12 Januari 2010

KPID Cabut Izin Siaran TPI di Jawa Tengah

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Tengah telah merekomendasikan agar Menteri Komunikasi dan Informatika segera mencabut izin siaran stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jawa Tengah. "TPI tidak memiliki iktikad mengurus izin stasiun televisi berjaringan sehingga izin siarannya di Jawa Tengah layak dicabut," kata Kepala Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Hary Wiryawan kepada Tempo, Minggu (10/1).

KPI Daerah telah mengirimkan surat permintaan pencabutan itu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. KPI Daerah meminta agar Kementrian Komunikasi dan Informatika melaksanakan aturan dengan konsisten. "Harus tegas, kalau tidak stasiun televisi akan enak-enakan terus," kata Hari.

Hary menyatakan TPI menjadi satu-satunya stasiun televisi nasional yang hingga batas akhir pelaksanaan sistem stasiun berjaringan pada 28 Desember belum juga mengajukan permohonan izin. Sedangkan stasiun televisi lain tidak dicabut izin siarannya karena mereka telah beriktikad baik melaksanakan sistem berjaringan yang sesuai amanat Undang-undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 itu.

"Meski mereka belum bisa melakukan sistem berjaringan tapi setidaknya sudah mengajukan izinnya," kata Dosen Ilmu Komunikasi ini. Stasiun itu adalah Trans TV, Trans 7, TV One, ANTV, Metro TV, RCTI, Global TV, SCTV, dan TVRI.

KPI Daerah masih terus meneliti kelengkapan berkas yang diajukan para pengelola sembilan stasiun tersebut. Dari sembilan stasiun itu, yang prosesnya sudah selesai adalah TV One, Trans TV, dan Trans 7. "Mereka sudah mengajukan izin sudah lama," katanya. Sedangkan lainnya masih harus memperbaiki berkas karena belum lengkap.

Dari pantauan Tempo, hingga kini stasiun TPI masih beroperasi siaran di Jawa Tengah. Hary menyatakan saat ini KPI Daerah masih menunggu ketegasan dari Depkominfo. "Kami akan terus mendesak kepada Menkominfo," kata Hary.

Jika nanti izin TPI di Jawa Tengah sudah dicabut maka frekunsi yang selama ini digunakan TPI akan kosong. Nantinya, frekuensi atau kanal itu akan diambil alih oleh pemerintah. Selanjutnya, frekuensi akan dikompetisikan kepada para pemohon izin siaran. Para pemilik stasiun akan ramai-ramai mengajukan izin untuk merebut frekuensi bekas milik TPI tersebut.

Sistem televisi berjaringan mengharuskan stasiun-stasiun televisi yang berlokasi di Jakarta, jika menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, harus bekerja sama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan. Sistem ini harus diberlakukan mulai 28 Desember 2009.
Televisi nasional dapat bertindak sebagai induk stasiun jaringan dan televisi lokal bertindak sebagai anggota stasiun jaringan, stasiun induk bertindak sebagai koordinator yang siarannya di-relay oleh anggota (Pasal 34 ayat 1 dan 2 PP Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta).

Semangat dasar dari televisi berjaringan adalah terpenuhinya aspek keragaman kepemilikan dan materi acara serta menumbuhkan kearifan lokal. Aturan ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. (Tempo Interaktif)

Tidak ada komentar: