesaian masalah. Selain Riyanto, juga hadir dalam pertemuan ini, Wakli Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati dan Anggota KPI Pusat Amar ahmad.

Tidak ada komentar: